Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa minum sambil berdiri itu boleh dan tidak mengapa, karena Nabi ﷺ sendiri pernah melakukannya. Namun, yang lebih utama dan lebih sempurna adalah minum sambil duduk, karena ada hadits-hadits lain yang menganjurkan hal tersebut. Jadi, tidak ada larangan mutlak untuk minum berdiri, tetapi duduk itu lebih utama dan lebih sesuai dengan adab yang diajarkan Nabi ﷺ.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
Teks Arab hadits di atas (sesuai yang Anda cantumkan) adalah riwayat dari An-Nazzal bin Sabrah, bahwa Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu minum sambil berdiri di pintu halaman (Rahbah) Kufah, lalu beliau berkata bahwa sebagian orang tidak suka minum sambil berdiri, padahal beliau melihat Nabi ﷺ melakukannya sebagaimana beliau (Ali) melakukannya.
Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
> وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
QS. Al-Hajj [22]: 78
Artinya: "Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan."
Ayat ini menunjukkan bahwa agama Islam tidak mempersulit umatnya dalam hal-hal yang bersifat mubah (boleh), termasuk dalam hal tata cara minum.
Hadits Pendukung Lainnya:
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, beliau berkata:
> "أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ شَرِبَ مِنْ زَمْزَمَ وَهُوَ قَائِمٌ"
"Bahwa Nabi ﷺ minum air zamzam sambil berdiri." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Kaitan dengan Ulama:
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in berbeda pendapat mengenai hukum minum sambil berdiri. Di antara ulama yang membolehkan adalah Ali bin Abi Thalib, Ibnu Abbas, dan An-Nazzal. Adapun yang memakruhkan adalah sebagian ulama berdasarkan hadits-hadits yang melarangnya. Namun, para ulama seperti Imam An-Nawawi dan Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan bahwa larangan tersebut bersifat makruh tanzih (bukan haram), dan hadits-hadits yang membolehkan menunjukkan bahwa hukumnya tetap boleh.
Penjelasan Rinci
Para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadits-hadits tentang minum sambil berdiri. Ada dua kelompok pendapat:
Pertama: Pendapat yang memakruhkan (tidak menyukai) minum sambil berdiri.
Mereka berdalil dengan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
> "لَا يَشْرَبَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ قَائِمًا"
"Janganlah salah seorang dari kalian minum sambil berdiri." (HR. Muslim)
Mereka memahami larangan ini sebagai larangan yang bersifat makruh, bukan haram. Imam An-Nawawi rahimahullah dalam kitab Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini menunjukkan makruh tanzih (tidak disukai), bukan haram, karena ada hadits-hadits lain yang menunjukkan bahwa Nabi ﷺ sendiri pernah minum sambil berdiri.
Kedua: Pendapat yang membolehkan secara mutlak.
Mereka berdalil dengan hadits Ali bin Abi Thalib di atas, serta hadits Ibnu Abbas tentang minum air zamzam sambil berdiri. Mereka juga berdalil bahwa larangan dalam hadits Abu Hurairah hanyalah sebagai bimbingan adab, bukan larangan syar'i yang bersifat haram.
Pendapat yang lebih kuat:
Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa minum sambil berdiri itu boleh, tetapi duduk itu lebih utama dan lebih baik. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh jumhur (mayoritas) ulama, di antaranya Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan para ulama lainnya. Mereka menggabungkan semua dalil dengan cara:
- Hadits yang melarang menunjukkan bahwa minum sambil duduk itu lebih utama dan lebih sempurna.
- Hadits yang membolehkan menunjukkan bahwa larangan tersebut tidak bersifat haram, hanya sebatas bimbingan adab.
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits Ali ini adalah dalil yang kuat untuk membolehkan minum sambil berdiri, dan beliau menyebutkan bahwa para sahabat yang meriwayatkan hadits larangan pun tetap meminum sambil berdiri, yang menunjukkan bahwa mereka memahami larangan tersebut sebagai makruh, bukan haram.
Story Telling
Ada kisah menarik yang diriwayatkan dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma. Suatu ketika, beliau memberi minum kepada Nabi ﷺ dari air zamzam. Nabi ﷺ meminumnya sambil berdiri. Ketika itu, sebagian orang mungkin merasa heran, karena ada sebagian sahabat yang terbiasa tidak minum sambil berdiri. Namun, Nabi ﷺ dengan sengaja melakukannya untuk menunjukkan bahwa hal itu tidak mengapa dan bukan perkara yang diharamkan.
Kisah ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ terkadang melakukan sesuatu yang lebih ringan untuk menjelaskan bahwa perkara tersebut tidaklah haram. Ini adalah bentuk kasih sayang Nabi ﷺ kepada umatnya, agar mereka tidak mempersempit diri dalam hal-hal yang Allah Ta'ala telah berikan kelapangan.
Kesimpulan Praktis
- Minum sambil berdiri itu boleh dan tidak berdosa, berdasarkan hadits Ali bin Abi Thalib dan Ibnu Abbas.
- Minum sambil duduk itu lebih utama dan lebih sesuai dengan adab yang diajarkan Nabi ﷺ.
- Jangan mempersempit diri dalam perkara yang Allah berikan kelapangan, dan jangan pula bersikap berlebihan dalam beragama.
- Yang terpenting adalah menjaga adab dalam minum, seperti membaca basmalah, minum dengan tangan kanan, dan tidak bernafas di dalam gelas.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.