Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan larangan Nabi ﷺ mencampurkan dua jenis buah yang berbeda dalam satu wadah untuk dibuat minuman (nabidz), karena dikhawatirkan akan cepat menjadi memabukkan (khamr). Larangan ini bersifat preventif (saddudz-dzari'ah) untuk menjaga umat dari perkara haram, meskipun asalnya kedua buah itu halal. Para ulama menjelaskan bahwa jika pencampuran itu tidak memabukkan, maka hukumnya boleh, namun menjauhi larangan ini lebih selamat.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Minuman, Bab Siapa yang Melihat Tidak Mencampurkan Kurma Muda dan Kurma Matang Jika Itu Memabukkan (no. 5601). Perawi sahabatnya adalah Jabir bin Abdullah رضي الله عنه, melalui jalur Atha' bin Abi Rabah (seorang tabi'in yang termasuk dalam daftar rujukan).
Teks hadits:
حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، أَخْبَرَنِي عَطَاءٌ، أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرًا ـ رضى الله عنه ـ يَقُولُ نَهَى النَّبِيُّ ﷺ عَنِ الزَّبِيبِ وَالتَّمْرِ وَالْبُسْرِ وَالرُّطَبِ
Terjemahan: "Jabir رضي الله عنه berkata: 'Rasulullah ﷺ melarang minuman yang dibuat dari kismis, kurma, kurma muda, dan kurma matang.'"
Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar keharaman khamr secara umum:
QS. Al-Ma'idah [5]: 90
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Terjemahan: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."
Kaitan dengan ulama: Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan ini adalah bentuk kehati-hatian agar tidak jatuh pada khamr. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan menegaskan bahwa syariat menutup semua jalan menuju haram.
Penjelasan Rinci
Hadits ini menunjukkan larangan Nabi ﷺ mencampurkan dua jenis buah yang berbeda dalam satu wadah untuk difermentasi menjadi minuman. Buah-buah yang disebutkan adalah:
- الزَّبِيبِ (kismis)
- التَّمْرِ (kurma matang)
- الْبُسْرِ (kurma muda yang masih keras)
- الرُّطَبِ (kurma matang yang basah)
Larangan ini tidak berarti buah-buah tersebut haram, karena Allah menghalalkan buah-buahan yang baik. Larangan di sini adalah karena illat (sebab) yaitu dikhawatirkan proses fermentasi campuran tersebut menghasilkan khamr dengan cepat, sedangkan peminumnya tidak menyadari. Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa jika masing-masing buah dibuat minuman secara terpisah, maka hukumnya boleh selama tidak memabukkan. Ibnu Hajar al-Asqalani menambahkan bahwa larangan ini bersifat tahrim (haram) jika memang menghasilkan khamr, dan karahah (makruh) jika hanya sebatas kekhawatiran.
Para ulama dari daftar rujukan berbeda pendapat dalam memahami redaksi hadits:
- Imam Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin Rahuyah, dan Al-Awza'i berpendapat bahwa larangan mencampur itu bersifat mutlak (haram) meskipun tidak memabukkan, karena hadits ini tegas melarang.
- Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa larangan itu terkait dengan illat memabukkan. Jika tidak memabukkan, maka boleh. Namun mereka tetap menganjurkan menjauhinya sebagai kehati-hatian.
- Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menguatkan pendapat bahwa larangan ini adalah saddudz-dzari'ah (menutup jalan menuju haram), sehingga jika ada cara lain yang aman, boleh dilakukan.
Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama yang mengatakan bahwa larangan ini bersifat preventif. Jika pencampuran tersebut tidak menghasilkan khamr dan tidak memabukkan, maka hukumnya boleh, tetapi meninggalkannya lebih utama. Ini sejalan dengan kaidah yang disebutkan Ibn Qayyim: "Menjauhi syubhat (perkara yang meragukan) adalah bagian dari ketakwaan."
Story Telling
Suatu ketika, seorang tabi'in bernama Atha' bin Abi Rabah (yang meriwayatkan hadits ini dari Jabir) bertanya kepada Jabir bin Abdullah tentang hukum mencampur kurma dan kismis untuk dibuat minuman. Jabir رضي الله عنه lalu menyebutkan hadits ini. Atha' kemudian memahami bahwa Nabi ﷺ ingin menjaga umatnya dari langkah awal menuju khamr. Kisah ini menunjukkan bagaimana para tabi'in sangat berhati-hati dalam menerima dan menyampaikan hadits, serta bagaimana mereka mengajarkan adab dalam berfatwa. (Sumber: Shahih Al-Bukhari dan riwayat Atha' dalam kitab-kitab hadits).
Kesimpulan Praktis
- Hindari mencampurkan dua jenis buah yang berbeda (seperti kurma dan kismis) dalam satu wadah untuk difermentasi, karena dikhawatirkan menjadi khamr.
- Jika ingin membuat minuman dari buah-buahan, buatlah secara terpisah dan pastikan tidak memabukkan.
- Larangan ini adalah bentuk kasih sayang Nabi ﷺ kepada umatnya agar tidak terjerumus pada yang haram.
- Bertaqwalah dengan menjauhi perkara syubhat, sebagaimana pesan Nabi ﷺ: "Tinggalkanlah apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu." (HR. Tirmidzi, dari Al-Hasan bin Ali, dan dishahihkan oleh Al-Albani).
- Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.