Penjelasan Hadits Bukhari No. 5600 tentang Larangan mencampur kurma muda dan matang jika memabukkan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan bahwa Anas bin Malik رضي الله عنه pernah menyajikan minuman campuran kurma muda (busr) dan kurma matang (tamr) kepada beberapa sahabat. Ketika turun pengharaman khamar, beliau langsung membuang minuman tersebut meskipun beliau adalah yang termuda dan pelayan mereka. Para sahabat saat itu sudah menganggap minuman campuran semacam itu sebagai khamar karena dapat memabukkan. Hadits ini menunjukkan ketaatan sahabat yang luar biasa terhadap perintah Allah dan kehati-hatian mereka terhadap segala yang memabukkan.

Rujukan Ulama & Dalil

Al-Qur'an:

QS. Al-Ma'idah [5]: 90

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, berjudi, berhala, dan mengundi nasib adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung."

Hadits:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Minuman, Bab "Siapa yang Melihat Tidak Mencampurkan Kurma Muda dan Kurma Matang Jika Itu Memabukkan" (no. 5600), dari Anas bin Malik رضي الله عنه.

Imam Muslim juga meriwayatkan hadits serupa dalam Shahih Muslim, dan Imam An-Nawawi menyebutkannya dalam Syarah Shahih Muslim. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan hadits ini dalam Fathul Bari.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hadits ini menggambarkan peristiwa bersejarah ketika turunnya ayat pengharaman khamar. Anas bin Malik رضي الله عنه saat itu masih muda dan bertugas melayani para sahabat yang lebih tua, di antaranya Abu Talhah (ayah tiri Anas), Abu Dujanah, dan Suhail bin Al-Baida'. Mereka sedang meminum minuman yang terbuat dari campuran kurma muda dan kurma matang — sejenis minuman yang difermentasi.

Ketika berita pengharaman khamar sampai kepada mereka, Anas langsung membuang minuman tersebut tanpa ragu. Ini menunjukkan beberapa hal penting:

Pertama, para sahabat sudah memahami bahwa minuman campuran kurma muda dan matang (nabidz) yang difermentasi dan memabukkan termasuk kategori khamar. Anas berkata: "Kami menganggapnya sebagai khamar pada waktu itu." Ini menunjukkan kepekaan mereka terhadap hakikat khamar, yaitu segala yang memabukkan.

Kedua, ketaatan mereka luar biasa. Begitu sampai perintah pengharaman, tanpa menunggu, tanpa bertanya lebih lanjut, mereka langsung membuang minuman yang ada di tangan mereka. Ini sebagaimana disebutkan dalam hadits lain bahwa ketika khamar diharamkan, orang-orang yang sedang memegang gelas khamar langsung membuangnya, bahkan ada yang memuntahkannya.

Ketiga, Anas bin Malik رضي الله عنه meskipun termuda dan hanya seorang pelayan, beliau menyampaikan hadits ini dengan bangga menunjukkan bahwa beliau ikut serta dalam ketaatan tersebut.

Bagaimana ulama memahami hadits ini:

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa nabidz (minuman dari kurma) jika memabukkan maka hukumnya sama dengan khamar, haram. Beliau juga menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan Anas bin Malik karena beliau meriwayatkan peristiwa penting ini secara langsung.

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa khamar tidak hanya terbatas pada minuman dari anggur, tetapi mencakup segala yang memabukkan, termasuk yang terbuat dari kurma. Ini sesuai dengan hadits Nabi ﷺ: "Setiap yang memabukkan adalah khamar, dan setiap khamar adalah haram" (HR. Muslim).

Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa nabidz yang memabukkan hukumnya haram, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain. Sedangkan nabidz yang tidak memabukkan (hanya sebatas fermentasi ringan yang tidak menghilangkan kesadaran) maka para ulama berbeda pendapat, namun yang paling kuat dan paling hati-hati adalah menjauhi segala yang mendekati khamar.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarah Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini mengandung pelajaran bahwa seorang Muslim harus segera meninggalkan perkara haram begitu mengetahui keharamannya, tanpa menunda-nunda. Beliau juga menekankan bahwa khamar adalah segala yang menutupi akal, baik dari anggur, kurma, gandum, atau bahan lainnya.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat pengharaman khamar (QS. Al-Ma'idah: 90) menggunakan kata "fajtanibuhu" (maka jauhilah), yang menunjukkan larangan yang sangat tegas, bukan sekadar meninggalkan tetapi menjauhi segala perantara yang mengarah kepadanya.

Story Telling

Dikisahkan bahwa ketika ayat pengharaman khamar turun, suasana Madinah saat itu sedang ramai. Orang-orang yang sedang berkumpul dan meminum khamar langsung membuang gelas-gelas mereka. Ada yang berkata: "Khamar telah diharamkan!" Maka mengalirlah khamar di jalan-jalan Madinah seperti sungai kecil karena banyaknya yang dibuang.

Anas bin Malik رضي الله عنه, yang saat itu masih muda, menceritakan bahwa beliau sedang menuangkan minuman untuk para tetua. Begitu mendengar berita pengharaman, beliau langsung membuang isi gelas yang sedang beliau pegang. Beliau tidak berkata: "Tunggu, saya tanya dulu," atau "Saya selesaikan dulu." Tidak. Beliau langsung taat.

Ini mengingatkan kita pada kisah Umar bin Khattab رضي الله عنه yang ketika mendengar pengharaman khamar, beliau berkata: "Ya Allah, berilah kami penjelasan yang memuaskan tentang khamar." Maka turunlah ayat yang tegas. Dan Umar pun langsung meninggalkannya.

Hikmahnya: ketaatan sejati adalah ketika perintah datang, kita langsung melaksanakan tanpa menunda, tanpa mencari alasan, dan tanpa mempertanyakan. Inilah yang dicontohkan para sahabat.

Kesimpulan Praktis

  1. Segera tinggalkan yang haram. Begitu kita tahu sesuatu itu haram, jangan menunda untuk meninggalkannya. Ini adalah pelajaran utama dari hadits Anas bin Malik رضي الله عنه.
  2. Khamar adalah segala yang memabukkan. Baik dari anggur, kurma, gandum, atau bahan lainnya. Jika memabukkan, maka haram. Ini adalah pendapat yang paling kuat berdasarkan dalil-dalil shahih.
  3. Jauhi segala perantara menuju khamar. Karena ayat menggunakan "fajtanibuhu" (jauhilah), maka kita juga harus menjauhi tempat-tempat yang menyajikannya, pergaulan yang mengarah kepadanya, dan segala yang mendekatkan kepada khamar.
  4. Kehati-hatian para sahabat adalah teladan. Mereka menganggap nabidz yang memabukkan sebagai khamar, bahkan sebelum ada penjelasan rinci. Ini menunjukkan kepekaan hati mereka terhadap halal dan haram.
  5. Jangan meremehkan dosa kecil. Khamar adalah induk dari segala kejelekan. Nabi ﷺ bersabda: "Khamar adalah induk dari segala keburukan" (diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan lainnya). Maka jauhi dengan sepenuh hati.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?