Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa minum sambil berdiri hukumnya boleh (tidak haram), berdasarkan perbuatan Nabi ﷺ yang minum sambil berdiri. Namun, yang lebih utama dan lebih sempurna adalah minum sambil duduk, karena ada hadits-hadits lain yang menunjukkan larangan minum sambil berdiri. Para ulama menggabungkan dalil-dalil ini dengan menjelaskan bahwa larangan tersebut bersifat makruh (tidak disukai) atau sebagai bimbingan adab, bukan keharaman. Sahabat Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu mempraktikkan hal ini untuk menjelaskan bahwa minum berdiri itu diperbolehkan, sekaligus menepis anggapan sebagian orang yang menganggapnya haram.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Minuman, Bab Minum Berdiri, nomor 5616, dari sahabat Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu.
Dalil-dalil lain yang berkaitan:
- Hadits Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma tentang larangan minum sambil berdiri:
<p dir="rtl">عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: سَقَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ مِنْ زَمْزَمَ فَشَرِبَ وَهُوَ قَائِمٌ</p>
"Dari Ibnu Abbas, ia berkata: 'Aku memberi minum Rasulullah ﷺ dari air zamzam, lalu beliau meminumnya sambil berdiri.'" (HR. Al-Bukhari no. 1637 dan Muslim no. 2027)
Namun, dalam riwayat lain, Ibnu Abbas juga meriwayatkan larangan tersebut. Beliau berkata:
<p dir="rtl">لَا تَشْرَبُوا قِيَامًا</p>
"Janganlah kalian minum sambil berdiri." (HR. Muslim no. 2024)
- Hadits Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu tentang larangan minum berdiri:
<p dir="rtl">أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ زَجَرَ عَنِ الشُّرْبِ قَائِمًا</p>
"Bahwa Nabi ﷺ melarang minum sambil berdiri." (HR. Muslim no. 2024)
- Hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
<p dir="rtl">لَا يَشْرَبَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ قَائِمًا فَمَنْ نَسِيَ فَلْيَسْتَقِئْ</p>
"Janganlah salah seorang dari kalian minum sambil berdiri. Barangsiapa lupa, maka hendaknya ia memuntahkannya." (HR. Muslim no. 2026)
Kaitan dengan Ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim (13/192) menjelaskan bahwa hadits-hadits yang melarang minum berdiri dan hadits-hadits yang membolehkannya dapat dikompromikan. Beliau menyatakan bahwa larangan tersebut menunjukkan hukum makruh tanzih (tidak haram, tapi sebaiknya ditinggalkan), dan perbuatan Nabi ﷺ minum sambil berdiri adalah untuk menjelaskan kebolehan hukumnya. Beliau juga menukil pendapat bahwa larangan itu terjadi ketika airnya sedikit, sementara kebolehan itu ketika airnya banyak, namun pendapat yang lebih kuat adalah makruh.
- Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (10/86) menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat dalam menggabungkan dalil-dalil ini. Ada yang mengatakan larangan tersebut di-nasakh (dihapus) oleh hadits kebolehan, ada yang mengatakan makruh, dan ada yang membedakan antara minum dari bejana besar dan kecil. Namun, beliau cenderung menyatakan bahwa larangan tersebut bersifat makruh, bukan haram, karena ada dalil yang menunjukkan Nabi ﷺ melakukannya.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin (4/36) menjelaskan bahwa hukum asal minum berdiri adalah boleh, tetapi lebih utama untuk duduk. Larangan dalam hadits dipahami sebagai larangan makruh, karena ada riwayat yang menunjukkan Nabi ﷺ sendiri melakukannya untuk menjelaskan kebolehan.
Penjelasan Rinci
Para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadits-hadits yang tampak bertentangan ini. Ada tiga pendapat utama:
- Pendapat Pertama (Mayoritas Ulama - Madzhab Syafi'i, Maliki, dan sebagian Hanbali): Minum sambil berdiri hukumnya makruh (dibenci) tetapi tidak haram. Mereka menggabungkan dalil larangan dan kebolehan dengan cara: larangan menunjukkan bahwa duduk itu lebih utama, sedangkan perbuatan Nabi ﷺ minum berdiri menunjukkan bahwa hukumnya tidak sampai haram. Imam An-Nawawi menjelaskan, "Hadits-hadits yang membolehkan minum berdiri adalah penjelasan bahwa larangan tersebut bukanlah larangan haram, melainkan larangan makruh tanzih (sebaiknya ditinggalkan)." Pendapat ini juga dikuatkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani.
- Pendapat Kedua (Sebagian Ulama Hanafiyah dan Zhahiriyah): Minum sambil berdiri hukumnya boleh secara mutlak tanpa makruh. Mereka berdalil dengan perbuatan Nabi ﷺ yang minum sambil berdiri, dan menganggap hadits larangan telah di-nasakh (dihapus hukumnya) oleh hadits kebolehan. Namun, pendapat ini dianggap lemah karena tidak ada bukti yang kuat tentang penghapusan hukum tersebut.
- Pendapat Ketiga (Sebagian Ulama Hanabilah): Minum sambil berdiri hukumnya haram jika airnya sedikit, dan boleh jika airnya banyak. Mereka membedakan antara minum dari bejana kecil (seperti gelas) yang dikhawatirkan tumpah, dan minum dari bejana besar (seperti sungai, sumur, atau wadah besar) yang tidak dikhawatirkan tumpah. Namun, pendapat ini juga ditentang oleh ulama lain karena tidak ada dalil yang tegas membedakan keduanya.
Pendapat yang paling kuat adalah pendapat pertama, yaitu makruh. Hal ini karena:
- Hadits larangan menunjukkan bahwa duduk itu lebih utama dan lebih sempurna.
- Hadits kebolehan (termasuk hadits Ali bin Abi Thalib ini) menunjukkan bahwa larangan tersebut tidak sampai derajat haram.
- Perbuatan Nabi ﷺ minum sambil berdiri adalah untuk menjelaskan kebolehan hukumnya, bukan untuk menganjurkan.
Sahabat Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu sengaja meminum sisa air wudhunya sambil berdiri di hadapan orang banyak. Beliau melakukan ini untuk menepis anggapan sebagian orang yang mengharamkan minum sambil berdiri. Beliau ingin mengajarkan bahwa perkara ini longgar dan tidak perlu diperdebatkan hingga menyebabkan perpecahan. Ini adalah pelajaran penting tentang adab dalam menyikapi perbedaan pendapat di kalangan sahabat.
Story Telling
Suatu ketika, di halaman Masjid Kufah, Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu selesai mengurus urusan kaum muslimin. Saat waktu Ashar tiba, beliau berwudhu. Setelah berwudhu, beliau mengambil sisa air wudhunya dan meminumnya sambil berdiri di hadapan banyak orang. Sebagian orang mungkin heran, karena mereka tahu ada hadits yang melarang minum sambil berdiri.
Kemudian Ali bin Abi Thalib berkata dengan tenang, "Sesungguhnya sebagian orang tidak menyukai minum sambil berdiri, padahal Nabi ﷺ melakukan seperti yang saya lakukan ini." (HR. Al-Bukhari no. 5616)
Dengan perbuatan ini, Ali radhiyallahu 'anhu ingin mengajarkan kepada umat bahwa agama ini mudah dan tidak sempit. Beliau ingin menepis sikap berlebihan (ghuluw) sebagian orang yang menganggap minum berdiri sebagai dosa besar. Beliau menunjukkan bahwa selama ada dalil dari Nabi ﷺ, maka perkara tersebut memiliki kelapangan.
Hikmah dari kisah ini: Kita tidak boleh bersikap keras dan berlebihan dalam perkara yang masih terdapat kelapangan di dalamnya. Para sahabat saling menghormati perbedaan pemahaman, dan mereka tidak saling menyalahkan dalam perkara ijtihad seperti ini.
Kesimpulan Praktis
- Minum sambil duduk adalah lebih utama dan lebih sempurna, karena mengikuti bimbingan Nabi ﷺ yang bersifat anjuran.
- Minum sambil berdiri hukumnya boleh (tidak haram), karena Nabi ﷺ sendiri pernah melakukannya dan para sahabat mengetahuinya tanpa pengingkaran.
- Jangan berlebihan dalam beragama dengan mengharamkan perkara yang Allah ﷻ dan Rasul-Nya ﷺ tidak mengharamkannya. Sikap ghuluw (berlebihan) justru dapat merusak keindahan Islam.
- Sikapi perbedaan pendapat dengan bijak, sebagaimana para sahabat dan ulama salaf memperlakukan perbedaan ini dengan saling menghormati dan tidak saling menjatuhkan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.