Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa penyembelihan kurban (udhiyah) harus dilakukan setelah shalat Idul Adha, bukan sebelumnya. Siapa yang menyembelih sebelum shalat, maka sembelihannya tidak sah sebagai kurban dan wajib diulang. Namun Nabi ﷺ memberi keringanan (rukhshah) kepada seorang sahabat yang menyembelih sebelum shalat karena kondisi tertentu, yaitu ia hanya memiliki domba muda (jaza'ah) yang lebih baik daripada dua domba biasa, dan ia ingin agar tetangganya mendapat daging pada hari yang penuh keinginan akan daging itu.
Rujukan Ulama & Dalil
Dalil Al-Qur'an:
QS. Al-Kautsar [108]: 2
وَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Terjemahan: "Maka dirikanlah shalat untuk Tuhanmu dan sembelihlah kurban."
Dalil Hadits:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Udhhiyah, Bab Apa yang Diinginkan dari Daging pada Hari Nahr, dari sahabat Anas bin Malik رضي الله عنه.
Hadits lain yang semakna, dari Al-Bara' bin 'Azib رضي الله عنه, Nabi ﷺ bersabda:
إِنَّ أَوَّلَ مَا نَبْدَأُ بِهِ فِي يَوْمِنَا هَذَا أَنْ نُصَلِّيَ ثُمَّ نَرْجِعَ فَنَنْحَرَ، فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَقَدْ أَصَابَ سُنَّتَنَا، وَمَنْ نَحَرَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ قَدَّمَهُ لِأَهْلِهِ، لَيْسَ مِنَ النُّسُكِ فِي شَيْءٍ
Terjemahan: "Sesungguhnya yang pertama kali kita mulai pada hari ini adalah kita shalat, kemudian kita pulang lalu menyembelih. Siapa yang melakukan itu, ia telah sesuai dengan sunnah kami. Siapa yang menyembelih sebelum shalat, maka itu hanyalah daging yang ia persembahkan untuk keluarganya, tidak termasuk ibadah kurban sedikit pun." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Kaitan dengan Ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil utama bahwa waktu penyembelihan kurban dimulai setelah shalat Idul Adha.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa menyembelih sebelum shalat Id tidak sah sebagai kurban, berdasarkan kesepakatan ulama.
- Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan hikmah pengaitan kurban dengan shalat, yaitu agar ibadah hati (shalat) mendahului ibadah harta (kurban).
Penjelasan Rinci
Makna Umum Hadits:
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:
Pertama, waktu penyembelihan kurban adalah setelah shalat Idul Adha. Ini adalah pendapat yang disepakati oleh Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal — sebagaimana dinukil oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad. Dalilnya adalah hadits ini dan hadits Al-Bara' bin 'Azib di atas.
Kedua, siapa yang menyembelih sebelum shalat, maka sembelihannya tidak sah sebagai kurban, dan ia wajib menyembelih ulang. Ini adalah hukum asal yang berlaku umum.
Ketiga, Nabi ﷺ memberikan keringanan khusus kepada seorang sahabat yang berdiri dan mengadu. Sahabat ini — sebagaimana disebutkan dalam riwayat lain — adalah Abu Burdah bin Niyar رضي الله عنه. Ia menyembelih sebelum shalat karena mengira waktu kurban sudah masuk, dan ia hanya memiliki jaza'ah (domba berusia sekitar enam bulan sampai satu tahun) yang menurutnya lebih baik daripada dua domba biasa. Ia juga menyebutkan bahwa tetangganya sangat menginginkan daging pada hari itu.
Keempat, Nabi ﷺ mengizinkan sahabat tersebut menyembelih jaza'ah-nya sebagai kurban. Ini menunjukkan bahwa jaza'ah dari domba boleh digunakan untuk kurban — sebagaimana pendapat Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal — meskipun yang lebih utama adalah tsaniyah (domba berusia minimal satu tahun). Imam Abu Hanifah berpendapat jaza'ah domba tidak mencukupi kecuali dalam kondisi tertentu, namun pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur berdasarkan hadits ini.
Kelima, pernyataan Anas bin Malik "saya tidak tahu apakah izin ini berlaku untuk orang lain atau tidak" menunjukkan bahwa keringanan ini bersifat khusus untuk sahabat tersebut, bukan hukum umum. Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa keraguan Anas ini menunjukkan beliau tidak berani memastikan keumuman rukhshah tersebut.
Keenam, Nabi ﷺ sendiri menyembelih dua ekor domba (kabsyain). Ini menunjukkan bahwa beliau berkurban untuk dirinya dan umatnya, sebagaimana dijelaskan dalam hadits lain dari Aisyah رضي الله عنها dan Abu Hurairah رضي الله عنه.
Ketujuh, orang-orang kemudian menyembelih domba-domba mereka dan membagikannya. Ini menunjukkan bahwa berbagi daging kurban adalah amalan yang dianjurkan, sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Hajj [22]: 28 dan 36 tentang memakan sebagian dan memberi makan orang miskin.
Perbedaan Pendapat di Antara Ulama:
- Waktu penyembelihan: Jumhur (Abu Hanifah, Malik, asy-Syafi'i, Ahmad) sepakat dimulai setelah shalat Id. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ tidak menyembelih sebelum shalat, dan tidak ada satu pun riwayat yang menunjukkan beliau menyembelih sebelum shalat.
- Jaza'ah domba: Jumhur membolehkan, sebagian ulama Hanafi membatasi. Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur berdasarkan hadits ini dan hadits lain dari Abu Hurairah رضي الله عنه.
- Batas akhir waktu kurban: Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat sampai akhir hari Tasyriq (13 Dzulhijjah). Imam Abu Hanifah berpendapat sampai akhir hari kedua Tasyriq. Imam Malik berpendapat sampai akhir hari Tasyriq. Pendapat yang lebih kuat adalah sampai akhir hari Tasyriq berdasarkan hadits dari Jubair bin Mut'im dan Ibnu Abbas رضي الله عنهما.
Story Telling
Dikisahkan bahwa pada hari Nahr (Idul Adha), Nabi ﷺ berkhutbah di hadapan para sahabat. Beliau bersabda dengan tegas: "Siapa yang menyembelih sebelum shalat, hendaklah ia mengulangi sembelihannya."
Di antara hadirin, berdirilah Abu Burdah bin Niyar رضي الله عنه dengan wajah penuh harap. Ia berkata, "Wahai Rasulullah! Ini adalah hari yang diinginkan dagingnya." Ia menyebutkan keadaan tetangga-tetangganya yang miskin dan sangat membutuhkan daging. "Dan saya hanya memiliki jaza'ah (domba muda) yang lebih baik bagi saya daripada dua ekor domba biasa."
Mendengar penuturan jujur dan penuh kepedulian itu, Nabi ﷺ yang penyayang pun memberikan keringanan kepadanya. Beliau mengizinkan Abu Burdah menyembelih jaza'ah-nya sebagai kurban.
Anas bin Malik رضي الله عنه, perawi hadits ini, berkata, "Aku tidak tahu apakah izin itu berlaku untuk orang lain atau tidak."
Kemudian Nabi ﷺ sendiri menuju dua ekor domba dan menyembelih keduanya. Para sahabat pun bangkit menuju domba-domba mereka dan saling berbagi daging kurban di antara mereka.
Hikmah: Kisah ini mengajarkan bahwa syariat memiliki ketegasan dalam ibadah, namun juga memiliki kelapangan dalam kondisi darurat. Nabi ﷺ tidak mengubah hukum asal, tetapi beliau memberikan keringanan kepada yang membutuhkan dengan penuh hikmah dan kasih sayang. (Sumber: Shahih Al-Bukhari dan Fathul Bari karya Ibnu Hajar al-Asqalani)
Kesimpulan Praktis
- Sembelihlah kurban setelah shalat Idul Adha, bukan sebelumnya. Jika seseorang menyembelih sebelum shalat, sembelihannya tidak sah sebagai kurban dan wajib diulang.
- Waktu kurban berlangsung hingga akhir hari Tasyriq (13 Dzulhijjah) menurut pendapat yang lebih kuat, sebagaimana dijelaskan Ibnu Hajar dan Ibnu Qayyim.
- Jaza'ah domba (usia ±6 bulan–1 tahun) boleh digunakan untuk kurban menurut jumhur ulama, meskipun yang lebih utama adalah tsaniyah (minimal 1 tahun).
- Bagikanlah daging kurban kepada keluarga, tetangga, dan orang miskin — sebagaimana yang dilakukan para sahabat dalam hadits ini.
- Utamakan kepedulian kepada tetangga dan orang yang membutuhkan, terutama pada hari-hari yang penuh berkah seperti Idul Adha.
- Ikutilah sunnah Nabi ﷺ dalam berkurban: menyembelih dua ekor domba jika mampu, atau satu ekor, dengan niat ikhlas karena Allah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.