Penjelasan Hadits Bukhari No. 553 tentang Ancaman meninggalkan shalat Ashar menghapus amal

Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini memperingatkan dengan sangat keras tentang bahaya meninggalkan shalat Ashar. Nabi ﷺ menyatakan bahwa orang yang meninggalkannya hingga keluar waktunya tanpa uzur syar'i, maka amal salehnya bisa terhapus. Ini menunjukkan betapa agungnya kedudukan shalat Ashar dan betapa seriusnya dosa meninggalkannya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Waktu Shalat, Bab Siapa yang Meninggalkan Shalat Ashar, dari jalur Abu Al-Malih dari Buraidah bin Al-Hashib radhiyallahu 'anhu.

Teks Arab hadits:

حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، قَالَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ، قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَبِي كَثِيرٍ، عَنْ أَبِي قِلاَبَةَ، عَنْ أَبِي الْمَلِيحِ، قَالَ كُنَّا مَعَ بُرَيْدَةَ فِي غَزْوَةٍ فِي يَوْمٍ ذِي غَيْمٍ فَقَالَ بَكِّرُوا بِصَلاَةِ الْعَصْرِ فَإِنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ "مَنْ تَرَكَ صَلاَةَ الْعَصْرِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ".

Terjemahan: "Dari Abu Al-Malih, ia berkata: Kami bersama Buraidah dalam sebuah peperangan pada hari yang mendung, lalu ia berkata: 'Segeralah kalian shalat Ashar, karena sesungguhnya Nabi ﷺ bersabda: Barangsiapa yang meninggalkan shalat Ashar, maka sungguh amalnya telah terhapus.'"

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan keutamaan menjaga shalat:

QS. Al-Baqarah [2]: 238

حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ

Terjemahan: "Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wustha. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyuk."

Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa "shalat wustha" menurut banyak ulama tafsir dari kalangan salaf, termasuk di antaranya adalah shalat Ashar. Pendapat ini diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib, Abdullah bin Mas'ud, dan lainnya, serta dikuatkan oleh hadits-hadits shahih.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung ancaman yang sangat berat. Para ulama dari daftar yang disebutkan memiliki penjelasan rinci tentang maknanya:

1. Makna "حَبِطَ عَمَلُهُ" (amalnya terhapus)

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan terhapusnya amal di sini adalah amal-amal saleh yang telah dikerjakan bisa hilang pahalanya. Sebagian ulama menyatakan bahwa ini berlaku bagi orang yang meninggalkan shalat Ashar karena meremehkan dan menganggapnya tidak wajib, yang bisa menyebabkan kekafiran. Namun pendapat yang lebih kuat—sebagaimana dirajihkan oleh Ibnu Hajar—adalah bahwa hadits ini berlaku umum sebagai peringatan keras, dan terhapusnya amal bisa berarti hilangnya pahala amal tertentu atau semua amal saleh, tergantung pada kondisi orang yang meninggalkannya.

2. Penjelasan Imam An-Nawawi

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (ketika membahas hadits serupa) menyatakan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang makna "terhapus amalnya". Sebagian berpendapat bahwa ini khusus bagi orang yang meninggalkan shalat Ashar karena mengingkari kewajibannya, maka ia kafir dan amalnya terhapus. Sebagian lain berpendapat bahwa ini adalah ancaman bagi orang yang meninggalkannya dengan sengaja tanpa uzur, dan amal yang terhapus adalah amal-amal sunnah atau pahala amal tertentu, bukan semua amal.

3. Penjelasan Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di

As-Sa'di dalam kitabnya menjelaskan bahwa meninggalkan shalat fardhu—terutama shalat Ashar yang sangat ditekankan—adalah dosa besar yang bisa menghapus pahala amal. Beliau menekankan bahwa menjaga shalat pada waktunya adalah bukti keimanan dan ketakwaan, sedangkan meninggalkannya adalah tanda kelalaian yang berbahaya.

4. Penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin

Syaikh al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa shalat Ashar memiliki keistimewaan khusus. Beliau menyebutkan bahwa sebagian ulama memahami "terhapus amalnya" sebagai hilangnya pahala semua amal saleh, dan ini adalah ancaman yang sangat serius. Namun beliau juga menegaskan bahwa ini berlaku bagi orang yang meninggalkan shalat Ashar dengan sengaja dan tanpa uzur, bukan karena lupa atau tertidur, karena Nabi ﷺ telah memberikan keringanan bagi orang yang lupa atau tertidur untuk mengerjakannya ketika ingat.

5. Konteks hadits: Buraidah dan hari mendung

Dalam hadits ini, Buraidah radhiyallahu 'anhu mengingatkan pasukannya untuk bersegera shalat Ashar pada hari yang mendung, karena dikhawatirkan waktu Ashar akan habis sebelum mereka sadar. Ini menunjukkan pentingnya perhatian terhadap waktu shalat, terutama ketika cuaca atau kondisi membuat orang mudah lalai.

6. Perbedaan pendapat dan tarjih

Para ulama dari daftar yang disebutkan berbeda pendapat tentang apakah "terhapus amal" berarti:

  • Hilangnya semua pahala amal saleh (pendapat sebagian ulama)
  • Hilangnya pahala amal tertentu saja (pendapat sebagian lain)
  • Kekafiran jika disertai pengingkaran kewajiban (pendapat sebagian ulama)

Pendapat yang paling kuat—sebagaimana dirajihkan oleh Ibnu Hajar dan dikuatkan oleh al-Utsaimin—adalah bahwa hadits ini adalah ancaman keras yang menunjukkan besarnya dosa meninggalkan shalat Ashar dengan sengaja, dan amal yang terhapus adalah pahala amal-amal saleh secara umum, sebagai hukuman atas kelalaian yang sangat serius. Ini tidak berarti orang tersebut keluar dari Islam, kecuali jika ia mengingkari kewajiban shalat.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa pada suatu hari yang mendung, Buraidah bin Al-Hashib radhiyallahu 'anhu sedang bersama pasukannya dalam sebuah peperangan. Langit gelap dan mereka tidak bisa memastikan waktu dengan melihat matahari. Buraidah, yang dikenal sebagai sahabat yang sangat menjaga shalat, segera mengingatkan pasukannya: "Segeralah kalian shalat Ashar!" Beliau khawatir waktu shalat akan habis tanpa mereka sadari. Kemudian beliau menyebutkan sabda Nabi ﷺ tentang bahaya meninggalkan shalat Ashar. Ini menunjukkan bahwa seorang pemimpin yang baik adalah yang mengingatkan bawahannya tentang kewajiban agama, terutama shalat, bahkan dalam kondisi perang sekalipun. (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari)

Kesimpulan Praktis

  1. Jagalah shalat Ashar dengan sangat serius. Jangan menunda-nunda hingga keluar waktunya, karena ancamannya sangat berat.
  2. Perhatikan waktu shalat dalam segala kondisi. Cuaca mendung, kesibukan, atau pekerjaan bukan alasan untuk melalaikan shalat.
  3. Jika lupa atau tertidur, segera kerjakan ketika ingat. Islam memberikan keringanan bagi orang yang lupa atau tertidur, tetapi bukan bagi yang sengaja meninggalkan.
  4. Ingatkan keluarga dan orang di sekitar kita tentang pentingnya shalat pada waktunya. Seperti Buraidah yang mengingatkan pasukannya.
  5. Jangan meremehkan dosa meninggalkan shalat. Hadits ini menunjukkan bahwa amal saleh bisa terhapus, sehingga kita harus bertaubat dengan sungguh-sungguh jika pernah melakukannya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?