Penjelasan Hadits Bukhari No. 5557 tentang Larangan menyembelih kurban sebelum shalat Id

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa kurban tidak sah jika disembelih sebelum shalat Idul Adha, dan wajib diganti. Nabi ﷺ memberi keringanan kepada Abu Burdah untuk menyembelih jadha' (kambing muda) sebagai pengganti, namun keringanan itu khusus untuknya dan tidak berlaku bagi orang lain setelahnya. Para ulama memahami ini sebagai penegasan syarat waktu penyembelihan kurban sekaligus penjelasan bahwa jadha' dari kambing tidak mencukupi untuk kurban secara umum.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar syariat kurban dan waktunya:

QS. Al-Kautsar [108]: 2

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Terjemahan: "Maka dirikanlah shalat untuk Tuhanmu dan sembelihlah kurban."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari (no. 5557) dari Al-Bara' bin 'Azib radhiyallahu 'anhu, dalam Kitab Kurban. Redaksi hadits menyebutkan bahwa Abu Burdah menyembelih kurban sebelum shalat Id, lalu Nabi ﷺ memerintahkannya untuk mengganti, dan beliau bersabda: "اجْعَلْهَا مَكَانَهَا، وَلَنْ تَجْزِيَ عَنْ أَحَدٍ بَعْدَكَ" — "Jadikanlah ia sebagai penggantinya, dan ia tidak akan mencukupi untuk siapa pun setelahmu."

Hadits pendukung dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, yang menyebutkan bahwa Nabi ﷺ menyebut "عَنَاقٌ جَذَعَةٌ" (anak kambing betina yang jadha').

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan larangan menyembelih kurban sebelum shalat Id, dan bahwa sembelihan itu tidak dinamakan kurban syar'i.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa waktu penyembelihan kurban dimulai setelah shalat Id bagi yang shalat, dan setelah masuk waktu shalat bagi yang tidak shalat.
  • Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan hikmah pengkhususan "tidak mencukupi setelahmu" sebagai bentuk kekhususan hukum bagi Abu Burdah.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa jadha' dari kambing tidak sah untuk kurban secara umum, berbeda dengan jadha' dari domba.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dijelaskan para ulama:

Pertama: Waktu penyembelihan kurban.

Al-Bara' bin 'Azib menceritakan bahwa Abu Burdah (paman atau kerabatnya) menyembelih kurbannya sebelum shalat Id. Nabi ﷺ memerintahkannya untuk mengganti. Ini menunjukkan bahwa waktu kurban dimulai setelah shalat Id. Ibnu Hajar al-Asqalani menyebutkan bahwa para ulama sepakat sembelihan sebelum shalat Id tidak sah sebagai kurban, meskipun tetap sah sebagai sedekah daging biasa.

Kedua: Keringanan khusus bagi Abu Burdah.

Ketika Abu Burdah berkata ia hanya memiliki jadha' (kambing muda yang belum mencapai usia satu tahun penuh), Nabi ﷺ mengizinkannya menyembelih jadha' tersebut sebagai pengganti. Namun beliau menegaskan: "وَلَنْ تَجْزِيَ عَنْ أَحَدٍ بَعْدَكَ" — tidak akan mencukupi untuk siapa pun setelahmu. Ini menunjukkan kekhususan hukum yang hanya berlaku bagi Abu Burdah saat itu.

Ketiga: Usia hewan kurban.

Para ulama berbeda pendapat tentang jadha' dari kambing:

  • Jumhur ulama (Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad) berpendapat bahwa jadha' dari kambing (yang berumur kurang dari satu tahun) tidak sah untuk kurban. Yang sah adalah tsaniyah (kambing berumur satu tahun penuh) ke atas.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat jadha' dari kambing sah jika telah berumur enam bulan atau lebih dan gemuk.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani menguatkan pendapat jumhur dengan dalil hadits ini, karena Nabi ﷺ mengkhususkannya hanya untuk Abu Burdah.

Keempat: Perbedaan jadha' domba dan kambing.

Hadits dari Anas bin Malik menyebutkan "عَنَاقٌ جَذَعَةٌ" yang menunjukkan bahwa jadha' dari domba (dha'n) berbeda hukumnya dengan jadha' dari kambing (ma'z). Ibn Qayyim al-Jawziyyah menjelaskan bahwa jadha' dari domba sah untuk kurban berdasarkan hadits lain, sedangkan jadha' dari kambing tidak sah kecuali dalam kasus khusus seperti Abu Burdah.

Kelima: Hikmah pengkhususan.

Ibnu Rajab al-Hanbali menyebutkan bahwa pengkhususan ini menunjukkan bahwa hukum asal kurban adalah dengan tsaniyah, dan keringanan hanya berlaku dalam kondisi darurat yang ditentukan syariat.

Story Telling

Dikisahkan oleh Al-Bara' bin 'Azib radhiyallahu 'anhu, bahwa pada suatu hari raya Idul Adha, Abu Burdah bin Niyar radhiyallahu 'anhu bergegas menyembelih kurbannya sebelum Nabi ﷺ selesai shalat Id. Ia mungkin mengira bahwa waktu kurban telah tiba begitu pagi hari. Namun ketika Nabi ﷺ mengetahui hal itu, beliau memerintahkannya untuk menyembelih kurban yang lain sebagai pengganti.

Abu Burdah berkata dengan jujur: "Wahai Rasulullah, saya tidak memiliki apa-apa kecuali jadha' (kambing muda)." Shu'bah, salah satu perawi, menyebutkan bahwa Abu Burdah mungkin juga mengatakan bahwa jadha' itu lebih baik daripada domba tua menurut pandangannya.

Maka Nabi ﷺ yang penuh kasih sayang kepada umatnya memberi keringanan: "Jadikanlah ia sebagai penggantinya, tetapi ia tidak akan mencukupi untuk siapa pun setelahmu."

Hikmah dari kisah ini: Islam mengajarkan ketepatan waktu dalam ibadah, namun juga penuh rahmat bagi yang memiliki keterbatasan. Keringanan yang diberikan Nabi ﷺ kepada Abu Burdah menunjukkan bahwa syariat memperhatikan kondisi individu, namun tidak menjadikan keringanan itu sebagai hukum umum yang berlaku selamanya.

Kesimpulan Praktis

  1. Waktu kurban dimulai setelah shalat Idul Adha. Sembelihan sebelum shalat Id tidak sah sebagai kurban.
  2. Usia hewan kurban untuk kambing minimal tsaniyah (satu tahun penuh) menurut jumhur ulama. Jadha' dari kambing tidak mencukupi kecuali dalam kasus khusus yang telah lewat.
  3. Jadha' dari domba memiliki hukum berbeda dan sah untuk kurban berdasarkan hadits lain.
  4. Keringanan syariat berlaku sesuai kondisi, namun tidak boleh dijadikan dalil untuk mengubah hukum asal secara umum.
  5. Ketepatan waktu dalam ibadah adalah bagian dari ketaatan, dan hendaknya kita berusaha mengikuti sunnah Nabi ﷺ dengan sebaik-baiknya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?