Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan kita untuk menutup wadah minuman atau makanan meskipun hanya dengan sepotong kayu, sebagai bentuk kehati-hatian, menjaga kebersihan, dan terhindar dari gangguan setan atau kotoran. Ini adalah sunnah yang mudah diamalkan dan menunjukkan perhatian Islam terhadap adab makan dan minum.
Rujukan Ulama & Dalil
Teks Arab hadits (dengan harakat lengkap):
<blockquote>حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ، حَدَّثَنَا جَرِيرٌ، عَنِ الأَعْمَشِ، عَنْ أَبِي صَالِحٍ وَأَبِي سُفْيَانَ، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ: جَاءَ أَبُو حُمَيْدٍ بِقَدَحٍ مِنْ لَبَنٍ مِنَ النَّقِيعِ، فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «أَلَا خَمَّرْتَهُ وَلَوْ أَنْ تَعْرُضَ عَلَيْهِ عُودًا».</blockquote>
Terjemahan:
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah, telah menceritakan kepada kami Jarir, dari Al-A’masy, dari Abu Shalih dan Abu Sufyan, dari Jabir bin Abdullah, ia berkata: “Abu Humaid datang membawa cangkir berisi susu dari An-Naqi’, lalu Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Apakah engkau tidak menutupinya, walaupun hanya dengan meletakkan sebatang kayu di atasnya?’” (HR. Bukhari no. 5605)
Penjelasan ulama dari daftar rujukan:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (Kitab Minuman, Bab Minum Susu) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disunnahkannya menutup bejana, dan menutup dengan apapun yang dapat menghalangi masuknya kotoran atau serangga – termasuk sebatang kayu – sudah dianggap cukup. Beliau juga menukil dari Imam Al-Bayhaqi bahwa perintah ini berlaku umum untuk semua minuman dan makanan.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (Kitab Minuman) menyebutkan bahwa hadits-hadits tentang menutup bejana termasuk sunnah muakkadah (sangat dianjurkan) dan bukan wajib, berdasarkan keumuman dalil bahwa meninggalkan yang dilarang lebih diutamakan.
- Imam Ahmad bin Hanbal – sebagaimana dinukil oleh Imam Ibn Rajab al-Hanbali – juga menganjurkan menutup bejana sebagai bentuk ikhtiar menjaga kesehatan dan terhindar dari penyakit.
Penjelasan Rinci
Hadits ini diriwayatkan dari sahabat Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma. Ketika itu Abu Humaid as-Sa’idi radhiyallahu ‘anhu datang membawa susu dari daerah Naqi’ (sebuah tempat di sekitar Madinah) dalam sebuah cangkir yang tidak tertutup. Nabi ﷺ langsung menegurnya dengan pertanyaan: “Apakah engkau tidak menutupinya?” – menunjukkan bahwa menutup bejana adalah perkara yang ditekankan.
Makna kata “خَمَّرْتَهُ” (khammarta) dalam bahasa Arab berarti “menutupinya” atau “menutup rapat”. Sedangkan “عُودًا” adalah sepotong kayu kecil. Nabi ﷺ memberikan keringanan bahwa meskipun hanya dengan kayu, itu sudah dianggap sebagai penutup.
Para ulama dari kalangan sahabat, tabi’in, dan imam maz