Penjelasan Hadits Bukhari No. 5536 tentang Larangan makan dabb namun tidak mengharamkannya

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak memakan daging biawak (dhabb/mastigure), namun beliau juga tidak mengharamkannya. Ini adalah contoh adab dan sikap Nabi ﷺ yang sangat mulia: beliau meninggalkan sesuatu yang mubah (boleh) karena alasan pribadi, bukan karena mengharamkannya. Maka, memakan daging biawak hukumnya halal (boleh) menurut jumhur ulama, dan meninggalkannya juga merupakan suatu kebaikan karena mengikuti kebiasaan Nabi ﷺ.

Rujukan Ulama & Dalil

1. Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari

Hadits yang Anda sebutkan adalah riwayat dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma. Berikut teks haditsnya:

حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُسْلِمٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ دِينَارٍ، قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عُمَرَ ـ رضى الله عنهما ـ قَالَ النَّبِيُّ ﷺ " الضَّبُّ لَسْتُ آكُلُهُ وَلاَ أُحَرِّمُهُ "

Terjemahan: Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, Nabi ﷺ bersabda: "Dhabb (biawak) itu aku tidak memakannya dan aku tidak mengharamkannya." (HR. Al-Bukhari no. 5536)

2. Hadits Pendukung dari Shahih Muslim

Dalam Shahih Muslim, terdapat hadits yang lebih panjang dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa ketika Nabi ﷺ ditanya tentang dhabb, beliau bersabda:

"لَا آكُلُهُ وَلَا أُحَرِّمُهُ" - "Aku tidak memakannya dan tidak mengharamkannya." (HR. Muslim no. 1943)

3. Kaitan dengan Ulama

  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya memakan dhabb, dan bahwa meninggalkannya oleh Nabi ﷺ adalah karena beliau tidak menyukainya secara pribadi (bukan karena haram).
  • Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (syarah Shahih Al-Bukhari) menegaskan bahwa para sahabat memakan dhabb di hadapan Nabi ﷺ dan beliau tidak mengingkarinya, yang menunjukkan kehalalannya.

Penjelasan Rinci

1. Konteks Hadits

Hadits ini diriwayatkan dalam konteks ketika dhabb (biawak gurun) dihidangkan di majelis Nabi ﷺ. Dalam riwayat lain (HR. Bukhari no. 5537), disebutkan bahwa Khalid bin Al-Walid memakan dhabb di hadapan Nabi ﷺ, dan Nabi ﷺ tidak melarangnya. Beliau hanya tidak memakannya karena alasan pribadi.

2. Makna "Lais tu Aakuluhu wa laa Uharrimuhu"

Ucapan Nabi ﷺ ini sangat dalam maknanya:

  • "Lais tu Aakuluhu" (aku tidak memakannya): Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ meninggalkannya, tetapi bukan karena diharamkan.
  • "Wa laa Uharrimuhu" (dan aku tidak mengharamkannya): Ini adalah penegasan bahwa hukumnya halal, hanya saja Nabi ﷺ tidak menyukainya secara pribadi.

3. Pendapat Ulama tentang Hukum Memakan Dhabb

  • Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa dhabb hukumnya halal berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang menunjukkan para sahabat memakannya di hadapan Nabi ﷺ.
  • Imam Abu Hanifah juga membolehkannya, karena tidak ada dalil yang mengharamkannya.
  • Imam Malik berpendapat bahwa dhabb hukumnya makruh (dibenci) karena Nabi ﷺ meninggalkannya, namun tidak sampai haram.

Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama): dhabb hukumnya halal, karena Nabi ﷺ secara tegas menyatakan tidak mengharamkannya, dan para sahabat memakannya di hadapan beliau tanpa pengingkaran.

4. Pelajaran dari Sikap Nabi ﷺ

Sikap Nabi ﷺ ini mengajarkan beberapa hal:

  • Adab dalam meninggalkan sesuatu: Jika seseorang tidak menyukai suatu makanan yang halal, ia boleh meninggalkannya tanpa perlu mengharamkannya bagi orang lain.
  • Tidak berlebihan dalam beragama: Nabi ﷺ tidak menjadikan selera pribadinya sebagai hukum syariat. Ini adalah bantahan terhadap sikap ghuluw (berlebihan) yang mengharamkan apa yang Allah halalkan.
  • Menghormati perbedaan selera: Para sahabat yang memakannya tidak disalahkan, dan Nabi ﷺ yang tidak memakannya pun tidak diprotes. Ini menunjukkan kelapangan dalam perkara mubah.

5. Penjelasan Ibnu Hajar Al-Asqalani

Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hikmah Nabi ﷺ tidak memakan dhabb adalah karena beliau merasa jijik secara pribadi, sebagaimana disebutkan dalam riwayat lain bahwa beliau bersabda: "Sesungguhnya ia adalah binatang yang tidak ada di negeri kaumku, sehingga aku merasa jijik kepadanya." (HR. Bukhari no. 5537). Ini menegaskan bahwa alasannya adalah selera pribadi, bukan hukum syariat.

Story Telling

Diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari (no. 5537) dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma:

Pada suatu hari, dhabb (biawak) dihidangkan di hadapan Nabi ﷺ. Maka Khalid bin Al-Walid radhiyallahu 'anhu berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya dhabb ini adalah binatang yang kami makan." Maka Nabi ﷺ tidak memakannya, namun beliau juga tidak melarangnya.

Kemudian dalam riwayat lain (HR. Muslim no. 1943), disebutkan bahwa ketika Nabi ﷺ ditanya tentang dhabb, beliau bersabda: "Aku tidak memakannya dan tidak mengharamkannya." Maka Khalid bin Al-Walid pun memakannya di hadapan Nabi ﷺ, dan Nabi ﷺ tidak mengingkarinya.

Hikmah dari kisah ini:

Kisah ini menunjukkan betapa indahnya adab Nabi ﷺ dalam bermuamalah. Beliau tidak memaksakan selera pribadinya kepada para sahabat, dan para sahabat pun tidak memaksakan makanan kesukaan mereka kepada Nabi ﷺ. Ini adalah contoh nyata bahwa dalam perkara yang mubah (boleh), tidak boleh ada pemaksaan atau pengharaman yang berlebihan.

Kesimpulan Praktis

  1. Memakan dhabb (biawak) hukumnya halal menurut jumhur ulama, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lainnya.
  2. Meninggalkannya adalah sunnah karena mengikuti kebiasaan Nabi ﷺ yang tidak memakannya, meskipun hukumnya tetap halal.
  3. Jangan mengharamkan yang halal hanya karena alasan selera pribadi atau perasaan jijik. Ini adalah prinsip penting dalam Islam.
  4. Belajar adab dari Nabi ﷺ: Dalam perkara mubah, kita harus saling menghormati perbedaan selera dan tidak memaksakan pendapat pribadi kepada orang lain.
  5. Hindari sikap ghuluw (berlebihan) dalam beragama, karena mengharamkan yang halal adalah perbuatan yang tercela.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?