Penjelasan Hadits Bukhari No. 5540 tentang Hukum tikus jatuh ke dalam mentega

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa jika ada tikus jatuh ke dalam mentega (samn), maka tikus dan bagian mentega yang terkena najis di sekitarnya dibuang, sedangkan sisanya tetap halal dimakan. Ini menunjukkan kaidah penting dalam fiqih: najis yang jatuh ke dalam makanan padat cukup dibuang bagian yang terkena, tidak harus membuang seluruhnya. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dari Maimunah binti Al-Harits, istri Nabi ﷺ.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil Al-Qur'an tentang makanan halal dan menjauhi najis:

QS. Al-Baqarah [2]: 168

يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ

Terjemahan: "Wahai manusia, makanlah dari apa yang ada di bumi yang halal lagi baik, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari (no. 5540) dalam Kitab Penyembelihan dan Perburuan, dari Maimunah رضي الله عنها. Imam Muslim juga meriwayatkan hadits serupa. Hadits ini menjadi dalil dalam kitab-kitab fiqih seperti Al-Mughni (meski di luar daftar, kita cukupkan pada ulama daftar), dan dibahas oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari, serta Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Nabi ﷺ ditanya tentang hukum mentega (samn) yang kejatuhan tikus. Tikus termasuk hewan yang najis dan tidak halal dimakan. Beliau menjawab dengan tiga perintah: (1) buang tikusnya, (2) buang mentega yang ada di sekitarnya, (3) makanlah sisanya.

Pemahaman para ulama:

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa makanan padat (jamid) yang terkena najis tidak serta-merta menjadi haram seluruhnya. Cukup dibuang bagian yang terkena najis beserta sedikit bagian di sekitarnya, karena najis tidak menyebar ke seluruh bagian makanan padat. Ini berbeda dengan makanan cair, di mana najis bisa menyebar ke seluruhnya.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa para ulama sepakat bahwa jika tikus jatuh ke dalam minyak atau mentega cair, maka seluruhnya najis dan tidak boleh dimakan. Namun jika mentega dalam keadaan padat, cukup dibuang bagian yang terkena dan sekitarnya.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lamul Muwaqqi'in menggunakan hadits ini sebagai dalil kaidah "al-masyaqqah tajlibut taysir" (kesulitan mendatangkan kemudahan), di mana Islam tidak membebani manusia untuk membuang seluruh makanan hanya karena sebagian kecil terkena najis.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Shahih Al-Bukhari menjelaskan bahwa perintah "buanglah yang di sekitarnya" menunjukkan bahwa najis memiliki batas tertentu dan tidak menyebar ke seluruh bagian makanan padat. Beliau juga menegaskan bahwa hadits ini berlaku untuk makanan padat, bukan cair.

Perbedaan pendapat:

  • Jumhur ulama (mayoritas): Jika makanan padat terkena najis, cukup buang bagian yang terkena dan sekitarnya.
  • Sebagian ulama: Jika najis jatuh ke makanan cair, seluruhnya najis.
  • Pendapat yang paling kuat: Pendapat jumhur, berdasarkan zahir hadits ini, bahwa makanan padat cukup dibuang bagian yang terkena najis dan sekitarnya.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Maimunah رضي الله عنها, istri Nabi ﷺ, suatu ketika ditanya tentang hukum mentega yang kejatuhan tikus. Beliau lalu menyampaikan bahwa Nabi ﷺ pernah ditanya tentang hal serupa dan menjawab dengan jawaban yang sangat bijak: buang tikus dan bagian mentega di sekitarnya, lalu makanlah sisanya. Jawaban ini menunjukkan betapa Islam adalah agama yang mudah dan tidak memberatkan. Para sahabat pun memahami bahwa najis tidak selalu mengharamkan seluruh makanan, terutama jika makanan itu padat dan najisnya hanya mengenai sebagian kecil. Kisah ini mengajarkan kita untuk tidak berlebihan (ghuluw) dalam masalah najis, namun tetap menjaga kebersihan dan kehalalan makanan.

Kesimpulan Praktis

  1. Jika tikus atau hewan najis jatuh ke dalam makanan padat seperti mentega, buanglah hewan tersebut dan bagian makanan yang terkena najis beserta sedikit bagian di sekitarnya.
  2. Sisa makanan yang tidak terkena najis tetap halal dan boleh dimakan.
  3. Jika makanan tersebut cair, maka seluruhnya najis dan tidak boleh dimakan.
  4. Islam mengajarkan kemudahan dan tidak memberatkan, namun tetap menjaga kebersihan dan kehalalan.
  5. Hendaklah kita menutup makanan dan minuman agar tidak terkena najis atau hewan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?