Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan tentang hukum bangkai tikus (atau hewan lain) yang jatuh ke dalam minyak atau mentega. Jika cairan tersebut dalam keadaan padat (beku), maka bagian yang terkena bangkai dan sekitarnya dibuang, sedangkan bagian yang bersih dan tidak terkena tetap boleh dimakan. Namun jika dalam keadaan cair, maka seluruhnya najis dan tidak boleh dimanfaatkan. Ini adalah pemahaman yang dikuatkan oleh para ulama, di antaranya Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Al-Bukhari (no. 5539):
Teks Arab (sebagaimana yang Anda cantumkan, dengan harakat lengkap):
<p>حَدَّثَنَا عَبْدَانُ، أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ، عَنْ يُونُسَ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنِ الدَّابَّةِ، تَمُوتُ فِي الزَّيْتِ وَالسَّمْنِ وَهْوَ جَامِدٌ أَوْ غَيْرُ جَامِدٍ، الْفَأْرَةِ أَوْ غَيْرِهَا قَالَ بَلَغَنَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ أَمَرَ بِفَأْرَةٍ مَاتَتْ فِي سَمْنٍ، فَأَمَرَ بِمَا قَرُبَ مِنْهَا فَطُرِحَ ثُمَّ أُكِلَ، عَنْ حَدِيثِ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ.</p>
Terjemahan:
Telah menceritakan kepada kami Abdan, telah memberitakan kepada kami Abdullah, dari Yunus, dari Az-Zuhri, tentang hewan yang mati dalam minyak dan mentega, baik yang padat atau tidak padat, tikus atau lainnya. Ia berkata: "Telah sampai kepada kami bahwa Rasulullah ﷺ memerintahkan agar tikus yang mati dalam mentega, maka diperintahkan agar apa yang dekat dengannya dibuang, kemudian dimakan."
Hadits pendukung dari Shahih Muslim (no. 2020), dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu:
Teks Arab:
<p>عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ: إِذَا وَقَعَتِ الْفَأْرَةُ فِي السَّمْنِ، فَإِنْ كَانَ جَامِدًا فَأَلْقُوهَا وَمَا حَوْلَهَا، وَإِنْ كَانَ مَائِعًا فَلَا تَقْرَبُوهُ</p>
Terjemahan:
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda: "Jika tikus jatuh ke dalam mentega, jika ia padat maka buanglah tikus itu dan apa yang ada di sekitarnya, dan jika ia cair maka janganlah kalian mendekatinya (jangan digunakan)."
Kaitan dengan Ulama:
- Imam Asy-Syafi'i dalam kitab Al-Umm menjelaskan bahwa hukum ini berlaku untuk semua bangkai hewan yang tidak mengalir darahnya (seperti tikus), dan pembuangan hanya pada bagian yang terkena langsung jika cairan dalam keadaan padat.
- Imam Ahmad bin Hanbal dalam riwayat dari Al-Khallal juga menyatakan hal serupa, bahwa jika bangkai jatuh pada mentega padat, maka bagian sekitarnya dibuang dan sisanya halal dimakan.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan bahwa hukum ini didasarkan pada kaidah: najis yang jatuh ke dalam benda padat tidak merembes ke seluruh bagian, sehingga hanya bagian yang terkena langsung yang menjadi najis. Sedangkan jika benda tersebut cair, maka najis akan menyebar ke seluruh bagian karena sifat cairan yang saling bercampur.
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (syarah Shahih Al-Bukhari) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan perbedaan hukum antara mentega padat dan cair. Beliau mengutip perkataan Imam Asy-Syafi'i yang membedakan kedua keadaan tersebut, dan ini juga menjadi pendapat mayoritas ulama.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Al-Bulugh menjelaskan bahwa kaidah ini berlaku umum untuk semua jenis lemak, minyak, atau cairan kental yang bisa membeku. Jika bangkai jatuh dan benda tersebut dalam keadaan padat, maka yang dibuang hanyalah bangkai dan bagian yang jelas terkena najis (kira-kira di sekitarnya). Namun jika dalam keadaan cair, maka seluruhnya najis.
Catatan penting:
- Jika bangkai yang jatuh adalah hewan yang suci (seperti lalat yang tidak memiliki darah mengalir), maka tidak menajiskan sama sekali, berdasarkan hadits lain tentang lalat yang jatuh ke dalam minuman.
- Jika mentega cair kemudian membeku setelah dibiarkan, maka hukumnya tetap najis seluruhnya karena pada saat jatuh, ia dalam keadaan cair.
Story Telling
Diriwayatkan dari Sa'id bin Al-Musayyib — salah seorang ulama tabi'in yang sangat alim — bahwa beliau pernah ditanya tentang seekor tikus yang jatuh ke dalam minyak samin. Beliau menjawab: "Buanglah tikus itu dan bagian minyak di sekitarnya, kemudian makanlah sisanya." Ketika ditanya lagi: "Bagaimana jika minyaknya cair?" Beliau menjawab: "Maka jangan digunakan sama sekali."
Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat dan tabi'in sangat berhati-hati dalam menjaga kemurnian makanan dan minuman mereka. Mereka tidak serta-merta membuang semuanya ketika bangkai jatuh di benda padat, karena itu termasuk pemborosan yang dilarang. Namun ketika najis telah menyebar (dalam cairan), mereka tidak ragu untuk meninggalkannya demi menjaga kesucian.
Kesimpulan Praktis
- Jika bangkai tikus atau hewan sejenis jatuh ke dalam mentega/minyak padat, maka buanglah bangkai tersebut dan bagian yang ada di sekitarnya (kira-kira beberapa sentimeter), lalu sisanya halal dimakan.
- Jika jatuh ke dalam mentega/minyak cair, maka seluruhnya najis dan tidak boleh dimakan atau dimanfaatkan.
- Hukum ini berlaku untuk bangkai hewan yang memiliki darah mengalir. Adapun hewan yang tidak memiliki darah mengalir (seperti lalat), maka tidak menajiskan.
- Prinsip ini mengajarkan keseimbangan antara menjaga kesucian dan tidak berlebihan dalam membuang makanan yang masih layak.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.