Penjelasan Hadits Bukhari No. 5618 tentang Nabi minum susu sambil berdiri di atas unta

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah minum sambil berdiri, yaitu ketika berada di atas untanya pada sore Hari Arafah. Para ulama memahami bahwa larangan minum sambil berdiri tidak bersifat mutlak, melainkan larangan yang lebih utama ditinggalkan bila memungkinkan, dan boleh dilakukan karena kebutuhan atau keadaan tertentu. Yang terbaik adalah minum sambil duduk, namun tidak boleh mencela orang yang minum berdiri karena ada dalil yang membolehkannya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Minuman, Bab Siapa yang Minum Sambil Berdiri di Atas Ontanya, dari Ummu Al-Fadhl binti Al-Harits (istri Al-Abbas, bibi Nabi ﷺ dari pihak ibu susuan).

Teks hadits:

حَدَّثَنَا مَالِكُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ أَبِي سَلَمَةَ، أَخْبَرَنَا أَبُو النَّضْرِ، عَنْ عُمَيْرٍ، مَوْلَى ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ أُمِّ الْفَضْلِ بِنْتِ الْحَارِثِ، أَنَّهَا أَرْسَلَتْ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ بِقَدَحِ لَبَنٍ، وَهُوَ وَاقِفٌ عَشِيَّةَ عَرَفَةَ، فَأَخَذَ بِيَدِهِ فَشَرِبَهُ. زَادَ مَالِكٌ عَنْ أَبِي النَّضْرِ عَلَى بَعِيرِهِ.

Terjemahan: "Telah menceritakan kepada kami Malik bin Isma'il, telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz bin Abi Salamah, telah mengabarkan kepada kami Abu An-Nadhr, dari 'Umair maula Ibnu Abbas, dari Ummu Al-Fadhl binti Al-Harits, bahwa ia mengirimkan segelas susu kepada Nabi ﷺ, sedangkan beliau sedang berdiri pada sore Hari Arafah. Beliau mengambilnya dengan tangannya lalu meminumnya. Malik menambahkan dari Abu An-Nadhr: (beliau berada) di atas untanya."

Dalil terkait dari Al-Qur'an tentang adab makan dan minum:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

QS. Al-A'raf [7]: 31

"Dan makanlah serta minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihan."

Hadits lain yang relevan dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, diriwayatkan Imam Muslim, bahwa Nabi ﷺ melarang minum sambil berdiri. Namun dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu, diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim, bahwa Nabi ﷺ minum air zamzam sambil berdiri.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menjelaskan sebuah keadaan khusus: Nabi ﷺ sedang berada di atas untanya pada sore Hari Arafah, yaitu saat beliau sedang dalam keadaan ihram dan menjalankan manasik haji. Ummu Al-Fadhl mengirimkan susu, dan beliau meminumnya sambil berdiri di atas untanya.

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang hukum minum sambil berdiri:

  1. Sebagian ulama mengharamkan berdasarkan hadits larangan dari Anas bin Malik.
  2. Sebagian ulama memakruhkan (tidak sampai haram).
  3. Sebagian ulama membolehkan karena adanya hadits yang menunjukkan Nabi ﷺ melakukannya, seperti hadits Ummu Al-Fadhl ini dan hadits Ibnu Abbas tentang zamzam.

Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menyimpulkan bahwa cara menggabungkan dalil-dalil ini adalah: larangan minum sambil berdiri menunjukkan khilaful aula (menyalahi yang lebih utama), bukan haram. Sedangkan perbuatan Nabi ﷺ minum sambil berdiri menunjukkan bolehnya hal itu ketika ada kebutuhan atau uzur, seperti sedang di atas kendaraan, berdesakan, atau keadaan yang menyulitkan untuk duduk.

Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ minum sambil duduk adalah kebiasaan beliau yang utama, namun beliau juga minum sambil berdiri untuk menunjukkan bolehnya. Beliau tidak mencela siapa pun yang minum berdiri, dan tidak memerintahkan untuk mengulangi.

Ibnul Qayyim juga menjelaskan hikmah kesehatan: minum sambil duduk lebih menenangkan dan lebih baik bagi pencernaan, sedangkan minum sambil berdiri diperbolehkan ketika ada kebutuhan.

Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menyatakan bahwa yang paling utama adalah minum sambil duduk, tetapi jika seseorang minum sambil berdiri karena kebutuhan, tidak ada dosa baginya. Beliau menekankan agar tidak saling mencela dalam masalah ini karena keduanya memiliki dalil.

Syeikh Abdul Aziz bin Baz juga menjelaskan bahwa larangan minum sambil berdiri adalah larangan yang menunjukkan adab yang lebih baik, bukan larangan haram, karena Nabi ﷺ sendiri melakukannya dalam keadaan tertentu.

Story Telling

Diceritakan bahwa Ummu Al-Fadhl binti Al-Harits, istri Al-Abbas bin Abdul Muththalib, radhiyallahu 'anha, adalah seorang wanita mulia yang sangat memperhatikan Nabi ﷺ. Pada saat haji Wada' atau haji sebelumnya, ketika Nabi ﷺ sedang wukuf di Arafah, beliau berada di atas untanya dalam keadaan ihram, menghadap kiblat, berdoa dan berdzikir kepada Allah.

Ummu Al-Fadhl melihat bahwa Nabi ﷺ mungkin membutuhkan minuman. Dengan penuh kasih sayang, ia mengirimkan segelas susu kepada beliau. Nabi ﷺ yang sedang berada di atas untanya mengambil gelas itu dengan tangannya dan meminumnya sambil berdiri. Perbuatan ini menunjukkan betapa Nabi ﷺ adalah manusia biasa yang juga merasakan haus dan membutuhkan minuman, namun tetap menjaga adab dan tidak memberatkan dirinya dalam keadaan sulit.

Imam Al-Bukhari meriwayatkan hadits ini dalam kitab shahihnya, menunjukkan bahwa beliau ingin menegaskan bahwa minum sambil berdiri dalam keadaan tertentu adalah boleh, dan tidak boleh seseorang bersikap berlebihan dalam melarangnya.

Kesimpulan Praktis

  1. Minum sambil duduk adalah yang paling utama dan dianjurkan dalam Islam, sesuai kebiasaan Nabi ﷺ sehari-hari.
  2. Minum sambil berdiri diperbolehkan ketika ada kebutuhan atau uzur, seperti sedang di kendaraan, berdesakan, atau keadaan yang menyulitkan untuk duduk.
  3. Jangan mencela orang yang minum sambil berdiri karena ada dalil yang membolehkannya, dan jangan pula mencela orang yang minum sambil duduk karena itu yang lebih utama.
  4. Hindari sikap ghuluw (berlebihan) dalam masalah ini, karena para ulama Ahlus Sunnah memahami larangan minum sambil berdiri sebagai larangan yang menunjukkan adab yang lebih baik, bukan pengharaman mutlak.
  5. Teladani adab Nabi ﷺ dalam makan dan minum: membaca basmalah, menggunakan tangan kanan, tidak berlebihan, dan memilih cara yang terbaik sesuai keadaan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?