Penjelasan Hadits Bukhari No. 5546 tentang Waktu penyembelihan qurban setelah shalat Id

Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa waktu penyembelihan hewan qurban sangat penting. Siapa yang menyembelih sebelum shalat Idul Adha selesai, maka sembelihannya tidak sah sebagai qurban dan hanya dianggap sebagai sembelihan biasa untuk dirinya sendiri. Sedangkan yang menyembelih setelah shalat Idul Adha, maka qurbannya sah dan ia telah mengikuti sunnah (tuntunan) kaum Muslimin.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Qurban, Bab Sunnah Qurban, dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu.

Teks hadits:

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ مُحَمَّدٍ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ ـ رضى الله عنه ـ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ ﷺ "مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّمَا ذَبَحَ لِنَفْسِهِ، وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاَةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ، وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ."

Terjemahan:

"Barangsiapa menyembelih sebelum shalat, maka ia hanya menyembelih untuk dirinya sendiri. Dan barangsiapa menyembelih setelah shalat, maka telah sempurna qurbannya dan ia telah mengikuti sunnah kaum Muslimin."

Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar disyariatkannya qurban dan kaitannya dengan shalat:

QS. Al-Kautsar [108]: 2

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Terjemahan: "Maka dirikanlah shalat untuk Tuhanmu dan sembelihlah (qurban)."

Imam Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini memerintahkan untuk mengikhlaskan ibadah kepada Allah semata, yaitu shalat dan menyembelih qurban, dan tidak boleh menyembelih untuk selain Allah. Urutan "shalat" kemudian "menyembelih" dalam ayat ini menjadi isyarat bahwa qurban dilakukan setelah shalat, sebagaimana dipahami dalam hadits Anas bin Malik ini.

Penjelasan Rinci

Hadits ini merupakan dalil yang sangat jelas tentang batasan waktu penyembelihan qurban. Para ulama yang tercantum dalam rujukan kami membahas hadits ini dengan rinci:

Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya menempatkan hadits ini dalam "Bab Sunnah Qurban", yang menunjukkan bahwa mengakhirkan penyembelihan setelah shalat Id adalah bagian dari sunnah yang harus diikuti.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa waktu penyembelihan qurban dimulai setelah shalat Idul Adha. Beliau menyebutkan bahwa kata "الصَّلاَةِ" di sini merujuk pada shalat Idul Adha. Barangsiapa menyembelih sebelum shalat Id selesai, maka sembelihannya tidak dianggap qurban, melainkan hanya sembelihan biasa untuk dimakan dagingnya.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (ketika membahas hadits serupa) menjelaskan bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa waktu penyembelihan qurban tidak masuk sebelum terbitnya matahari pada hari Nahr (10 Dzulhijjah) dan setelah shalat Id. Jika seseorang menyembelih sebelum shalat Id, maka tidak sah sebagai qurban.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan hikmah di balik ketentuan ini, yaitu agar ibadah qurban mengikuti tuntunan Nabi ﷺ dan tidak mendahului beliau. Beliau menegaskan bahwa ibadah itu bersifat tauqifiyyah (harus mengikuti dalil), tidak boleh direkayasa berdasarkan akal semata.

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhis Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan dua hal:

  1. Batasan waktu qurban adalah setelah shalat Id.
  2. Siapa yang menyembelih sebelum shalat Id, maka sembelihannya tidak sah sebagai qurban, dan ia wajib menyembelih ulang jika ingin mendapatkan keutamaan qurban.

Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di menjelaskan bahwa kata "أَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ" menunjukkan bahwa qurban yang dilakukan setelah shalat Id adalah bagian dari sunnah yang telah disepakati kaum Muslimin, dan menyelisihinya berarti menyelisihi sunnah.

Adapun perbedaan pendapat di kalangan ulama daftar tentang apakah orang yang menyembelih sebelum shalat Id wajib menyembelih ulang atau tidak, maka pendapat yang paling kuat adalah wajib menyembelih ulang jika ia ingin mendapatkan pahala qurban, berdasarkan zhahir hadits "فَإِنَّمَا ذَبَحَ لِنَفْسِهِ" yang menunjukkan bahwa sembelihannya tidak sah sebagai qurban.

Story Telling

Diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari bahwa pada suatu hari Idul Adha, Nabi ﷺ berkhutbah dan bersabda:

"إِنَّ أَوَّلَ مَا نَبْدَأُ بِهِ فِي يَوْمِنَا هَذَا أَنْ نُصَلِّيَ، ثُمَّ نَرْجِعَ فَنَنْحَرَ، فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَقَدْ أَصَابَ سُنَّتَنَا، وَمَنْ نَحَرَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ قَدَّمَهُ لِأَهْلِهِ، لَيْسَ مِنَ النُّسُكِ فِي شَيْءٍ"

Terjemahan: "Sesungguhnya yang pertama kali kita mulai pada hari ini adalah kita shalat, kemudian kita pulang dan menyembelih. Barangsiapa melakukan hal itu, maka ia telah mengikuti sunnah kami. Dan barangsiapa menyembelih sebelum shalat, maka itu hanyalah daging yang ia persembahkan untuk keluarganya, tidak termasuk ibadah qurban sedikit pun."

Dalam riwayat lain, ada seorang sahabat yang menyembelih qurbannya sebelum shalat Id karena mengira waktu qurban sudah masuk. Nabi ﷺ kemudian memerintahkannya untuk menyembelih ulang. Ini menunjukkan betapa pentingnya mengikuti tuntunan Nabi ﷺ secara tepat, termasuk dalam hal waktu.

Hikmahnya: Ibadah bukanlah sekadar niat baik, tetapi harus sesuai dengan tuntunan Nabi ﷺ. Sebagaimana kata Imam Fudail bin 'Iyadh rahimahullah: "Ibadah yang paling utama adalah yang paling ikhlas dan paling sesuai dengan sunnah." Maka qurban yang tidak sesuai waktunya, meskipun niatnya baik, tidak diterima sebagai qurban.

Kesimpulan Praktis

  1. Waktu penyembelihan qurban dimulai setelah shalat Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah.
  2. Menyembelih sebelum shalat Id tidak sah sebagai qurban, meskipun niatnya qurban.
  3. Bagi yang menyembelih sebelum shalat Id, hendaknya menyembelih ulang setelah shalat Id jika ingin mendapatkan keutamaan qurban.
  4. Waktu penyembelihan qurban berlanjut hingga akhir hari Tasyriq (13 Dzulhijjah), sebagaimana dijelaskan para ulama.
  5. Hendaknya kita berhati-hati dalam beribadah dan selalu mengikuti tuntunan Nabi ﷺ, tidak mendahului atau mengakhirkan tanpa dalil.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?