Penjelasan Hadits Bukhari No. 5617 tentang Nabi minum air zamzam sambil berdiri

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah minum air Zamzam dalam keadaan berdiri. Para ulama memahami bahwa ini adalah dalil bahwa minum sambil berdiri boleh (tidak haram), meskipun yang lebih utama dan lebih sering dilakukan Nabi ﷺ adalah minum sambil duduk. Hadits ini juga menjadi penjelas (bayan) bagi hadits-hadits yang melarang minum sambil berdiri, sehingga tidak ada pertentangan yang hakiki.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama (Shahih Al-Bukhari no. 5617, Kitab Al-Asyribah, Bab Minum Sambil Berdiri):

حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ عَاصِمٍ الأَحْوَلِ، عَنِ الشَّعْبِيِّ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: شَرِبَ النَّبِيُّ ﷺ قَائِمًا مِنْ زَمْزَمَ

Terjemahan: "Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'aim, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari 'Ashim al-Ahwal, dari asy-Sya'bi, dari Ibnu Abbas, ia berkata: 'Nabi ﷺ minum air Zamzam sambil berdiri.'"

Hadits pendukung dari Muslim bin al-Hajjaj (Shahih Muslim):

Dari Anas bin Malik, bahwa Nabi ﷺ melarang minum sambil berdiri. (Diriwayatkan oleh Muslim)

Hadits lain dari Ibnu Abbas (Shahih Al-Bukhari & Muslim):

Nabi ﷺ minum dari air Zamzam sambil berdiri, lalu beliau menghadap kiblat. (Makna umum dari riwayat Bukhari dan Muslim)

Ayat yang relevan sebagai kaidah umum:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

QS. Al-A'raf [7]: 31

Terjemahan: "Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihan."

Ayat ini menjadi dasar bahwa perkara makan-minum pada asalnya mubah, dan larangan atau anjuran datang dari sunnah Nabi ﷺ.

Penjelasan Rinci

1. Kedudukan hadits ini menurut para ulama daftar:

Imam Al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam Kitab Al-Asyribah (Minuman), bab khusus tentang minum sambil berdiri. Ini menunjukkan bahwa Al-Bukhari memandang hadits ini sebagai dalil bahwa minum sambil berdiri tidaklah haram, karena beliau menyebutkannya berdampingan dengan riwayat-riwayat lain tentang larangan, sebagai bentuk jam' (kompromi) antara dalil-dalil.

2. Bagaimana para ulama memahami pertentangan antara larangan dan perbuatan Nabi ﷺ?

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat dalam menyelesaikan pertentangan ini:

  • Pendapat pertama (jumhur): Larangan minum sambil berdiri bersifat makruh tanzih (makruh yang tidak sampai haram), sedangkan perbuatan Nabi ﷺ minum sambil berdiri menunjukkan bolehnya. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim dan Ibnu Hajar al-Asqalani.
  • Pendapat kedua: Larangan tersebut berlaku umum, sedangkan perbuatan Nabi ﷺ minum Zamzam sambil berdiri adalah kekhususan (khas) untuk air Zamzam karena kondisi tertentu (misalnya tempat yang penuh sesak saat haji). Namun pendapat ini lemah karena tidak ada dalil tegas yang mengkhususkan.
  • Pendapat ketiga (sebagian ulama): Larangan itu untuk kondisi tertentu, misalnya minum sambil berdiri di tempat yang tidak aman atau saat makan bersama, sedangkan kebolehan ketika ada kebutuhan.

3. Penjelasan Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad:

Ibn Qayyim menyebutkan bahwa Nabi ﷺ minum sambil duduk adalah yang lebih utama dan lebih sering beliau lakukan. Adapun minum sambil berdiri, beliau melakukannya untuk menunjukkan bolehnya (bayan al-jawaz), terutama dalam kondisi tertentu seperti saat Zamzam. Ibn Qayyim menegaskan bahwa tidak ada pertentangan; larangan bersifat anjuran meninggalkan yang kurang utama, bukan pengharaman.

4. Penjelasan Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di:

As-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman ketika menafsirkan QS. Al-A'raf [7]: 31 menegaskan bahwa asal hukum makan dan minum adalah mubah, dan adab-adab Nabi ﷺ dalam makan-minum adalah penyempurna, bukan syarat sah. Beliau juga menegaskan bahwa mengikuti sunnah Nabi ﷺ dalam adab adalah tanda kecintaan kepada beliau.

5. Penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin:

Al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menyatakan bahwa minum sambil berdiri hukumnya boleh, tetapi yang lebih afdhal adalah duduk. Beliau menyebutkan bahwa hadits Ibnu Abbas ini adalah dalil tegas yang tidak bisa ditinggalkan, sehingga tidak boleh mengharamkan minum sambil berdiri.

6. Kesimpulan para ulama daftar:

Mayoritas ulama dari daftar (Ibnu Hajar, an-Nawawi, Ibn Qayyim, as-Sa'di, al-Utsaimin) menyimpulkan:

  • Minum sambil berdiri boleh (mubah), tidak haram.
  • Yang lebih utama adalah duduk, mengikuti kebiasaan Nabi ﷺ yang dominan.
  • Larangan dalam hadits lain dipahami sebagai makruh tanzih atau larangan dalam kondisi tertentu.

Story Telling

Diceritakan bahwa Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, sahabat yang mulia dan ahli tafsir, suatu ketika melihat Nabi ﷺ minum air Zamzam sambil berdiri. Peristiwa ini terjadi saat musim haji, ketika banyak orang berdesakan di sekitar Zamzam. Ibnu Abbas dengan teliti mencatat peristiwa ini dan menyampaikannya kepada umat, sehingga menjadi dalil yang jelas tentang bolehnya minum sambil berdiri.

Imam asy-Sya'bi (seorang tabi'in yang meriwayatkan hadits ini dari Ibnu Abbas) dikenal sangat teliti dalam meriwayatkan hadits. Beliau menyampaikan hadits ini apa adanya, tanpa menambahkan atau mengurangi, sehingga umat bisa memahami bahwa Islam adalah agama yang fleksibel dan tidak memberatkan.

Hikmahnya: seorang mukmin hendaknya mengikuti sunnah Nabi ﷺ dengan ilmu, tidak fanatik pada satu pendapat, dan tidak mengharamkan apa yang Allah dan Rasul-Nya tidak haramkan.

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh minum sambil berdiri, terutama jika ada kebutuhan (misalnya tempat sempit, berdesakan, atau cepat).
  2. Lebih utama minum sambil duduk, mengikuti kebiasaan Nabi ﷺ yang dominan dan lebih menenangkan tubuh.
  3. Jangan mengharamkan atau mencela orang yang minum sambil berdiri, karena ada dalil tegas dari Nabi ﷺ.
  4. Jangan pula meremehkan sunnah duduk, karena itu adalah adab yang lebih utama dan lebih sering dicontohkan Nabi ﷺ.
  5. Kembalikan perbedaan pendapat kepada dalil dan pemahaman ulama Ahlus Sunnah, dengan adab dan tanpa perpecahan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?