Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah perkataan sahabat mulia Umar bin Khaththab radhiyallahu 'anhu yang menjelaskan bahwa khamr (minuman memabukkan) bisa dibuat dari lima bahan pokok: kismis (anggur kering), kurma, gandum, jelai (gandum kasar), dan madu. Namun, ini bukanlah pembatasan yang kaku. Yang terpenting dalam syariat adalah setiap minuman yang memabukkan hukumnya haram, apa pun bahan asalnya. Ini adalah prinsip besar yang ditegaskan oleh Nabi ﷺ dalam hadits lain.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari
Hadits yang Anda sebutkan diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Minuman, Bab "Apa yang Dikatakan Tentang Alkohol yang Menghilangkan Akal dari Minuman" (no. 5589). Teksnya sebagaimana yang Anda tuliskan.
2. Dalil Al-Qur'an tentang Pengharaman Khamr
Allah Ta'ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung." (QS. Al-Ma'idah [5]: 90)
3. Hadits Penegasan dari Nabi ﷺ
Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah ﷺ bersabda:
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
"Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap yang memabukkan adalah haram." (HR. Muslim no. 2003)
Kaitan dengan Ulama:
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (kitab syarah Shahih Al-Bukhari) menjelaskan bahwa penyebutan lima bahan ini oleh Umar adalah karena pada masa itu khamr memang biasa dibuat dari bahan-bahan tersebut. Beliau menukil perkataan para ulama bahwa ini bukan pembatasan, karena khamr bisa dibuat dari apa saja yang memabukkan.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini adalah atsar (perkataan sahabat) yang diriwayatkan secara marfu' (disandarkan kepada Nabi ﷺ) oleh sebagian perawi, namun yang masyhur adalah sebagai perkataan Umar. Ini menunjukkan bahwa Umar radhiyallahu 'anhu ingin mengajarkan kepada kaum muslimin bahwa khamr itu tidak hanya dari perasan anggur saja, tetapi bisa dari berbagai bahan.
Pandangan Ulama tentang Makna Hadits:
- Imam Ibnu Hajar al-Asqalani (w. 852 H) dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa Umar menyebutkan lima bahan ini karena itu adalah kebiasaan orang Arab pada zamannya. Beliau menegaskan bahwa hukum khamr tidak terbatas pada bahan-bahan ini saja, karena setiap yang memabukkan hukumnya haram berdasarkan dalil-dalil lain.
- Imam An-Nawawi (w. 676 H) dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits "setiap yang memabukkan adalah khamr" adalah kaidah besar dalam bab ini. Beliau menegaskan bahwa tidak ada perbedaan antara khamr dari anggur, kurma, atau bahan lainnya — semuanya haram jika memabukkan.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (w. 1421 H) dalam Syarh Al-Arba'in menjelaskan bahwa yang menjadi patokan adalah sifat memabukkan, bukan bahan dasarnya. Jika suatu minuman memabukkan, maka ia adalah khamr dan haram, baik sedikit maupun banyak.
Perbedaan Pendapat yang Perlu Diketahui:
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang minuman yang dibuat dari bahan selain lima tersebut, seperti nasi (beras) atau kentang. Namun, pendapat yang kuat — dan ini yang dipegang oleh jumhur (mayoritas) ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam-imam mazhab — adalah:
> Setiap minuman yang memabukkan hukumnya haram, apa pun bahan dasarnya.
Ini berdasarkan hadits Nabi ﷺ yang bersifat umum: "Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap yang memabukkan adalah haram." (HR. Muslim)
Story Telling
Ada kisah yang sangat terkenal tentang ketegasan Umar bin Khaththab dalam masalah khamr. Ketika beliau menjabat sebagai khalifah, beliau berkhutbah di atas mimbar dan berkata:
> "Wahai manusia, sesungguhnya telah turun ayat tentang khamr, dan di dalamnya terdapat hal-hal yang disebutkan. Dan sungguh khamr itu telah diharamkan, dan ia terbuat dari lima hal: kismis, kurma, gandum, jelai, dan madu. Khamr adalah apa yang menutupi akal."
Kemudian beliau melanjutkan dengan doa yang terkenal:
> "Ya Allah, jelaskanlah kepada kami tentang khamr dengan penjelasan yang memuaskan."
Lalu turunlah ayat dalam QS. Al-Ma'idah: 90-91 yang mengharamkan khamr secara tegas. (HR. Al-Bukhari no. 4617)
Hikmah dari kisah ini: Umar sangat ingin umat ini mendapatkan kejelasan hukum yang sempurna. Beliau tidak puas dengan sekadar larangan, tetapi ingin umat benar-benar memahami dan menjauhi khamr dengan sepenuh hati. Ini menunjukkan bahwa seorang mukmin harus bersungguh-sungguh dalam mencari ilmu dan kejelasan hukum, bukan sekadar ikut-ikutan.
Kesimpulan Praktis
- Khamr (minuman memabukkan) hukumnya haram dalam segala bentuk dan bahan dasarnya — baik dari anggur, kurma, gandum, madu, beras, atau bahan lainnya.
- Yang menjadi patokan adalah sifat memabukkan, bukan nama atau bahan dasarnya. Jika suatu minuman memabukkan, maka ia haram.
- Sedikit atau banyak, tetap haram. Nabi ﷺ bersabda: "Apa yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun haram." (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan dinilai shahih oleh Al-Albani)
- Hindari segala yang bisa mengantarkan kepada khamr, seperti duduk di majelis yang menyajikannya, karena Nabi ﷺ melaknat sepuluh golongan yang terkait dengan khamr, termasuk yang duduk di majelisnya.
- Jadikan ini sebagai pelajaran bahwa Islam sangat menjaga akal manusia, karena akal adalah nikmat terbesar yang dengannya manusia bisa beribadah dan berpikir.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.