Penjelasan Hadits Bukhari No. 5588 tentang Larangan khamr dan penjelasan lima bahan pembuatnya

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah penjelasan penting dari sahabat Nabi yang mulia, Umar bin Khathab radhiyallahu 'anhu, tentang hakikat khamr (minuman keras). Beliau menegaskan bahwa khamr itu diharamkan dan intinya adalah segala sesuatu yang menutup akal, apa pun bahannya. Hadits ini juga menunjukkan bahwa Umar sangat bersemangat untuk mengetahui hukum-hukum syariat yang belum sempat dijelaskan secara rinci oleh Nabi ﷺ, seperti masalah warisan kakek, kalalah, dan riba.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Minuman, Bab "Apa yang Dikatakan Tentang Alkohol yang Menghilangkan Akal dari Minuman", no. 5588, dari sahabat Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma.

Dalil Al-Qur'an tentang Pengharaman Khamr:

Allah Ta'ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." (QS. Al-Ma'idah [5]: 90)

Penjelasan Ulama:

Imam Ibn Katsir rahimahullah dalam Tafsir-nya menjelaskan bahwa ayat ini adalah ayat yang paling tegas dalam mengharamkan khamr. Beliau menukil perkataan para ulama bahwa khamr adalah ummul khaba'its (induk segala keburukan). Adapun Imam As-Sa'di rahimahullah dalam Tafsir-nya menegaskan bahwa Allah menyebut khamr sebagai rijis (kotoran/keji) dan perbuatan setan, sehingga wajib dijauhi sepenuhnya.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:

1. Definisi Khamr yang Mencakup Semua Zaman

Dalam hadits ini, Umar radhiyallahu 'anhu menyebutkan lima bahan pembuat khamr yang umum di zaman mereka: anggur, kurma, gandum, jelai, dan madu. Namun, yang terpenting adalah penutup beliau: "الْخَمْرُ مَا خَامَرَ الْعَقْلَ" — "Khamr adalah segala sesuatu yang menutup akal."

Ini adalah kaidah besar yang dipegang oleh para ulama. Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah rahimahullah dalam kitabnya menjelaskan bahwa definisi ini menunjukkan bahwa hukum khamr tidak terbatas pada bahan tertentu, tetapi pada efeknya, yaitu menutup akal. Maka, apa pun minuman yang memabukkan—baik dari tebu, beras, kentang, atau bahan lainnya—hukumnya sama dengan khamr.

Dalam riwayat ini juga disebutkan bahwa ketika seorang perawi bertanya kepada Ibnu Umar tentang minuman yang dibuat dari beras di negeri Sind (India), beliau menjawab: "Itu tidak ada pada zaman Nabi ﷺ (atau pada zaman Umar)." Ini menunjukkan bahwa para sahabat memahami bahwa hukum khamr itu mengikuti 'illah (alasan hukumnya), yaitu memabukkan, bukan terbatas pada bahan-bahan tertentu.

2. Semangat Sahabat dalam Menuntut Ilmu

Umar radhiyallahu 'anhu mengungkapkan kerinduan dan keinginannya agar Rasulullah ﷺ masih hidup untuk menjelaskan tiga perkara penting:

  • Al-Jadd (bagian warisan kakek)
  • Al-Kalalah (orang yang wafat tanpa meninggalkan ayah dan anak)
  • Abwab min abwab ar-riba (beberapa bab tentang riba)

Ini menunjukkan betapa para sahabat sangat perhatian terhadap halal dan haram. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa Umar sangat ingin mengetahui hukum-hukum ini secara pasti karena menyangkut harta dan keadilan di antara manusia.

3. Hikmah Dibalik Tidak Dijelaskannya Beberapa Hukum

Syaikhul Islam Ibn Taymiyyah rahimahullah menjelaskan bahwa tidak dijelaskannya sebagian hukum secara terperinci di zaman Nabi ﷺ adalah rahmat dari Allah, karena hukum-hukum tersebut bisa diistinbath (digali) oleh para ulama dari dalil-dalil yang ada. Ini menunjukkan bahwa syariat Islam itu sempurna dan mencakup segala kebutuhan manusia hingga hari kiamat.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Umar bin Khathab radhiyallahu 'anhu sangat tegas dalam masalah khamr. Ketika beliau menjadi khalifah, beliau pernah berkata: "Jauhilah khamr, karena khamr adalah kunci segala keburukan. Demi Allah, tidaklah seseorang meminum khamr kecuali Allah akan mencabut darinya rasa malu dan akal sehatnya." (Diriwayatkan secara global dengan makna ini dalam atsar-atsar tentang Umar).

Kisah ini menunjukkan bahwa pemahaman Umar tentang khamr bukan sekadar pengetahuan, tetapi keyakinan yang mendalam yang mendorongnya untuk memerintahkan kebaikan dan mencegah kemungkaran. Beliau memahami bahwa khamr adalah induk keburukan karena ia merusak akal, dan akal adalah alat untuk membedakan baik dan buruk.

Kesimpulan Praktis

  1. Jauhi segala jenis minuman yang memabukkan, apa pun bahan dasarnya, karena inti keharamannya adalah menutup akal.
  2. Pahami bahwa hukum Islam itu dinamis dalam hal sarana, tetapi tetap pada prinsip yang jelas: menjaga akal adalah salah satu tujuan utama syariat.
  3. Teladani semangat sahabat dalam menuntut ilmu, terutama ilmu tentang halal dan haram, karena itu adalah ilmu yang paling utama.
  4. Jangan meremehkan dosa kecil yang bisa mengantarkan pada dosa besar, karena khamr adalah pintu menuju berbagai kemaksiatan lainnya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?