Penjelasan Hadits Bukhari No. 5591 tentang Anjuran menyiapkan minuman rendaman kurma dalam wadah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan bahwa Abu Usaid As-Sa'idi mengundang Rasulullah ﷺ ke acara pernikahannya, dan istrinya sendiri yang melayani tamu-tamu, termasuk Nabi ﷺ. Minuman yang disajikan adalah air rendaman kurma (nabidz) yang dibuat malam hari di dalam wadah bernama taur (wadah dari batu atau kulit). Hadits ini menjadi dalil bolehnya menyimpan minuman dalam wadah dan menyajikannya pada acara walimah, serta menunjukkan adab pelayanan dan kesederhanaan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Minuman, Bab Tentang Penyimpanan dalam Wadah dan Tur, nomor 5591. Perawi sahabat: Sahl bin Sa'd As-Sa'idi رضي الله عنه.

Hadits ini berkaitan erat dengan hadits-hadits lain tentang larangan menyimpan nabidz terlalu lama dalam wadah tertentu (seperti naqir, muzaffat, hantam, dan dubba'), yang dijelaskan oleh Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari.

Adapun ayat yang relevan tentang adab menerima tamu dan kesederhanaan:

QS. Al-Insan [76]: 8-9

إِنَّمَا نُطْعِمُكُمْ لِوَجْهِ اللَّهِ لَا نُرِيدُ مِنكُمْ جَزَاءً وَلَا شُكُورًا

"Sesungguhnya kami memberi makanan kepadamu hanyalah untuk mengharapkan keridhaan Allah, kami tidak menghendaki balasan dari kamu dan tidak pula (ucapan) terima kasih."

Ayat ini menunjukkan bahwa pelayanan kepada tamu, termasuk dalam walimah, hendaknya ikhlas karena Allah, sebagaimana yang dicontohkan dalam hadits ini.

Penjelasan Rinci

1. Konteks hadits dan kedudukan sanadnya

Hadits ini shahih dan disepakati keshahihannya. Imam Al-Bukhari meriwayatkannya dalam kitab shahihnya, dan ini menunjukkan perhatian beliau terhadap bab adab dan muamalah. Sanadnya: Qutaibah bin Sa'id → Ya'qub bin Abdurrahman → Abu Hazim (Salamah bin Dinar) → Sahl bin Sa'd As-Sa'idi.

2. Makna kata "Taur"

Taur (تَوْر) adalah wadah yang terbuat dari batu atau kulit, bukan dari tanah liat yang dibakar seperti kendi biasa. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa taur adalah wadah yang biasa digunakan untuk menyimpan air atau minuman, dan hadits ini menunjukkan bolehnya menggunakan wadah tersebut selama tidak membawa kepada hal yang diharamkan.

3. Hukum nabidz (air rendaman kurma)

Para ulama dari daftar yang disebutkan memiliki penjelasan:

  • Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa nabidz (air rendaman kurma) hukumnya boleh diminum selama belum berubah menjadi memabukkan (khamr). Jika sudah berubah menjadi memabukkan, maka haram berdasarkan ijma'.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa nabidz yang dibuat malam hari dan diminum pada waktu yang masih aman (belum berubah menjadi khamr) adalah boleh.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zaadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ biasa meminum nabidz yang manis dan belum berubah menjadi keras, dan beliau melarang nabidz yang sudah berubah menjadi memabukkan.

4. Pelajaran tentang pelayanan istri kepada tamu

Dalam hadits ini, istri Abu Usaid yang sedang menjadi pengantin tetap melayani tamu-tamu, termasuk Rasulullah ﷺ. Ini menunjukkan:

  • Kesederhanaan dalam walimah, tidak berlebihan.
  • Keridhaan istri untuk melayani suami dan tamunya, yang merupakan bentuk ketaatan dan akhlak mulia.
  • Imam An-Nawawi dalam Riyadhush Shalihin menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan melayani tamu dan keutamaan istri yang membantu suami dalam kebaikan.

5. Perbedaan pendapat tentang wadah

Para ulama berbeda pendapat tentang larangan menggunakan wadah tertentu (naqir, muzaffat, hantam, dubba'):

  • Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat bahwa larangan tersebut bersifat ta'abbudi (ibadah) dan tetap berlaku, meskipun illah-nya (sebab larangan) sudah tidak ada.
  • Imam Asy-Syafi'i dan Imam Malik berpendapat bahwa larangan tersebut karena illah (sebab), yaitu agar tidak cepat menjadi khamr. Jika illah-nya hilang, maka boleh.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menguatkan pendapat jumhur bahwa larangan itu karena illah, dan hadits ini menunjukkan bolehnya menggunakan wadah taur karena tidak termasuk wadah yang dilarang.

6. Kesimpulan hukum

Hadits ini menunjukkan:

  • Bolehnya menyimpan minuman dalam wadah dan menyajikannya kepada tamu.
  • Bolehnya meminum nabidz selama belum memabukkan.
  • Keutamaan melayani tamu dengan ikhlas.
  • Kesederhanaan dalam walimah.

Story Telling

Dikisahkan oleh Sahl bin Sa'd As-Sa'idi رضي الله عنه — seorang sahabat yang dikenal banyak meriwayatkan hadits tentang adab dan muamalah — bahwa Abu Usaid As-Sa'idi mengadakan walimah pernikahan dan mengundang Rasulullah ﷺ. Dalam acara itu, istri Abu Usaid yang masih berstatus pengantin turun tangan sendiri melayani para tamu. Ia menyiapkan minuman dari rendaman kurma yang telah dibuat sejak malam di dalam taur.

Ketika para tamu bertanya, "Apa yang engkau sajikan kepada Rasulullah ﷺ?" Ia menjawab dengan bangga, "Aku rendam kurma-kurma itu sejak malam di dalam taur."

Hikmahnya: betapa sederhananya walimah Nabi ﷺ dan para sahabat. Tidak ada kemewahan, tidak ada beban berlebihan. Yang ada adalah pelayanan tulus, kebersamaan, dan keberkahan. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan istri yang membantu suami dan keutamaan walimah yang sederhana.

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh menyimpan minuman dalam wadah seperti taur dan menyajikannya kepada tamu, selama tidak memabukkan.
  2. Nabidz (air rendaman kurma) boleh diminum selama belum berubah menjadi khamr. Jika sudah memabukkan, haram.
  3. Walimah hendaknya sederhana dan tidak memberatkan, sebagaimana contoh Nabi ﷺ dan para sahabat.
  4. Melayani tamu adalah ibadah dan bentuk akhlak mulia, baik oleh suami maupun istri.
  5. Hindari ghuluw (berlebihan) dalam jamuan dan tetap ikhlas karena Allah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?