Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah hadits yang sangat agung dan mencakup beberapa pelajaran penting: (1) bolehnya berwasiat maksimal sepertiga harta, (2) adab menjenguk orang sakit dengan mendoakan kesembuhan, (3) bolehnya menyentuh atau mengusap bagian tubuh orang sakit sebagai bentuk kasih sayang dan doa, serta (4) keutamaan Sa'd bin Abi Waqqash radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga menunjukkan bahwa seorang muslim boleh menahan hartanya untuk ahli warisnya, karena itu lebih baik daripada menyedekahkan semuanya dan meninggalkan ahli waris dalam keadaan butuh.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Penyakit, Bab Meletakkan Tangan di Atas Orang Sakit, no. 5659.
Terkait wasiat sepertiga, Allah Ta'ala berfirman:
لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا
"Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan." (QS. An-Nisa' [4]: 7)
Juga firman Allah tentang perintah berwasiat untuk kerabat yang tidak mendapat warisan:
كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِنْ تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ
"Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk kedua orang tua dan karib kerabatnya secara ma'ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa." (QS. Al-Baqarah [2]: 180)
Penjelasan ulama tentang batas wasiat sepertiga:
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa wasiat tidak boleh melebihi sepertiga harta, dan bahwa sepertiga pun dianggap banyak oleh Nabi ﷺ. Beliau menukil ijma' (kesepakatan) ulama bahwa wasiat lebih dari sepertiga tidak boleh dilaksanakan kecuali dengan izin ahli waris.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa hikmah pembatasan sepertiga adalah agar ahli waris tidak dibiarkan dalam keadaan miskin dan meminta-minta kepada manusia. Ini menunjukkan perhatian syariat terhadap kesejahteraan keluarga yang ditinggalkan.
Penjelasan Rinci
Pertama: Konteks Hadits
Sa'd bin Abi Waqqash radhiyallahu 'anhu adalah salah satu sahabat yang dijamin masuk surga dan termasuk yang pertama masuk Islam. Beliau sakit parah di Mekah pada tahun Penaklukan Mekah atau menjelangnya. Saat itu beliau khawatir akan meninggal di Mekah, padahal beliau sudah berhijrah ke Madinah. Beliau bertanya kepada Nabi ﷺ tentang wasiat karena hanya memiliki satu anak perempuan sebagai ahli waris.
Kedua: Hukum Wasiat Maksimal Sepertiga
Dalam hadits ini, Nabi ﷺ menolak wasiat dua pertiga dan setengah, lalu membolehkan sepertiga namun beliau bersabda: "Sepertiga itu banyak." Ini menunjukkan bahwa:
- Wasiat hanya dibolehkan maksimal sepertiga harta.
- Sepertiga pun sebenarnya sudah banyak; yang lebih utama adalah meninggalkan ahli waris dalam keadaan berkecukupan.
- Harta warisan adalah hak ahli waris yang telah Allah tetapkan, sehingga tidak boleh dikurangi dengan wasiat yang berlebihan.
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa makna sabda Nabi ﷺ "sepertiga itu banyak" adalah sepertiga itu jumlah yang besar jika dibandingkan dengan meninggalkan ahli waris tanpa harta. Namun tetap dibolehkan karena batas maksimal yang ditetapkan syariat.
Ketiga: Doa dan Sentuhan Tangan Nabi ﷺ
Setelah pembahasan wasiat, Nabi ﷺ meletakkan tangannya di dahi Sa'd, lalu mengusap wajah dan perutnya sambil berdoa: "Ya Allah, sembuhkan Sa'd dan sempurnakan hijrahnya."
Ini menunjukkan beberapa adab:
- Menjenguk orang sakit adalah sunnah yang dicontohkan Nabi ﷺ.
- Boleh menyentuh atau mengusap bagian tubuh orang sakit sebagai bentuk kasih sayang dan untuk mendoakannya.
- Doa kesembuhan dibaca dengan menyebut nama orang yang sakit.
- Mendoakan kesempurnaan hijrah menunjukkan bahwa hijrah memiliki tingkatan; ada yang sempurna dan ada yang kurang sempurna.
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa doa Nabi ﷺ "sempurnakan hijrahnya" karena Sa'd khawatir meninggal di Mekah sebelum kembali ke Madinah. Maka Nabi ﷺ mendoakan agar Allah menyembuhkannya dan memberinya kesempatan kembali ke Madinah sebagai penyempurna hijrahnya.
Keempat: Bekas Doa Nabi ﷺ
Sa'd berkata: "Maka aku senantiasa merasakan dinginnya tangan beliau di hatiku hingga saat ini." Ini menunjukkan keberkahan sentuhan dan doa Nabi ﷺ. Meskipun ini adalah karunia khusus bagi Nabi ﷺ, namun kita tetap diajarkan untuk mendoakan orang sakit dengan ikhlas.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu' Fatawa menjelaskan bahwa mengusap orang sakit sambil berdoa adalah perkara yang disyariatkan, selama tidak mengandung keyakinan bahwa tangan tersebut memiliki kekuatan sendiri. Kekuatan hanya milik Allah, dan sentuhan hanyalah wasilah (perantara) yang dicontohkan Nabi ﷺ.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Sa'd bin Abi Waqqash radhiyallahu 'anhu adalah orang yang doanya mustajab. Suatu ketika ada seorang laki-laki mencela beliau, maka Sa'd berdoa: "Ya Allah, jika dia mencela karena ingin mencari keridhaan-Mu, maka ampunilah dia. Tetapi jika dia mencela karena kesombongan, maka panjangkanlah umurnya dalam kemiskinan dan ujilah dia dengan fitnah." Maka orang itu pun menjadi miskin dan terfitnah.
Kisah ini menunjukkan bahwa Sa'd adalah sahabat yang doanya diijabah, dan ini adalah berkah dari doa Nabi ﷺ yang memohonkan kesembuhan dan kesempurnaan hijrah untuknya. Beliau hidup panjang dan meninggal di Madinah pada tahun 55 H dalam usia sekitar 80 tahun.
Kesimpulan Praktis
- Batas wasiat adalah maksimal sepertiga harta, dan lebih utama jika kurang dari itu agar ahli waris tidak terlantar.
- Menjenguk orang sakit adalah sunnah yang dicontohkan Nabi ﷺ, dan dianjurkan mendoakan kesembuhan dengan menyebut namanya.
- Boleh mengusap bagian tubuh orang sakit sambil berdoa, selama tidak meyakini bahwa sentuhan itu sendiri yang menyembuhkan.
- Perhatikan ahli waris — jangan menghabiskan harta untuk sedekah sehingga meninggalkan keluarga dalam kesusahan.
- Doa Nabi ﷺ adalah doa yang mustajab, dan kita dianjurkan meneladani doa-doa beliau.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.