Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah melarang penggunaan bejana (wadah) tertentu, yaitu kendi hijau (al-jarr al-akhdhar). Namun, perlu dipahami bahwa larangan ini bersifat sementara di awal-awal Islam, kemudian dihapus (mansukh) dan Nabi ﷺ memberi keringanan untuk menggunakan wadah apa pun. Ini adalah bentuk kemudahan dari syariat, dan yang terpenting adalah menjaga kebersihan dan menghindari hal-hal yang memabukkan, bukan terpaku pada jenis wadahnya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
Telah menceritakan kepada kami Musa bin Ismail, telah menceritakan kepada kami Abdul Wahid, telah menceritakan kepada kami Asy-Shaibani, ia berkata: Saya mendengar Abdullah bin Abi Aufa -semoga Allah meridhainya- berkata: Nabi ﷺ melarang penggunaan kendi hijau. Saya berkata: Apakah kita boleh minum dari kendi putih? Ia berkata: Tidak.
Dalil Pendukung tentang Keringanan (Nasakh):
Hadits riwayat Imam Muslim dari sahabat Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
> "Dahulu aku melarang kalian dari (menggunakan) bejana-bejana tertentu, ketahuilah bahwa tidak ada yang diharamkan oleh suatu bejana, tetapi yang diharamkan adalah apa yang diharamkan oleh Allah. Minumlah dalam bejana apa pun selama tidak memabukkan." (HR. Muslim no. 1999)
Kaitan dengan Ulama:
Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam kitabnya Fathul Bari (Syarah Shahih Al-Bukhari) menjelaskan bahwa larangan ini terjadi pada awal-awal Islam, kemudian di-nasakh (dihapus) dengan hadits-hadits yang membolehkan. Beliau menukil perkataan para ulama bahwa larangan tersebut adalah untuk menutup pintu menuju kekufuran dan kesyirikan karena bejana-bejana itu biasa digunakan untuk membuat khamr.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in berbeda pendapat mengenai hukum asal larangan ini. Namun, pendapat yang paling kuat dan dipilih oleh jumhur (mayoritas) ulama—seperti Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan lainnya—adalah bahwa larangan tersebut telah dihapus (mansukh).
Pendapat Ulama:
- Pendapat Pertama (Larangan bersifat kekal): Sebagian ulama berpendapat larangan ini bersifat tetap. Namun pendapat ini dilemahkan karena bertentangan dengan banyak hadits shahih yang menunjukkan Nabi ﷺ minum dari bejana-bejana tersebut setelahnya.
- Pendapat Kedua (Larangan di-nasakh): Ini adalah pendapat jumhur ulama. Mereka berdalil dengan hadits riwayat Imam Muslim dari sahabat Abu Sa'id Al-Khudri yang telah disebutkan di atas. Juga hadits dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Ketahuilah, sesungguhnya aku telah melarang kalian dari bejana-bejana tertentu. Ketahuilah, tidak ada bejana yang menghalalkan atau mengharamkan." (HR. Muslim)
Hikmah Larangan Awal:
Imam Ibn Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa hikmah larangan awal adalah karena bejana-bejana tersebut (terutama yang berwarna hijau) adalah bejana yang biasa digunakan oleh orang-orang kafir untuk membuat khamr. Larangan ini sebagai bentuk saddudz dzari'ah (menutup pintu menuju keburukan) dan agar kaum muslimin tidak menyerupai mereka. Ketika masyarakat sudah kuat imannya dan paham bahwa yang diharamkan adalah khamrnya, bukan wadahnya, maka larangan tersebut dicabut.
Pelajaran Penting:
Hadits ini mengajarkan bahwa syariat Islam dibangun di atas kemudahan. Ketika ada larangan karena suatu hikmah, dan hikmah itu hilang, maka larangan pun dicabut. Ini menunjukkan rahmat Allah kepada hamba-Nya.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa sahabat Abdullah bin Abi Aufa radhiyallahu 'anhu adalah salah seorang sahabat yang ikut serta dalam bai'at Ridwan dan banyak meriwayatkan hadits. Ketika ditanya tentang bejana, beliau menjawab dengan tegas bahwa Nabi ﷺ melarang kendi hijau. Namun, para ulama kemudian menjelaskan bahwa jawaban beliau itu adalah berita tentang larangan yang pernah ada, dan larangan itu kemudian dihapus.
Kisah ini mengajarkan kita adab dalam memahami hadits: kita tidak boleh berhenti pada satu dalil saja, tetapi harus melihat dalil-dalil lain yang menjelaskan dan melengkapi. Ini adalah manhaj (metode) para ulama dalam memahami syariat.
Kesimpulan Praktis
- Hukum asal bejana adalah boleh selama tidak terbuat dari emas atau perak (bagi laki-laki) dan tidak digunakan untuk hal yang haram.
- Yang diharamkan adalah khamr dan segala yang memabukkan, bukan wadahnya.
- Larangan Nabi ﷺ di awal Islam adalah untuk menutup pintu menuju kebiasaan buruk orang-orang kafir, kemudian dihapus setelah iman kaum muslimin kuat.
- Kita harus berhati-hati dalam memahami hadits dengan melihat dalil-dalil lain yang berkaitan, sebagaimana dilakukan para ulama.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.