Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah salah satu khutbah terpenting Nabi ﷺ, yang dikenal sebagai Khutbah Wada' (Perpisahan). Inti pesannya ada tiga: (1) Penetapan bahwa tahun itu dua belas bulan dan empat di antaranya adalah bulan haram (mulia), (2) Pengharaman darah, harta, dan kehormatan seorang muslim atas muslim lainnya, dan (3) Perintah untuk menyampaikan ilmu kepada orang lain. Hadits ini juga menegaskan bahwa hari Nahr (10 Dzulhijjah) adalah hari raya kurban dan termasuk hari yang agung di sisi Allah.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang terkait:
Allah ﷻ berfirman:
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۚ ذَٰلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ ۚ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ
"Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah adalah dua belas bulan, (sebagaimana) dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu padanya..." (QS. At-Taubah [9]: 36)
Hadits terkait:
Hadits yang Anda sebutkan diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Udhhiyah, Bab "Siapa yang Mengatakan Kurban pada Hari Nahr", no. 5550, dari sahabat Abu Bakrah Nufai' bin Al-Harits radhiyallahu 'anhu.
Kaitan dengan ulama:
- Imam Ibn Katsir dalam Tafsir-nya menjelaskan bahwa ayat QS. At-Taubah: 36 ini adalah dasar penetapan empat bulan haram, dan beliau menukil penafsiran dari Mujahid dan Qatadah bahwa empat bulan itu adalah Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab.
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keagungan hari Nahr dan keharaman menumpahkan darah serta merampas harta kaum muslimin.
- Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam Tafsir-nya menegaskan bahwa larangan menzalimi diri pada bulan-bulan haram lebih ditekankan karena kemuliaan waktu tersebut.
Penjelasan Rinci
1. Makna "Waktu Telah Kembali Seperti Keadaan Asalnya"
Nabi ﷺ bersabda: "Az-zamanu qad istadāra kahay'atihi..." — maknanya: perhitungan waktu telah kembali berputar sebagaimana aslinya, yaitu bahwa setahun itu dua belas bulan, dan bulan-bulan haram berada pada posisinya yang benar.
Imam Ibn Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa pada masa jahiliyah, orang-orang Arab biasa mengubah-ubah posisi bulan haram (disebut nasi'), sehingga mereka bisa berperang di bulan yang diharamkan. Maka Nabi ﷺ mengabarkan bahwa setelah Islam datang, perhitungan waktu kembali kepada ketetapan Allah sejak penciptaan langit dan bumi. Ini adalah bantahan terhadap praktik nasi' yang diharamkan Allah dalam QS. At-Taubah: 37.
2. Empat Bulan Haram
Nabi ﷺ menyebutkan empat bulan haram:
- Tiga berurutan: Dzulqa'dah, Dzulhijjah, dan Muharram
- Satu terpisah: Rajab Mudhar (dinisbatkan kepada kabilah Mudhar karena mereka sangat menghormatinya), yang terletak antara Jumada dan Sya'ban.
Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya bahwa Abu Bakrah menyebutkan hadits ini secara lengkap, dan para ulama sepakat bahwa empat bulan ini adalah bulan yang dimuliakan Allah, di mana amal saleh lebih utama dan perbuatan maksiat lebih berat dosanya.
3. Dialog Nabi ﷺ dengan Para Sahabat
Nabi ﷺ bertanya tentang bulan, negeri, dan hari untuk menegaskan kepada para sahabat bahwa hari itu adalah hari yang agung. Beliau sengaja berdiam lama setelah setiap pertanyaan, sehingga para sahabat mengira beliau akan menyebut nama yang berbeda. Ini menunjukkan metode pengajaran yang bijak: membangkitkan perhatian pendengar sebelum menyampaikan pesan penting.
Imam Ibn Rajab Al-Hanbali dalam Latha'if Al-Ma'arif menjelaskan bahwa hari Nahr (10 Dzulhijjah) adalah seutama-utama hari di sisi Allah, dan beliau menukil perkataan sebagian ulama bahwa hari itu lebih utama daripada hari Arafah dari sisi pelaksanaan ibadah kurban dan penyembelihan.
4. Pengharaman Darah, Harta, dan Kehormatan
Sabda Nabi ﷺ: "Sesungguhnya darah kalian, harta kalian, dan kehormatan kalian haram atas kalian..." — ini adalah prinsip besar dalam Islam. Seorang muslim tidak boleh menumpahkan darah muslim lain, mengambil hartanya tanpa hak, atau merusak kehormatannya.
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa keharaman ini bersifat umum dan tetap, tidak terbatas pada hari atau bulan tertentu. Beliau juga menegaskan bahwa mengganggu kehormatan seseorang (seperti menggunjing, memfitnah, atau menuduh tanpa bukti) termasuk dosa besar yang diharamkan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa larangan ini mencakup semua bentuk kezaliman, baik yang kecil maupun besar, dan bahwa seorang muslim harus menjaga hak-hak saudaranya sebagaimana ia menjaga hak dirinya sendiri.
5. Larangan Kembali Sesat Setelah Nabi ﷺ Wafat
Sabda Nabi ﷺ: "Janganlah kalian kembali sesat setelahku, saling memenggal leher satu sama lain." — Ini adalah peringatan keras terhadap perpecahan dan peperangan antar sesama muslim.
Syaikhul Islam Ibn Taimiyah dalam Majmu' Al-Fatawa menjelaskan bahwa larangan ini mencakup semua bentuk permusuhan dan peperangan antar kaum muslimin, dan bahwa persatuan umat adalah perkara yang wajib dijaga. Beliau juga menegaskan bahwa perbedaan pendapat dalam masalah furu' (cabang) tidak boleh membawa kepada perpecahan dan permusuhan.
6. Perintah Menyampaikan Ilmu
Sabda Nabi ﷺ: "Hendaklah yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir, karena mungkin orang yang menerima pesan itu lebih memahami daripada yang mendengarnya langsung."
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil wajibnya menyampaikan ilmu yang telah diketahui, dan bahwa seorang perawi atau penuntut ilmu tidak boleh pelit dalam menyampaikan apa yang ia ketahui. Beliau juga mencatat bahwa Muhammad bin Sirin (perawi hadits ini) sering berkata setelah menyebutkan hadits ini: "Benarlah Nabi ﷺ" — sebagai pengakuan atas kebenaran sabda beliau.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Al-Hasan Al-Bashri — semoga Allah merahmatinya — ketika menyebutkan hadits-hadits tentang larangan menumpahkan darah kaum muslimin, beliau sangat berhati-hati dan sering menangis. Beliau berkata: "Demi Allah, sungguh seorang mukmin itu mudah dihadapi, tidak menyakiti orang lain, dan tidak merusak hubungan antar sesama. Barangsiapa yang menjaga darah, harta, dan kehormatan kaum muslimin, maka Allah akan menjaga dirinya dari siksa-Nya."
Al-Hasan juga berkata: "Sungguh, seorang muslim yang menyampaikan ilmu kepada saudaranya tanpa mengurangi sedikit pun, maka ia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengamalkannya." Ini menunjukkan bahwa para ulama salaf sangat memahami pesan Nabi ﷺ dalam hadits ini, yaitu menjaga hak sesama muslim dan menyebarkan ilmu.
Kesimpulan Praktis
- Yakini bahwa tahun itu dua belas bulan dan empat di antaranya adalah bulan haram: Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab. Perbanyak amal saleh dan jauhi maksiat di bulan-bulan tersebut.
- Jaga darah, harta, dan kehormatan sesama muslim. Jangan menzalimi, jangan mengambil hak orang lain, dan jangan merusak nama baik seseorang.
- Jauhi perpecahan dan permusuhan antar sesama muslim. Perbedaan pendapat tidak boleh membawa kepada saling membenci atau berperang.
- Sampaikan ilmu yang kita ketahui kepada orang lain, sekecil apa pun ilmunya, karena bisa jadi yang menerima lebih memahami daripada kita.
- Hormati hari Nahr (10 Dzulhijjah) sebagai hari raya yang agung, dan laksanakan ibadah kurban bagi yang mampu.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.