Penjelasan Hadits Bukhari No. 5583 tentang Pengharaman khamar dari kurma dan anggur

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan bahwa ketika khamar diharamkan, Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu yang saat itu masih muda sedang melayani para pamannya dengan minuman bernama al-fadhikh (perasan kurma). Begitu kabar pengharaman sampai, mereka langsung membuang minuman itu tanpa menunda. Ini menunjukkan ketaatan sahabat yang luar biasa terhadap perintah Allah, dan bahwa khamar tidak hanya dari anggur, tetapi juga dari kurma dan buah-buahan lain.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

QS. Al-Ma'idah [5]: 90

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, judi, berhala, dan undian adalah rijs (najis/kotor) termasuk perbuatan syaitan, maka jauhilah agar kalian beruntung."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Minuman, Bab Diharamkannya Khamar yang Terbuat dari Kurma dan Buah Tin (no. 5583), dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu.

Hadits lain yang semakna diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ

Terjemahan: "Setiap yang memabukkan adalah khamar, dan setiap khamar itu haram."

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa khamar tidak terbatas pada anggur saja, tetapi mencakup semua yang memabukkan, termasuk perasan kurma (al-fadhikh).
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa seluruh ulama sepakat setiap yang memabukkan adalah haram, meskipun namanya berbeda-beda.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan bahwa pengharaman khamar turun secara bertahap, dan para sahabat langsung taat tanpa membantah.

Penjelasan Rinci

Makna hadits:

Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu menceritakan bahwa ia sedang berdiri melayani para pamannya (dari kaum Anshar) dengan minuman al-fadhikh, yaitu perasan kurma mentah dan kurma matang yang didiamkan hingga berbuih dan memabukkan. Saat itu Anas adalah yang termuda di antara mereka. Tiba-tiba datang kabar bahwa khamar telah diharamkan. Para sahabat yang sedang berkumpul langsung berkata: "Buanglah minuman itu!" Maka Anas pun menumpahkan/membuang isi wadah tersebut.

Pemahaman ulama:

  1. Khamar tidak hanya dari anggur.

Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa hadits ini membantah anggapan sebagian orang yang menyatakan khamar hanya dari anggur. Perasan kurma (al-fadhikh) yang memabukkan juga disebut khamar dan haram.

  1. Ketaatan sahabat tanpa menunda.

Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa para sahabat tidak bertanya "apakah ini termasuk khamar?" atau "apakah kami masih boleh menghabiskannya?" Mereka langsung membuangnya. Ini menunjukkan adab dan ketaatan sempurna mereka terhadap perintah Allah dan Rasul-Nya.

  1. Tahapan pengharaman khamar.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa khamar diharamkan secara bertahap: pertama isyarat, lalu larangan mendekati shalat dalam keadaan mabuk, kemudian pengharaman total dalam QS. Al-Ma'idah [5]: 90-91. Hadits Anas ini terjadi pada tahap akhir, ketika pengharaman total turun.

  1. Setiap yang memabukkan adalah khamar.

Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menegaskan bahwa kaidah ini berlaku umum: apapun yang memabukkan, baik dari kurma, anggur, madu, gandum, atau bahan lain, hukumnya haram.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama berbeda pendapat tentang apakah al-fadhikh yang belum memabukkan (baru sedikit fermentasi) juga haram. Namun jumhur ulama (mayoritas) dari kalangan empat madzhab — sebagaimana dijelaskan Ibnu Hajar dan an-Nawawi — menyatakan bahwa jika sudah memabukkan, maka haram, dan jika belum memabukkan, maka tidak haram. Tetapi dalam hadits ini, konteksnya adalah minuman yang sudah menjadi khamar, sehingga para sahabat langsung membuangnya.

Pendapat yang paling kuat:

Setiap yang memabukkan adalah khamar dan haram, baik sedikit maupun banyak, berdasarkan hadits "Setiap yang memabukkan adalah khamar" (HR. Muslim). Ini adalah pendapat Imam Ahmad bin Hanbal, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Malik dalam salah satu riwayat.

Story Telling

Diceritakan bahwa Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, pelayan Nabi ﷺ yang mulia, pada suatu hari sedang melayani para pamannya dengan minuman al-fadhikh. Ia masih muda, berdiri melayani orang-orang yang lebih tua. Suasana saat itu tenang, hingga tiba-tiba seseorang datang membawa kabar: "Khamar telah diharamkan!"

Tanpa ragu, tanpa bertanya, para pamannya langsung berkata: "Buanglah minuman itu, wahai Anas!" Maka Anas pun menumpahkan seluruh isi wadah ke tanah. Tidak ada yang berkata, "Sayang sekali," atau "Biarkan kami habiskan dulu." Tidak ada. Mereka langsung taat.

Ibnu Hajar al-Asqalani menyebutkan bahwa peristiwa ini menunjukkan betapa cepatnya para sahabat menerima perintah Allah. Bahkan Anas yang masih muda pun langsung melaksanakan tanpa membantah. Ini adalah pelajaran bagi kita: ketika datang perintah Allah dan Rasul-Nya, tidak ada ruang untuk menunda atau berdebat.

Kesimpulan Praktis

  1. Khamar itu haram, apapun bahan dasarnya — kurma, anggur, gandum, madu, atau lainnya — selama memabukkan.
  2. Setiap yang memabukkan adalah khamar, baik sedikit maupun banyak, berdasarkan hadits shahih.
  3. Ketaatan kepada Allah harus segera, tanpa menunda atau mencari alasan, sebagaimana para sahabat membuang minuman mereka saat itu juga.
  4. Jauhi segala yang memabukkan, baik diminum, dijual, dibeli, atau diantarkan, karena semua itu termasuk perbuatan yang diharamkan.
  5. Didiklah diri dan keluarga untuk taat kepada Allah dengan cepat dan ikhlas, sebagaimana Anas dan para pamannya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?