Penjelasan Hadits Bukhari No. 559 tentang Waktu shalat Maghrib segera setelah matahari terbenam

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ mengerjakan shalat Maghrib di awal waktunya, yaitu ketika matahari baru terbenam dan langit masih terang. Saking terangnya, setelah shalat selesai, para sahabat masih bisa melihat tempat jatuhnya anak panah yang mereka lepaskan. Ini menjadi dalil disunnahkannya menyegerakan shalat Maghrib.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — Shahih Al-Bukhari no. 559, Kitab Mawaqit ash-Shalah, Bab Waktu Maghrib, dari Rafi' bin Khadij radhiyallahu 'anhu:

<p>كُنَّا نُصَلِّي الْمَغْرِبَ مَعَ النَّبِيِّ ﷺ فَيَنْصَرِفُ أَحَدُنَا وَإِنَّهُ لَيُبْصِرُ مَوَاقِعَ نَبْلِهِ</p>

Terjemahan: "Kami biasa shalat Maghrib bersama Nabi ﷺ, lalu salah seorang dari kami berpaling (pulang) dan sungguh ia masih dapat melihat tempat-tempat jatuhnya anak panahnya."

Ayat terkait — QS. Al-Isra' [17]: 78:

<p>أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَىٰ غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ ۖ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا</p>

Terjemahan: "Dirikanlah shalat sejak matahari tergelincir sampai gelapnya malam, dan (dirikanlah pula) shalat Subuh. Sesungguhnya shalat Subuh itu disaksikan (oleh malaikat)."

Keterangan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil utama disunnahkannya menyegerakan Maghrib, karena Nabi ﷺ dan para sahabat mengerjakannya saat langit masih menyisakan cahaya.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa menyegerakan Maghrib adalah sunnah yang disepakati, dan mengakhirkannya tanpa udzur menyelisihi yang utama.
  • Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Fathul Bari-nya menyebutkan bahwa hadits Rafi' bin Khadij ini menunjukkan betapa singkatnya jarak antara terbenamnya matahari dan pelaksanaan shalat Maghrib.

Penjelasan Rinci

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari melalui jalur Al-Auza'i (Abdurrahman bin Amr) — seorang ulama Syam yang termasuk dalam daftar tabi'ut tabi'in — dari Abu an-Najasyi Shuhaib, maula Rafi' bin Khadij.

Makna hadits:

Rafi' bin Khadij radhiyallahu 'anhu mengabarkan bahwa para sahabat shalat Maghrib bersama Nabi ﷺ pada waktu yang sangat awal. Setelah salam, mereka keluar dan masih bisa melihat dengan jelas tempat jatuhnya anak panah yang mereka lepaskan. Ini menunjukkan bahwa cahaya langit masih cukup terang, artinya shalat dilakukan persis setelah matahari terbenam, bukan ditunda hingga gelap.

Pemahaman ulama:

Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa hadits ini dan hadits-hadits semisal (seperti hadits Jabir dan hadits Salamah bin al-Akwa') semuanya menunjukkan sunnahnya menyegerakan Maghrib. Beliau menyebutkan bahwa para ulama sepakat waktu Maghrib dimulai sejak terbenamnya matahari, dan yang paling utama adalah mengerjakannya di awal waktu selama tidak ada masyaqqat (kesulitan) bagi jamaah.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa sebagian ulama memahami "melihat tempat anak panah" sebagai kinayah (ungkapan) tentang masih terangnya langit, bukan berarti mereka benar-benar menembakkan panah. Beliau juga menukil bahwa Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat menyegerakan Maghrib lebih utama, sedangkan Imam Abu Hanifah dan Imam Malik juga menyatakan hal serupa dalam riwayat yang masyhur, meski ada rincian tentang kadar penundaan.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat "duluk asy-syams" (tergelincirnya matahari) mencakup waktu Zhuhur, Ashar, dan Maghrib, dan bahwa mengerjakan shalat pada waktunya adalah bentuk ketaatan yang paling utama.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menegaskan bahwa menyegerakan Maghrib adalah sunnah muakkadah, dan menundanya tanpa alasan termasuk menyelisihi sunnah, kecuali jika ada maslahat seperti menunggu jamaah atau cuaca yang sangat berat.

Perbedaan pendapat:

  • Jumhur (mayoritas) ulama dari daftar: menyegerakan Maghrib lebih utama.
  • Sebagian menunda sedikit untuk menunggu jamaah atau jika ada udzur — ini dibolehkan selama tidak keluar dari waktu.
  • Yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur: menyegerakan Maghrib di awal waktu, sebagaimana ditunjukkan hadits ini secara tegas.

Story Telling

Diceritakan bahwa Rafi' bin Khadij radhiyallahu 'anhu — seorang sahabat Anshar yang dikenal sebagai ahli dalam ilmu pertanian dan peperangan — meriwayatkan pengalaman hidupnya bersama Nabi ﷺ. Beliau menggambarkan suasana Madinah di waktu Maghrib: langit masih kemerahan, udara masih terang, dan para sahabat baru saja menyelesaikan shalat berjamaah. Ketika mereka keluar dari masjid, mereka masih bisa melihat dengan jelas ke mana anak panah mereka jatuh ketika dilepaskan. Ini bukan sekadar gambaran teknis, tetapi menunjukkan betapa Nabi ﷺ sangat menjaga waktu ibadah, tidak menunda-nunda, dan para sahabat meneladani beliau dengan penuh kesungguhan.

Imam al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam bab khusus tentang waktu Maghrib, menunjukkan perhatian beliau terhadap detail waktu ibadah. Ibnu Hajar menyebutkan bahwa hadits ini juga menjadi dalil bahwa shalat berjamaah di masjid pada waktu Maghrib adalah kebiasaan Nabi ﷺ dan para sahabat.

Kesimpulan Praktis

  1. Segerakan shalat Maghrib begitu matahari terbenam, jangan menunda tanpa alasan syar'i.
  2. Shalat berjamaah di masjid adalah sunnah yang sangat ditekankan, sebagaimana dicontohkan Nabi ﷺ dan para sahabat.
  3. Jaga waktu ibadah dengan penuh kesadaran, karena waktu adalah amanah dari Allah.
  4. Jika ada udzur seperti menunggu jamaah atau cuaca ekstrem, boleh menunda sedikit selama masih dalam waktu.
  5. Teladani kesederhanaan dan ketepatan waktu para sahabat dalam beribadah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?