Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan bahwa menyembelih hewan kurban sebelum shalat Id tidak sah dan harus diulang. Namun, Rasulullah ﷺ memberi keringanan khusus kepada Abu Burdah bin Niyār yang telah menyembelih sebelum shalat, dengan syarat hewan yang dikurbankan adalah jadha' (kambing muda berusia sekitar 6–8 bulan) yang lebih baik dari dua ekor domba tua. Keringanan ini hanya berlaku untuk Abu Burdah saat itu, bukan untuk umat sesudahnya. Hikmahnya: syariat mengajarkan ketertiban ibadah sesuai waktunya, dan setiap keringanan memiliki batasan.
---
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat: Shahih Al-Bukhari, Kitab Udhhiyah, Bab Siapa yang Menyembelih Sebelum Shalat Harus Mengulang, no. 5563.
Perawi: Al-Barā` bin `Āzib radhiyallāhu ‘anhu.
Teks Arab (dengan harakat lengkap):
حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ، حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ، عَنْ فِرَاسٍ، عَنْ عَامِرٍ، عَنِ الْبَرَاءِ، قَالَ: صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ ذَاتَ يَوْمٍ، فَقَالَ: «مَنْ صَلَّى صَلَاتَنَا وَاسْتَقْبَلَ قِبْلَتَنَا، فَلَا يَذْبَحْ حَتَّى يَنْصَرِفَ» فَقَامَ أَبُو بُرْدَةَ بْنُ نِيَارٍ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ فَعَلْتُ. فَقَالَ: «هُوَ شَيْءٌ عَجَّلْتَهُ» قَالَ: فَإِنَّ عِنْدِي جَذَعَةً هِيَ خَيْرٌ مِنْ مُسِنَّتَيْنِ آذْبَحُهَا؟ قَالَ: «نَعَمْ، ثُمَّ لَا تَجْزِي عَنْ أَحَدٍ بَعْدَكَ». قَالَ عَامِرٌ: هِيَ خَيْرُ نَسِيكَتِهِ.
Terjemahan:
Al-Barā` berkata: "Suatu hari Rasulullah ﷺ melaksanakan shalat (Id), lalu bersabda: 'Siapa yang melaksanakan shalat kami dan menghadap kiblat kami, maka janganlah menyembelih hingga ia selesai (dari shalat).' Maka Abu Burdah bin Niyār berdiri dan berkata: 'Wahai Rasulullah, aku telah melakukannya (menyembelih sebelum shalat).' Beliau bersabda: 'Itu adalah sesuatu yang kamu percepat (tidak pada waktunya).' Abu Burdah berkata: 'Sesungguhnya aku memiliki seekor jadha'ah (kambing muda) yang lebih baik daripada dua ekor musinnah (domba tua); bolehkah aku menyembelihnya?' Beliau bersabda: 'Ya, tetapi (ketentuan ini) tidak berlaku bagi seorang pun setelahmu.'" `Āmir (perawi) berkata: "Itu adalah kurban terbaiknya."
Penjelasan Ulama:
- Imam al-Bukhārī (w. 256 H) - Shahīh al-Bukhārī: Beliau meletakkan hadits ini dalam bab "Siapa yang menyembelih sebelum shalat harus mengulang", menunjukkan bahwa hukum asal menyembelih sebelum shalat Id tidak sah.
- Imam Ibn Hajar al-‘Asqalānī (w. 852 H) dalam Fatḥ al-Bārī: Beliau menjelaskan bahwa maksud "tidak berlaku bagi seorang pun setelahmu" adalah keringanan penggunaan jadha' (kambing muda) sebagai kurban hanya untuk Abu Burdah saat itu, karena keadaannya yang darurat dan karena kualitas hewan yang luar biasa. Sedangkan bagi umat Islam sesudahnya, kurban hanya sah dengan musinnah (domba berusia satu tahun ke atas) atau kambing yang telah mencapai usia tsaniyy (minimal 1 tahun untuk kambing, 2 tahun untuk sapi, 5 tahun untuk unta).
- Imam an-Nawawī (w. 676 H) dalam Syarḥ Muslim: Beliau menguatkan bahwa larangan menyembelih sebelum shalat Id adalah wājib (wajib), bukan sekadar sunnah. Barangsiapa menyembelih sebelum shalat, maka kurbannya tidak sah dan harus mengulangnya setelah shalat.
- Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah (w. 751 H) dalam I‘lām al-Muwaqqi‘īn: Beliau menekankan bahwa syariat mengatur waktu ibadah dengan sangat teliti. Kewajiban menunggu shalat Id sebelum menyembelih mengandung hikmah untuk menyatukan kaum Muslimin dalam satu ritual dan menghindari kesia-siaan.
---
Penjelasan Rinci
Hadits ini memiliki beberapa pelajaran penting menurut pemahaman para ulama Ahlus Sunnah:
- Waktu Penyembelihan Kurban
Mayoritas ulama dari kalangan sahabat dan tabi‘in – seperti ‘Aṭā` bin Abī Rabāḥ dan Sa‘īd bin al-Musayyib – menetapkan bahwa penyembelihan kurban dimulai setelah shalat Id dan dua khutbah. Barangsiapa menyembelih sebelumnya, maka kurbannya tidak sah dan dianggap sebagai sembelihan biasa (lahan daging), bukan kurban yang bernilai ibadah. Pendapat ini didasarkan pada sabda Nabi ﷺ, “Barangsiapa menyembelih sebelum shalat, sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri, dan barangsiapa menyembelih setelah shalat, maka sempurnalah ibadahnya dan ia telah menepati sunnah kaum Muslimin.” (HR. al-Bukhārī no. 5562).
- Keringanan Khusus untuk Abu Burdah
Abu Burdah bin Niyār radhiyallāhu ‘anhu – seorang sahabat dari kalangan Anshar – telah menyembelih kurbannya sebelum shalat Id. Beliau datang kepada Nabi ﷺ mengakui kesalahannya. Lalu beliau meminta izin untuk mengganti dengan jadha' (kambing muda) yang kualitas dagingnya lebih baik dari dua ekor domba tua. Nabi ﷺ mengizinkannya, tetapi dengan tegas menyatakan bahwa keringanan ini hanya untuknya, bukan untuk umat setelahnya.
- Apa itu jadha‘? Dalam istilah fiqih, jadha‘ adalah kambing yang telah berusia sekitar 6–8 bulan dan kuat, hampir mencapai usia tsaniyy. Sedangkan musinnah adalah domba yang telah berusia satu tahun ke atas.
- Mengapa khusus? Imam al-Bukhārī dan Ibnu Rajab al-Ḥanbalī (w. 795 H) menjelaskan bahwa keringanan ini diberikan karena : (a) Abu Burdah adalah orang yang pertama kali masuk Islam di kalangan Anshar dan sangat bersemangat dalam ibadah; (b) kambing tersebut memang sangat baik, melebihi kualitas hewan biasa; dan (c) sebagai bentuk rahmat bagi mereka yang belum mengetahui aturan waktu. Namun, setelah syariat sempurna, tidak boleh lagi menyembelih jadha‘ untuk kurban.
- Kesempurnaan Syariat dan Larangan Berlaku untuk Semua
Kata “tidak berlaku bagi seorang pun setelahmu” menegaskan bahwa ijtihad atau keringanan pribadi tidak bisa dijadikan dasar umum. Imam asy-Syāfi‘ī (w. 204 H) dan Imam Aḥmad bin Ḥanbal (w. 241 H) berpendapat bahwa yang sah untuk kurban adalah musinnah (domba/ kambing yang sudah berganti gigi atau berusia minimal 1 tahun), kecuali untuk jaza‘ dari jenis kambing (yang masih diperdebatkan). Imam Mālik (w. 179 H) dan Abū Ḥanīfah (w. 150 H) umumnya menyamakan jadha‘ (kambing muda) dengan musinnah, namun kebanyakan ulama tidak membolehkannya kecuali dalam kondisi darurat yang sangat terbatas.
- Hikmah di Balik Larangan
- Mengajarkan kita untuk tunduk pada aturan syariat, bukan pada keinginan pribadi.
- Menjaga kekhusyukan dan kesatuan ibadah pada hari raya.
- Menghindari perbedaan yang menyebabkan perselisihan di antara kaum Muslimin.
---
Story Telling
(Sumber: Kisah ini disebutkan dalam Shahīh al-Bukhārī dan diuraikan oleh Imam Ibn Hajar dalam Fatḥ al-Bārī)
Pada pagi hari raya Idul Adha di tahun kesepuluh Hijriah, sebagian sahabat masih belum tahu pasti waktu penyembelihan kurban. Ada yang menyembelih sebelum shalat karena ingin segera bersedekah. Di antara mereka adalah Abu Burdah bin Niyār. Beliau adalah seorang yang sangat dermawan. Begitu selesai shalat Id, Rasulullah ﷺ berdiri dan memberikan arahan. Beliau tidak langsung menghardik, tetapi dengan lembut menjelaskan aturan.
Abu Burdah segera mengakui kekhilafannya. Dengan rendah hati ia bertanya, “Wahai Rasulullah, aku telah menyembelih lebih awal. Apakah itu tetap sah?” Rasulullah ﷺ menjawab, “Itu adalah sesuatu yang kamu percepat. Kamu telah menyembelih, tapi itu bukan kurban.” Namun, karena melihat ketulusan Abu Burdah, dan karena ia memiliki seekor kambing muda yang sangat gemuk dan sehat, Rasulullah ﷺ mengizinkannya menjadikan kambing itu sebagai pengganti. Akan tetapi, beliau menegaskan bahwa keringanan ini tidak boleh ditiru oleh orang lain.
Imam Ibn Rajab al-Ḥanbalī dalam Fatḥ al-Bārī-nya mengatakan bahwa sikap Nabi ﷺ ini adalah bentuk kasih sayang kepada mereka yang belum tahu, sekaligus pelajaran bahwa syariat tidak boleh diubah karena keinginan pribadi. Sejak saat itu, para sahabat sangat berhati-hati dalam menentukan waktu penyembelihan kurban.
Hikmah: Kejujuran dan kerendahan hati Abu Burdah dalam mengakui kesalahan menjadi teladan. Beliau tidak merasa gengsi untuk bertanya kepada Nabi ﷺ meskipun telah menjadi sahabat senior. Dan Nabi ﷺ pun memberikan solusi yang adil: kesalahan diakui, tetapi diberikan rukhsah (keringanan) dengan syarat yang jelas.
---
Kesimpulan Praktis
Dari hadits di atas, hal-hal yang bisa diamalkan oleh kaum Muslimin:
- Wajib menyembelih kurban setelah shalat Id, bukan sebelumnya. Jika seseorang menyembelih sebelum shalat, maka sembelihannya tidak dianggap sebagai kurban dan ia wajib mengulang setelah shalat.
- Hewan kurban yang sah adalah musinnah (kambing/domba berusia ≥ 1 tahun, sapi ≥ 2 tahun, unta ≥ 5 tahun). Kambing muda (jadha‘) tidak sah untuk kurban kecuali dalam keadaan sangat darurat dan tidak ada contoh dari Nabi ﷺ untuk umat sesudahnya.
- Bersegera mengakui kesalahan dan bertanya kepada ulama adalah sikap yang terpuji, sebagaimana dilakukan Abu Burdah.
- Taat pada waktu ibadah adalah bentuk penghambaan diri kepada Allah, bukan sekadar ritual kosong.
- Hindari membuat aturan sendiri dalam ibadah; ikutilah petunjuk Nabi ﷺ dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.