Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 5605 tentang Perintah

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan kita untuk menutup wadah minuman atau makanan meskipun hanya dengan sepotong kayu, sebagai bentuk kehati-hatian, menjaga kebersihan, dan terhindar dari gangguan setan atau kotoran. Ini adalah sunnah yang mudah diamalkan dan menunjukkan perhatian Islam terhadap adab makan dan minum.

Rujukan Ulama & Dalil

Teks Arab hadits (dengan harakat lengkap):

<blockquote>حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ، حَدَّثَنَا جَرِيرٌ، عَنِ الأَعْمَشِ، عَنْ أَبِي صَالِحٍ وَأَبِي سُفْيَانَ، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ: جَاءَ أَبُو حُمَيْدٍ بِقَدَحٍ مِنْ لَبَنٍ مِنَ النَّقِيعِ، فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «أَلَا خَمَّرْتَهُ وَلَوْ أَنْ تَعْرُضَ عَلَيْهِ عُودًا».</blockquote>

Terjemahan:

Telah menceritakan kepada kami Qutaibah, telah menceritakan kepada kami Jarir, dari Al-A’masy, dari Abu Shalih dan Abu Sufyan, dari Jabir bin Abdullah, ia berkata: “Abu Humaid datang membawa cangkir berisi susu dari An-Naqi’, lalu Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Apakah engkau tidak menutupinya, walaupun hanya dengan meletakkan sebatang kayu di atasnya?’” (HR. Bukhari no. 5605)

Penjelasan ulama dari daftar rujukan:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (Kitab Minuman, Bab Minum Susu) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disunnahkannya menutup bejana, dan menutup dengan apapun yang dapat menghalangi masuknya kotoran atau serangga – termasuk sebatang kayu – sudah dianggap cukup. Beliau juga menukil dari Imam Al-Bayhaqi bahwa perintah ini berlaku umum untuk semua minuman dan makanan.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (Kitab Minuman) menyebutkan bahwa hadits-hadits tentang menutup bejana termasuk sunnah muakkadah (sangat dianjurkan) dan bukan wajib, berdasarkan keumuman dalil bahwa meninggalkan yang dilarang lebih diutamakan.
  • Imam Ahmad bin Hanbal – sebagaimana dinukil oleh Imam Ibn Rajab al-Hanbali – juga menganjurkan menutup bejana sebagai bentuk ikhtiar menjaga kesehatan dan terhindar dari penyakit.

Penjelasan Rinci

Hadits ini diriwayatkan dari sahabat Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma. Ketika itu Abu Humaid as-Sa’idi radhiyallahu ‘anhu datang membawa susu dari daerah Naqi’ (sebuah tempat di sekitar Madinah) dalam sebuah cangkir yang tidak tertutup. Nabi ﷺ langsung menegurnya dengan pertanyaan: “Apakah engkau tidak menutupinya?” – menunjukkan bahwa menutup bejana adalah perkara yang ditekankan.

Makna kata “خَمَّرْتَهُ” (khammarta) dalam bahasa Arab berarti “menutupinya” atau “menutup rapat”. Sedangkan “عُودًا” adalah sepotong kayu kecil. Nabi ﷺ memberikan keringanan bahwa meskipun hanya dengan kayu, itu sudah dianggap sebagai penutup.

Para ulama dari kalangan sahabat, tabi’in, dan imam maz

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.