Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 5649 tentang Bab Kewajiban Mengunjungi Orang Sakit

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi tiga perintah mulia dari Rasulullah ﷺ: memberi makan orang lapar, menjenguk orang sakit, dan membebaskan tawanan manusia (baik budak, atau orang yang terbelenggu utang atau musibah). Ketiganya adalah amalan yang sangat ditekankan dalam Islam sebagai wujud kepedulian sosial dan kasih sayang sesama Muslim. Siapa pun yang mengamalkannya, ia akan meraih pahala besar dan ridha Allah.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur’an (pendukung hadits):

Allah Ta’ala berfirman:

وَيُطْعِمُونَ ٱلطَّعَامَ عَلَىٰ حُبِّهِۦ مِسْكِينًا وَيَتِيمًا وَأَسِيرًا

“Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim, dan orang yang ditawan.”

(QS. Al-Insan [76]: 8)

إِنَّمَا نُطْعِمُكُمْ لِوَجْهِ ٱللَّهِ لَا نُرِيدُ مِنكُمْ جَزَآءً وَلَا شُكُورًا

“Sesungguhnya kami memberi makan kepadamu hanyalah karena mengharap wajah Allah, kami tidak menghendaki balasan dari kalian dan tidak pula ucapan terima kasih.”

(QS. Al-Insan [76]: 9)

Ayat ini menunjukkan keutamaan memberi makan kepada yang membutuhkan, termasuk orang yang ditawan (al-asir), yang selaras dengan perintah hadits.

Hadits yang dijelaskan:

Rasulullah ﷺ bersabda:

أَطْعِمُوا الْجَائِعَ، وَعُودُوا الْمَرِيضَ، وَفُكُّوا الْعَانِيَ

“Berilah makan kepada orang yang lapar, kunjungilah orang yang sakit, dan bebaskanlah orang yang terkurung (tawanan).”

(HR. Al-Bukhari no. 5649, dari Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu)

Syarah dari ulama dalam daftar:

  • Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (10/115) menjelaskan bahwa “al-‘ani” adalah orang yang tertawan (budak atau musuh perang) atau orang yang terbelenggu oleh utang atau kesulitan. Membebaskannya termasuk amal yang paling utama.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (12/354) menyebutkan bahwa perintah ini bersifat nadb (sunnah muakkadah), bukan wajib secara umum, namun sangat dianjurkan.
  • Al-Imam Ahmad bin Hanbal (diriwayatkan dalam al-Musnad dan penjelasan para pengikutnya) sangat menekankan tiga perkara ini sebagai ciri orang mukmin yang sempurna imannya.

Penjelasan Rinci

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Musa al-Asy’ari, seorang sahabat yang mulia. Beliau menyampaikan tiga wasiat agung dari Nabi ﷺ yang mencakup hak-hak sosial dalam Islam.

Pertama: Memberi makan orang yang lapar.

Ini adalah bentuk kepedulian terhadap kebutuhan dasar sesama Muslim. Dalam Al-Qur’an, Allah mencela orang yang tidak mendorong memberi makan orang miskin (QS. Al-Ma’un [107]: 1–3). Para ulama salaf seperti Al-Hasan al-Bashri dan Qatadah menafsirkan bahwa memberi makan orang lapar adalah bagian dari iman yang nyata. Mereka mencontohkan bahwa seorang mukmin tidak akan tidur kenyang sementara tetangganya kelaparan.

Kedua: Menjenguk orang sakit (ta’ziyah / ‘iyadah).

Menjenguk orang sakit adalah hak Muslim yang wajib ditunaikan menurut mayoritas ulama (sunnah muakkadah). Imam asy-Syafi’i dan Imam Ahmad menyebutkan bahwa menjenguk orang sakit adalah salah satu cara mempererat ukhuwah dan mendoakan kesembuhannya. Dalam hadits lain, orang yang menjenguk akan dikunjungi oleh malaikat dan mendapat rahmat (HR. Muslim no. 2568). Bahkan Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami’ al-‘Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa menjenguk orang sakit termasuk amalan yang menghapus dosa.

Ketiga: Membebaskan al-‘Ani.

Kata al-‘ani makna asalnya adalah orang yang tertawan atau terbelenggu. Para ulama, seperti Mujahid dan Sa’id bin al-Musayyib, menafsirkannya sebagai tawanan perang atau budak yang perlu dibebaskan. Namun menurut Ibnu Hajar, makna ini diperluas mencakup orang yang terjerat utang hingga sulit keluar, atau orang yang terpenjara secara tidak adil. Membebaskan mereka – baik dengan tebusan, bantuan, atau syafaat – adalah amal yang sangat dicintai Allah.

Ketiga perintah ini menunjukkan bahwa Islam tidak hanya mengajarkan ibadah ritual, tetapi juga kepedulian sosial yang aktif. Sebagaimana disampaikan Imam Ibnul Qayyim dalam Zad al-Ma’ad, bahwa Nabi ﷺ memadukan antara hak Allah dan hak hamba dalam syariat-Nya.

Story Telling (Opsional)

Diriwayatkan bahwa Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, perawi hadits ini, adalah seorang sahabat yang sangat dermawan dan rajin menjenguk orang sakit. Suatu ketika, ia mendengar seorang sahabat yang sakit keras. Ia segera mengunjunginya, memberi makanan, dan mendoakannya. Setelah sahabat itu meninggal, Abu Musa juga ikut mengurus jenazahnya. Beliau berkata, “Kami melakukan ini semua karena cinta kepada Rasulullah ﷺ dan mengharap pahala dari Allah.”

Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat langsung mengamalkan hadits-hadits Nabi secara konkret. Mereka menganggap bahwa memberi makan, menjenguk, dan membantu orang yang terbelenggu adalah bagian dari akhlak Islami yang tidak boleh diabaikan.

Kesimpulan Praktis

  1. Biasakan memberi makanan kepada orang yang lapar, baik tetangga, fakir miskin, atau saudara yang sedang kesulitan.
  2. Rajin menjenguk orang sakit – baik teman, kerabat, atau sesama Muslim – sebagai wujud kasih sayang dan dukungan moral.
  3. Bantu membebaskan orang yang terbelenggu, seperti membantu melunasi utang orang yang kesulitan, membebaskan budak (bila ada), atau berupaya membebaskan tawanan Muslim yang terzalimi.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.