Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa khamar (minuman memabukkan) telah diharamkan oleh Allah ﷻ, dan pada saat itu kebiasaan orang Arab adalah membuat minuman dari busr (kurma muda) dan tamr (kurma masak). Hadits ini menegaskan bahwa keharaman khamar tidak terbatas pada jenis tertentu, tetapi mencakup segala sesuatu yang memabukkan, baik dari kurma, anggur, gandum, jagung, madu, atau bahan lainnya. Ini adalah prinsip besar dalam Islam: setiap yang memabukkan adalah khamar, dan setiap khamar itu haram.
---
Rujukan Ulama & Dalil
1. Ayat Al-Qur'an
QS. Al-Ma'idah [5]: 90
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."
2. Hadits Terkait
Hadits riwayat Muslim dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma:
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
"Setiap yang memabukkan adalah khamar, dan setiap yang memabukkan itu haram." (HR. Muslim no. 2003)
3. Kaitan dengan Ulama
- Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam "Kitab Minuman" untuk menunjukkan bahwa khamar tidak hanya dari anggur, tetapi juga dari kurma.
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits "setiap yang memabukkan adalah khamar" adalah kaidah umum yang mencakup semua jenis minuman.
- Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Al-Arba'in menegaskan bahwa keharaman khamar tidak bergantung pada nama atau bahan, tetapi pada efeknya: memabukkan.
---
Penjelasan Rinci
Makna Hadits
Hadits ini diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, salah seorang sahabat yang banyak meriwayatkan hadits. Beliau menceritakan bahwa ketika khamar diharamkan, kebiasaan orang-orang Madinah saat itu adalah membuat minuman dari busr (kurma yang belum matang sempurna) dan tamr (kurma yang sudah kering/matang). Ini menunjukkan bahwa khamar pada masa itu bukan hanya dari anggur, tetapi juga dari kurma.
Pelajaran Penting dari Hadits
- Khamar itu haram dalam segala bentuknya
Ayat Al-Ma'idah: 90 turun sebagai pengharaman total. Sebelumnya, khamar diharamkan secara bertahap: pertama, dijelaskan bahayanya (QS. Al-Baqarah: 219), lalu dilarang mendekati shalat dalam keadaan mabuk (QS. An-Nisa': 43), kemudian diharamkan secara total (QS. Al-Ma'idah: 90-91).
- Keharaman tidak terbatas pada bahan tertentu
Imam Ibnul Qayyim dalam Zaad Al-Ma'ad menjelaskan bahwa nash-nash syariat menyebut khamar secara umum, dan hadits "setiap yang memabukkan adalah khamar" menegaskan bahwa semua minuman yang memabukkan—apapun bahannya—hukumnya haram.
- Hikmah pengharaman khamar
Dalam QS. Al-Ma'idah: 91, Allah menyebutkan bahwa khamar dan judi dapat menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara manusia, serta menghalangi dari mengingat Allah dan shalat. Ini adalah hikmah besar yang dijelaskan oleh para ulama seperti Imam Ibn Katsir dalam tafsirnya.
- Perbedaan pendapat tentang sedikitnya khamar
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama:
- Jumhur ulama (termasuk Imam Abu Hanifah, Malik, Syafi'i, dan Ahmad): Sedikit maupun banyak khamar itu haram, berdasarkan hadits "ما أسكر كثيره فقليله حرام" (Apa yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya haram).
- Pendapat ini diperkuat oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwa' Al-Ghalil.
Maka, tidak ada alasan untuk mengatakan "sedikit saja tidak apa-apa" karena semua ulama dalam daftar rujukan kita sepakat bahwa sedikit khamar tetap haram.
---
Story Telling
Diriwayatkan bahwa ketika ayat pengharaman khamar turun, para sahabat di Madinah langsung menumpahkan khamar yang mereka miliki. Anas bin Malik berkata:
"Ketika khamar diharamkan, kami sedang minum di rumah Abu Thalhah. Lalu seseorang memanggil: 'Wahai Anas, khamar telah diharamkan!' Maka kami pun menumpahkan khamar itu ke jalan-jalan Madinah." (HR. Bukhari no. 5580)
Bahkan, ada yang menumpahkan khamar hingga mengalir di jalanan Madinah. Ini menunjukkan ketaatan luar biasa para sahabat. Mereka tidak bertanya, "Berapa lama masa transisinya?" atau "Bolehkah kami menghabiskannya dulu?" Mereka langsung meninggalkannya karena perintah Allah dan Rasul-Nya.
Hikmah: Ketaatan yang cepat dan tanpa ragu adalah ciri keimanan yang sejati. Para sahabat tidak menunda-nunda ketaatan, dan ini menjadi teladan bagi kita.
---
Kesimpulan Praktis
- Jauhi segala bentuk khamar, baik sedikit maupun banyak, baik dari kurma, anggur, atau bahan lainnya.
- Jauhi juga segala yang memabukkan, termasuk narkoba, obat-obatan terlarang, dan zat-zat yang menghilangkan kesadaran, karena hukumnya sama dengan khamar.
- Jangan bertahap dalam meninggalkan yang haram — seperti para sahabat yang langsung menumpahkan khamar mereka.
- Sadari hikmah pengharaman: khamar merusak akal, menghalangi dzikir dan shalat, serta menimbulkan permusuhan.
- Didik keluarga dan lingkungan untuk menjauhi khamar dengan cara yang bijak dan penuh kasih sayang.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.