Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 5579 tentang Larangan khamr meski anggurnya belum ada

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan keutamaan dan kesucian kota Madinah. Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma bersaksi bahwa ketika Allah mengharamkan khamr (minuman keras), di Madinah saat itu tidak ada satu pun darinya. Ini adalah salah satu bukti kemuliaan kota Nabi ﷺ, sekaligus menunjukkan bahwa hukum syariat bisa turun di tengah kondisi masyarakat yang sudah bersih dari hal-hal yang diharamkan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

Teks Arab hadits (dengan harakat lengkap):

حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ صَبَّاحٍ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَابِقٍ، حَدَّثَنَا مَالِكٌ — هُوَ ابْنُ مِغْوَلٍ — عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ — رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا — قَالَ: لَقَدْ حُرِّمَتِ الْخَمْرُ، وَمَا بِالْمَدِينَةِ مِنْهَا شَيْءٌ.

Makna: Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma berkata: "Sungguh, khamr telah diharamkan (oleh Allah), dan ketika itu tidak ada satu pun khamr di Madinah."

Ayat Al-Qur'an yang Terkait:

Allah Ta'ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, judi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." (QS. Al-Ma'idah [5]: 90)

Penjelasan Ulama:

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam bab "Larangan Minuman Keras dari Anggur" untuk menunjukkan bahwa hukum haramnya khamr tidak hanya terbatas pada jenis anggur saja, tetapi mencakup semua yang memabukkan. Adapun perkataan Ibnu Umar ini menunjukkan bahwa pengharaman khamr turun ketika kondisi Madinah sudah bersih darinya.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan beberapa faedah penting dari hadits ini:

1. Keutamaan Kota Madinah

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menyebutkan bahwa kota Madinah memiliki keutamaan yang agung. Hadits ini menjadi salah satu bukti bahwa Allah menjaga kota Nabi-Nya dari hal-hal yang diharamkan. Ini sejalan dengan doa Nabi Ibrahim 'alaihissalam untuk kota Mekkah, dan doa Nabi ﷺ untuk Madinah agar diberkahi.

2. Hukum Khamr Bersifat Umum

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa istilah khamr dalam syariat tidak hanya terbatas pada perasan anggur, tetapi mencakup setiap minuman yang memabukkan, baik dari kurma, gandum, jagung, madu, atau lainnya. Ini berdasarkan hadits Nabi ﷺ: "Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram." (HR. Muslim)

3. Hikmah Turunnya Hukum Secara Bertahap

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa Allah menurunkan hukum haramnya khamr secara bertahap. Awalnya hanya dilarang mendekati shalat dalam keadaan mabuk (QS. An-Nisa: 43), kemudian turun ayat yang lebih tegas mengharamkannya (QS. Al-Ma'idah: 90-91). Ini menunjukkan kebijaksanaan Allah dalam membina umat.

4. Kondisi Sahabat yang Mulia

Imam Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan bahwa para sahabat radhiyallahu 'anhum adalah generasi terbaik. Ketika turun pengharaman khamr, mereka langsung meninggalkannya dengan totalitas. Bahkan ada riwayat bahwa sebagian sahabat menuangkan khamr yang masih ada di tangan mereka saat mendengar ayat pengharaman.

5. Pelajaran tentang Kebersihan Hati

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa hadits ini juga mengisyaratkan pentingnya menjaga lingkungan dan hati dari hal-hal yang diharamkan. Sebagaimana Madinah bersih dari khamr saat pengharaman turun, seorang mukmin juga hendaknya berusaha membersihkan hatinya dari segala hal yang dapat merusak keimanan.

Story Telling

Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, ia berkata:

"Aku pernah menuangkan khamr kepada Abu Thalhah, Abu Ubaidah bin al-Jarrah, dan Ubay bin Ka'ab. Tiba-tiba datang seorang laki-laki dan berkata, 'Sesungguhnya khamr telah diharamkan.' Abu Thalhah berkata, 'Wahai Anas, berdirilah dan tuangkanlah (buanglah) khamr itu.' Maka aku menuangkannya hingga tumpah di jalan-jalan Madinah." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Lihatlah keindahan iman para sahabat! Mereka tidak menunda-nunda, tidak bertanya "berapa lama lagi kami boleh meminumnya?", tidak pula berkata "kami habiskan dulu yang tersisa". Mereka langsung mematuhi perintah Allah dengan segera. Inilah teladan ketaatan yang sejati.

Kesimpulan Praktis

  1. Bersyukur atas nikmat Islam — Kita termasuk umat yang dirahmati Allah dengan syariat yang sempurna, termasuk larangan khamr yang menjaga akal dan harta kita.
  2. Menjauhi segala yang memabukkan — Hukum haram tidak hanya terbatas pada anggur, tetapi semua minuman dan zat yang memabukkan, baik dalam bentuk apa pun.
  3. Meneladani ketaatan sahabat — Ketika mengetahui suatu hukum Allah, hendaknya kita segera melaksanakannya tanpa menunda-nunda.
  4. Menjaga lingkungan dan hati — Berusaha membersihkan diri, keluarga, dan lingkungan dari hal-hal yang diharamkan.
  5. Menghormati keutamaan Madinah — Hadits ini mengingatkan kita akan kemuliaan kota Nabi ﷺ dan pentingnya menjaga adab terhadap tempat-tempat yang dimuliakan Allah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.