Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan kaidah penting dalam Islam: setiap minuman yang memabukkan (memabukkan/ menghilangkan akal) hukumnya haram, apa pun nama dan bahan pembuatannya. Ketika Rasulullah ﷺ ditanya tentang Al-Bit — minuman dari madu yang difermentasi hingga memabukkan — beliau tidak menghukuminya berdasarkan namanya, tetapi berdasarkan sifat memabukkan yang ada padanya. Jadi, keharaman bukan pada jenis atau merek minuman, melainkan pada efek memabukkannya.
Rujukan Ulama & Dalil
Dalil utama — Hadits Aisyah radhiyallahu 'anha (Shahih Al-Bukhari no. 5585):
Rasulullah ﷺ bersabda:
> كُلُّ شَرَابٍ أَسْكَرَ فَهُوَ حَرَامٌ
Terjemahan: "Setiap minuman yang memabukkan, maka ia haram."
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Minuman, Bab Khamar dari madu yang dikenal sebagai Al-Bit, dari jalur Aisyah radhiyallahu 'anha, melalui Az-Zuhri (Muhammad bin Syihab az-Zuhri) dari Abu Salamah bin Abdurrahman.
Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar keharaman khamar:
QS. Al-Ma'idah [5]: 90
> يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, judi, berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung."
Kaitan dengan ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits "kullu syarābin askara fahuwa harām" adalah kaidah umum yang mencakup semua minuman memabukkan, baik dari anggur, kurma, madu, gandum, maupun bahan lainnya.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa illat (sebab) keharaman adalah sifat iskār (memabukkan), bukan nama atau bahan.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan dan Zaadul Ma'ad menegaskan bahwa syariat menutup semua jalan menuju khamar, karena khamar adalah induk segala kejelekan.
- Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa larangan khamar mencakup segala yang memabukkan, karena makna khamr dalam syariat adalah "setiap yang menutupi akal".
Penjelasan Rinci
Makna hadits:
Kata Al-Bit (الْبِتْع) adalah minuman yang dibuat dari madu yang direndam dan difermentasi hingga berubah menjadi memabukkan. Orang-orang di masa Jahiliyah dan awal Islam biasa membuatnya. Ketika Rasulullah ﷺ ditanya tentang hukumnya, beliau tidak menjawab dengan menyebut nama minuman itu, melainkan memberikan kaidah universal: kullu syarābin askara fahuwa harām — setiap minuman yang memabukkan adalah haram.
Pemahaman para ulama:
Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa hadits ini merupakan salah satu pokok besar dalam bab makanan dan minuman. Beliau menyebutkan bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa setiap benda yang memabukkan — baik cair maupun padat, baik dimakan maupun diminum — hukumnya haram, meskipun hanya sedikit. Ini berdasarkan hadits lain: "Apa yang memabukkan dalam jumlah banyak, maka sedikitnya pun haram" (riwayat Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi).
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa illat hukum adalah sifat memabukkan, bukan jenis bahan. Maka dari itu, semua minuman modern yang mengandung alkohol dan memabukkan — seperti bir, wine, wiski, atau minuman fermentasi apa pun — masuk dalam keharaman ini, meskipun namanya berbeda dari khamr klasik.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zaadul Ma'ad menjelaskan hikmah di balik keharaman ini: khamar merusak akal, yang merupakan pembeda utama antara manusia dan hewan. Akal adalah alat untuk mengenal Allah, memahami wahyu, dan beribadah. Merusaknya berarti merusak fitrah dan membuka pintu berbagai kejelekan — perzinaan, pembunuhan, permusuhan, dan lainnya.
Syaikh as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menegaskan bahwa ayat Al-Ma'idah [5]: 90 menggunakan kata rijsun (najis/keji) dan 'amal asy-syaithan (perbuatan setan), yang menunjukkan betapa besar keburukan khamar. Maka Allah memerintahkan fajtanibuhu — "jauhilah" — bukan sekadar "tinggalkan", yang menunjukkan larangan tegas dan menyeluruh.
Perbedaan pendapat di kalangan ulama daftar:
Para ulama dalam daftar di atas — Al-Bukhari, An-Nawawi, Ibnu Hajar, Ibnu Qayyim, as-Sa'di — sepakat bahwa setiap yang memabukkan adalah haram, baik sedikit maupun banyak. Tidak ada perbedaan pendapat dalam masalah pokok ini. Perbedaan hanya terjadi pada masalah teknis seperti: apakah benda memabukkan yang tidak berupa minuman (misalnya narkoba) juga disebut khamr secara istilah? Namun dalam hukum, semuanya sepakat haram karena illat iskār.
Yang paling kuat menurut dalil: Pendapat jumhur yang menyatakan bahwa setiap yang memabukkan adalah khamr secara hukum, berdasarkan keumuman hadits "kullu syarābin askara fahuwa harām" dan hadits "mā askara katsīruhu fa qalīluhu harām".
Story Telling
Diriwayatkan bahwa di masa Rasulullah ﷺ, orang-orang biasa membuat minuman dari berbagai bahan: kurma, anggur, madu, gandum, dan jelai. Mereka menyebutnya dengan nama yang berbeda-beda — khamr untuk anggur, bit' untuk madu, nabidz untuk kurma, dan seterusnya. Sebagian orang menyangka bahwa keharaman hanya berlaku pada khamr dari anggur saja, dan minuman lain yang memabukkan dianggap halal.
Maka datanglah pertanyaan kepada Rasulullah ﷺ tentang Al-Bit — minuman dari madu. Beliau ﷺ tidak menjawab dengan menyebut nama atau bahan, tetapi memberikan kaidah yang mencakup semuanya: "Setiap minuman yang memabukkan adalah haram." Inilah keindahan syariat Islam — hukumnya tidak terikat pada budaya atau nama lokal, tetapi pada hakikat dan efeknya.
Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya sengaja menempatkan hadits ini dalam bab khusus tentang Al-Bit, untuk menunjukkan bahwa meskipun namanya berbeda dan bahannya bukan anggur, hukumnya tetap haram karena memabukkan. Ini adalah pelajaran bagi kita bahwa syariat Islam bersifat universal dan tidak terbatas pada satu jenis minuman atau satu budaya tertentu.
Ibnu Hajar menyebutkan bahwa para sahabat seperti Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu pernah berkata dari atas mimbar: "Wahai manusia, telah turun ayat tentang keharaman khamar, dan khamar itu terdiri dari lima hal: anggur, kurma, madu, gandum, dan jelai. Dan khamar adalah apa yang menutupi akal." (Riwayat Al-Bukhari). Ini menunjukkan bahwa para sahabat memahami khamar secara luas, bukan hanya anggur.
Kesimpulan Praktis
- Setiap minuman yang memabukkan hukumnya haram, apa pun namanya, bahannya, dan siapa yang memproduksinya. Baik itu dari madu, kurma, anggur, gandum, maupun bahan modern.
- Sedikit pun haram jika zat tersebut memabukkan dalam jumlah banyak. Tidak ada istilah "minum sedikit untuk kesehatan" atau "hanya untuk pergaulan" dalam Islam.
- Jauhi semua yang memabukkan, karena khamar adalah induk kejelekan dan pintu menuju kerusakan akal, agama, dan kehormatan.
- Bertaubatlah jika pernah terjerumus, karena Allah Maha Pengampun dan menerima taubat hamba-Nya yang kembali.
- Jaga akal sebagai amanah dari Allah, karena akal adalah alat untuk mengenal Allah dan beribadah kepada-Nya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.