Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini berisi tiga adab penting yang diajarkan Rasulullah ﷺ: (1) ketika minum jangan bernapas di dalam bejana, (2) ketika buang air kecil jangan menyentuh kemaluan dengan tangan kanan, dan (3) ketika bersuci dari buang air besar jangan menggunakan tangan kanan. Semua larangan ini bertujuan menjaga kesucian, menghormati tangan kanan yang mulia, serta menerapkan adab Islam yang bersih dan sopan.
---
Rujukan Ulama & Dalil
Teks Hadits (Shahih Al-Bukhari No. 5630)
حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ، حَدَّثَنَا شَيْبَانُ، عَنْ يَحْيَى، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي قَتَادَةَ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ:
"إِذَا شَرِبَ أَحَدُكُمْ فَلَا يَتَنَفَّسْ فِي الْإِنَاءِ، وَإِذَا بَالَ أَحَدُكُمْ فَلَا يَمْسَحْ ذَكَرَهُ بِيَمِينِهِ، وَإِذَا تَمَسَّحَ أَحَدُكُمْ فَلَا يَتَمَسَّحْ بِيَمِينِهِ"
Terjemahan:
Dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda, "Apabila salah seorang di antara kalian minum, janganlah ia bernapas di dalam bejana. Dan apabila salah seorang di antara kalian buang air kecil, janganlah ia menyentuh kemaluannya dengan tangan kanannya. Dan apabila salah seorang di antara kalian bersuci (dari buang air besar), janganlah ia bersuci dengan tangan kanannya."
Ayat Al-Qur’an Terkait (Makna Umum Kebersihan)
Meskipun tidak ada ayat spesifik yang melarang secara langsung, prinsip kebersihan dan menghormati anggota tubuh yang mulia dapat dirujuk pada firman Allah:
QS. At-Taubah [9]: 108
لَمَسْجِدٌ أُسِّسَ عَلَى التَّقْوَىٰ مِنْ أَوَّلِ يَوْمٍ أَحَقُّ أَنْ تَقُومَ فِيهِ ۚ فِيهِ رِجَالٌ يُحِبُّونَ أَنْ يَتَطَهَّرُوا ۚ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِينَ
Terjemahan: "Di dalamnya (masjid) ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Dan Allah menyukai orang-orang yang bersih."
Rujukan Ulama dari Daftar
- Al-Imam Al-Bukhari meriwayatkan hadits ini dalam Shahih-nya, Kitab Minuman, Bab Larangan Bernapas dalam Bejana.
- Ibnu Hajar Al-‘Asqalani dalam Fathul Bari (10/87-88) menjelaskan bahwa larangan bernapas dalam bejana karena dapat mengotori minuman dengan air liur atau bau mulut, serta bertentangan dengan adab makan-minum yang diajarkan syariat.
- Al-Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (13/191) menegaskan bahwa larangan menyentuh kemaluan dengan tangan kanan adalah untuk menghormati tangan kanan yang digunakan untuk hal-hal mulia seperti makan, memberi, dan melakukan ibadah.
- Al-Imam Ahmad bin Hanbal (dalam Al-Masail, riwayat Abdullah) menyatakan bahwa larangan ini bersifat mutlak, kecuali jika ada uzur (sakit atau tangan kiri tidak ada), maka boleh menggunakan tangan kanan tetapi tetap makruh.
- Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah dalam Zaad Al-Ma’ad (1/160) menjelaskan bahwa adab minum dengan tidak bernapas dalam bejana menjaga kesehatan dan kesopanan, serta termasuk dalam akhlak Islam.
---
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung tiga petunjuk praktis yang mencerminkan keindahan syariat Islam dalam menjaga kesucian dan kehormatan anggota tubuh.
1. Larangan Bernapas dalam Bejana Saat Minum
Rasulullah ﷺ melarang seseorang bernapas di dalam bejana ketika minum. Yang dimaksud adalah setelah meneguk air, seseorang tidak boleh mengembuskan napas atau mengambil napas dari dalam bejana yang masih berisi minuman, tetapi hendaknya ia menjauhkan mulut dari bejana lalu bernapas di luar.
Hikmahnya:
- Kebersihan: Bernapas di dalam bejana dapat menyebabkan air liur atau kotoran dari mulut jatuh ke dalam minuman, sehingga mengotori dan membuatnya tidak menyenangkan bagi orang lain.
- Kesehatan: Udara yang dihembuskan mengandung karbondioksida dan uap air yang bercampur dengan sisa makanan di mulut, dapat mencemari minuman.
- Adab: Ini adalah bagian dari sopan santun (adab) yang diajarkan Rasulullah agar seorang Muslim tidak berkumpul dengan sifat yang menjijikkan.
Ibnu Hajar menyebutkan bahwa larangan ini bersifat makruh tanzih (tidak sampai haram) kalau tidak ada kotoran, tetapi lebih utama ditinggalkan. Namun jika ada najis atau kotoran di mulut, maka menjadi haram karena mencelakakan orang lain.
Dalil Tambahan:
Dalam hadits lain riwayat Muslim, Rasulullah ﷺ bersabda:
“إذا شرب أحدكم فلا يتنفس في الإناء، ولكن يتنفس ثلاثاً”
“Apabila salah seorang di antara kalian minum, janganlah ia bernapas di dalam bejana, tetapi bernapaslah tiga kali.” (HR. Muslim, Kitab Minuman, Bab Adab Minum).
Hal ini menunjukkan bahwa minum dianjurkan dalam tiga kali tegukan, dan di sela-selanya bernapas di luar bejana.
2. Larangan Menyentuh Kemaluan dengan Tangan Kanan Saat Buang Air Kecil
Larangan ini berlaku bagi laki-laki ketika buang air kecil, yaitu tidak boleh memegang atau membersihkan kemaluan (atau menyentuhnya langsung) dengan tangan kanan.
Yang dimaksud “يَمْسَحْ ذَكَرَهُ” (menyentuh kemaluannya) mencakup membersihkan setelah buang air kecil (istinja) maupun menyentuhnya dalam keadaan normal.
Hikmahnya:
- Menghormati tangan kanan: Tangan kanan digunakan untuk hal-hal yang baik dan mulia seperti makan, minum, bersalaman, mengambil Al-Qur’an, dan memberi. Tangan kiri digunakan untuk hal-hal yang kotor seperti bersuci dan membersihkan kotoran.
Ibnu ‘Umar meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “إذا أكل أحدكم فليأكل بيمينه، وإذا شرب فليشرب بيمينه، فإن الشيطان يأكل بشماله ويشرب بشماله” (HR. Muslim).
- Kebersihan: Kemaluan adalah tempat najis dan kotor, sehingga tidak pantas disentuh dengan tangan yang mulia kecuali untuk keperluan istinja yang memang menggunakan tangan kiri.
Pengecualian:
Ulama sepakat bahwa dalam keadaan darurat (seperti sakit atau tangan kiri cedera) diperbolehkan menggunakan tangan kanan, namun tetap diutamakan menggunakan tangan kiri. Ini berdasarkan kaidah “al-dharurat tubihu al-mahdhurat”.
3. Larangan Bersuci (Istinja) dengan Tangan Kanan
“وَإِذَا تَمَسَّحَ أَحَدُكُمْ فَلَا يَتَمَسَّحْ بِيَمِينِهِ”
Yang dimaksud adalah ketika seseorang membersihkan diri setelah buang air besar (istinja) dengan batu atau air, ia tidak boleh menggunakan tangan kanannya.
Hikmahnya sama dengan poin kedua, yaitu memuliakan tangan kanan dan menjauhkannya dari najis.
Al-Imam Al-Bukhari menulis bab: “Bab La Yamsah bi Yaminihi idha tawadhdha’a wa la yamassu dhakaro bi yaminihi” (Tidak boleh menyentuh kemaluan dengan tangan kanan ketika berwudhu). Hal ini menunjukkan bahwa adab ini berlaku dalam semua kondisi, termasuk dalam wudhu (namun jika menyentuh kemaluan dengan tangan kiri saat wudhu, tidak membatalkan wudhu menurut jumhur).
Pendapat Ulama:
- Imam Ahmad dan Abu Hanifah berpendapat bahwa larangan ini bersifat makruh tanzih (tidak haram), tetapi meninggalkannya lebih utama.
- Imam Asy-Syafi’i dan Imam Malik cenderung mengatakan haram jika tanpa uzur, karena ada perintah yang jelas dan tegas.
Akan tetapi, mayoritas ulama (termasuk Ibnu Hajar dan An-Nawawi) menyatakan bahwa hukumnya makruh tahrim (mendekati haram) yang sangat ditekankan untuk ditinggalkan, kecuali dalam keadaan darurat.
---
Story Telling (Kisah Salaf)
Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Al-Hakim dari sahabat Salamah bin Al-Akwa’ bahwa ia melihat Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu ketika minum, ia bernapas di luar bejana sebanyak tiga kali. Setelah ditanya, Umar berkata, “Rasulullah ﷺ memerintahkan kami beradab seperti ini.” (Shahih: Al-Albani).
Kisah ini menunjukkan betapa ketatnya para sahabat dalam mengamalkan adab-adab kecil sekalipun, karena mereka menyadari bahwa setiap sunnah adalah cahaya yang mendekatkan kepada Allah. Demikian pula adab menggunakan tangan kanan dan kiri, Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ jika bangun tidur, beliau menggunakan tangan kanan untuk membersihkan sisa tidur dan tangan kiri untuk sesuatu yang kotor (HR. Ahmad, shahih).
---
Kesimpulan Praktis
- Saat minum: ambil napas di luar bejana, dan minumlah dalam tiga kali tegukan. Jangan bernapas di dalam wadah.
- Saat buang air kecil: gunakan tangan kiri untuk menyentuh atau membersihkan kemaluan, jangan gunakan tangan kanan kecuali dalam keadaan darurat.
- Saat bersuci (istinja): gunakan tangan kiri untuk membersihkan kotoran. Tangan kanan khusus untuk hal-hal mulia.
- Latihlah diri untuk selalu membiasakan adab ini, karena mengikuti sunnah walaupun kecil membawa berkah besar.
- Ingatlah bahwa Islam adalah agama yang sempurna, mengatur urusan lahir dan batin, termasuk kebersihan fisik dan akhlak.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.