Penjelasan Hadits Bukhari No. 5628 tentang Larangan minum langsung dari mulut tempat air

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi larangan Nabi ﷺ meminum air langsung dari mulut wadah/kantong air (siqā'). Para ulama menjelaskan larangan ini sebagai adab (bimbingan akhlak) dan menjaga kebersihan, bukan pengharaman mutlak. Yang paling utama adalah mengikuti sunnah: menuangkan air ke gelas atau tangan, lalu minum.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — Shahih Al-Bukhari, Kitab Minuman, Bab Larangan Meminum dari Mulut Tempat Air, no. 5628:

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ، أَخْبَرَنَا أَيُّوبُ، عَنْ عِكْرِمَةَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: نَهَى النَّبِيُّ ﷺ أَنْ يُشْرَبَ مِنْ فِي السِّقَاءِ

Terjemahan: "Telah menceritakan kepada kami Musaddad, telah menceritakan kepada kami Isma'il, telah mengabarkan kepada kami Ayyub, dari 'Ikrimah, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu: Nabi ﷺ melarang meminum (air) dari mulut kantong air (siqā')."

Ayat terkait tentang adab dan kebersihan — QS. Al-A'raf [7]: 31:

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

Terjemahan: "Wahai anak-anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan jangan berlebih-lebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan."

Kaitan ulama dan kitab:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari membahas hadits ini dalam bab adab minum, menjelaskan bahwa larangan ini berkaitan dengan menjaga kebersihan dan menghindari sesuatu yang bisa mengganggu orang lain.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (ketika membahas hadits serupa) menyebutkan bahwa larangan ini bersifat bimbingan adab, dan sebagian ulama memahaminya sebagai makruh, bukan haram.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menempatkan adab-adab minum Nabi ﷺ sebagai bagian dari kesempurnaan sunnah beliau.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Nabi ﷺ melarang meminum air langsung dari mulut wadah (siqā'), yaitu kantong air yang terbuat dari kulit atau wadah sejenis. Larangan ini disebutkan dalam konteks adab minum.

Bagaimana para ulama memahami larangan ini:

  1. Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan dalam Fathul Bari bahwa larangan ini mengandung beberapa hikmah: (a) menjaga kebersihan air agar tidak terkontaminasi oleh mulut, (b) menghindari air yang bisa tersedak atau masuk terlalu banyak, dan (c) menjaga wadah agar tidak cepat rusak atau berbau. Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama memahami larangan ini sebagai makruh tanzih (makruh yang tidak sampai haram), karena ada riwayat lain yang menunjukkan Nabi ﷺ pernah minum dari mulut wadah dalam keadaan tertentu.
  2. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa larangan ini adalah bimbingan adab dan kelembutan, bukan pengharaman. Beliau menegaskan bahwa yang lebih utama adalah menuangkan air ke tangan atau gelas, lalu minum, karena itu lebih bersih dan lebih sopan.
  3. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa di antara adab minum Nabi ﷺ adalah beliau tidak minum langsung dari mulut wadah, tetapi menuangkannya ke tangan atau gelas. Ini menunjukkan kesempurnaan akhlak dan perhatian beliau terhadap kebersihan.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:

  • Sebagian memahami larangan ini sebagai makruh tanzih (lebih utama ditinggalkan, tetapi tidak berdosa jika dilakukan).
  • Sebagian lain memahami sebagai larangan yang lebih tegas dalam konteks tertentu, terutama jika air tersebut untuk diminum bersama orang lain, karena bisa mengganggu kebersihan dan kenyamanan.
  • Pendapat yang paling kuat — sebagaimana dijelaskan Ibnu Hajar dan an-Nawawi — adalah bahwa larangan ini bersifat adab dan bimbingan, bukan pengharaman mutlak. Yang paling utama adalah mengikuti sunnah Nabi ﷺ dengan menuangkan air ke gelas atau tangan.

Hikmah larangan ini:

  • Menjaga kebersihan air dan wadah.
  • Menghindari air yang bisa tersedak atau masuk terlalu banyak.
  • Menjaga adab dan sopan santun dalam minum.
  • Menghindari sesuatu yang bisa mengganggu orang lain yang akan meminum dari wadah yang sama.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits, sangat memperhatikan adab-adab minum yang diajarkan Nabi ﷺ. Beliau pernah melihat Nabi ﷺ minum dengan menuangkan air ke tangan atau gelas, lalu minum dengan tenang. Abu Hurairah kemudian mengajarkan adab ini kepada murid-muridnya, termasuk 'Ikrimah (perawi hadits ini), agar umat Islam mengikuti sunnah Nabi ﷺ dalam hal-hal kecil sekalipun.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa para salaf sangat memperhatikan adab minum, karena itu bagian dari kesempurnaan iman dan akhlak. Mereka mengajarkan bahwa minum dengan tenang, tidak terburu-buru, dan tidak langsung dari mulut wadah adalah tanda kelembutan hati dan perhatian terhadap kebersihan.

Kesimpulan Praktis

  1. Utamakan menuangkan air ke gelas atau tangan sebelum minum, mengikuti sunnah Nabi ﷺ.
  2. Hindari minum langsung dari mulut wadah (botol, kantong air, teko) terutama jika air tersebut untuk diminum bersama orang lain.
  3. Jaga kebersihan air dan wadah, karena Islam mengajarkan kebersihan sebagai bagian dari iman.
  4. Pahami larangan ini sebagai adab, bukan pengharaman mutlak — jangan menghakimi orang yang melakukannya, tetapi ajaklah dengan lembut kepada sunnah.
  5. Ajarkan adab ini kepada keluarga dan anak-anak, karena ini bagian dari pendidikan akhlak Islami.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?