Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ melarang dua perkara pada tahun Perang Khaibar: nikah mut'ah (nikah sementara) dan memakan daging keledai jinak (keledai rumah). Larangan ini bersifat tegas dan permanen, bukan hanya untuk waktu itu saja. Para ulama sepakat bahwa daging keledai jinak haram dimakan, dan nikah mut'ah juga haram berdasarkan dalil-dalil lain yang menguatkan larangan ini.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Ayat Al-Qur'an
Allah ﷻ berfirman tentang hewan yang dihalalkan dan diharamkan:
QS. Al-Ma'idah [5]: 1
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ ۚ أُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيمَةُ الْأَنْعَامِ إِلَّا مَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ
"Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah janji-janji. Dihalalkan bagimu hewan ternak, kecuali yang akan disebutkan kepadamu..."
Ayat ini menunjukkan bahwa hukum asal hewan adalah halal, kecuali yang dikecualikan oleh dalil. Larangan daging keledai jinak adalah salah satu pengecualian yang disebutkan dalam hadits-hadits shahih.
2. Hadits Terkait
Hadits yang sedang kita bahas ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, dari sahabat Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dan para ulama hadits lainnya.
Hadits lain yang menguatkan:
Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhuma, ia berkata:
> "Pada tahun Khaibar, kami memakan daging keledai jinak. Kemudian Rasulullah ﷺ melarang kami darinya dan memerintahkan kami untuk membuangnya." (HR. Al-Bukhari no. 5524 dan Muslim no. 1941)
3. Kaitan dengan Ulama
Para ulama dari daftar rujukan menjelaskan hadits ini dalam kitab-kitab mereka:
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan daging keledai jinak adalah haram, dan ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama.
- Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (syarah Shahih Al-Bukhari) membahas panjang lebar tentang larangan ini dan menyebutkan bahwa larangan tersebut bersifat permanen.
- Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat haramnya daging keledai jinak berdasarkan hadits-hadits shahih ini.
Penjelasan Rinci
A. Larangan Daging Keledai Jinak
Para ulama menjelaskan bahwa yang dilarang adalah keledai jinak (keledai peliharaan/rumahan), bukan keledai liar. Ini berdasarkan redaksi hadits: لُحُومِ حُمُرِ الإِنْسِيَّةِ yang artinya "daging keledai jinak."
Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa para sahabat berbeda pendapat tentang hukum daging keledai liar. Namun untuk keledai jinak, mereka sepakat tentang keharamannya. Beliau menukil perkataan Imam Al-Khathabi bahwa larangan ini karena keledai jinak memakan kotoran dan najis, sehingga dagingnya menjadi tidak baik.
Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa larangan ini adalah haram, dan ini adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam-imam madzhab. Beliau menyebutkan bahwa Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad sepakat tentang keharamannya.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Al-Arba'in menjelaskan bahwa hikmah larangan ini adalah karena keledai jinak adalah hewan yang buruk, memakan kotoran, dan tidak layak dikonsumsi. Ini berbeda dengan keledai liar yang hidup di alam bebas dan memakan rumput.
B. Larangan Nikah Mut'ah
Nikah mut'ah adalah pernikahan dengan batas waktu tertentu, misalnya seseorang menikahi wanita selama satu bulan dengan imbalan tertentu, lalu setelah itu bercerai dengan sendirinya.
Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan nikah mut'ah ini terjadi pada tahun Khaibar (7 H), dan ini adalah larangan yang bersifat permanen. Beliau menukil Imam Al-Qurthubi bahwa larangan ini diulang-ulang oleh Nabi ﷺ karena banyak orang yang masih ragu tentang hukumnya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Al-Fatawa menjelaskan bahwa nikah mut'ah diharamkan berdasarkan Al-Qur'an, Sunnah, dan ijma' (kesepakatan) ulama. Beliau menyebutkan bahwa tidak ada seorang ulama pun yang membolehkannya setelah masa sahabat, kecuali sebagian kelompok Syi'ah yang menyelisihi ijma'.
Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa nikah mut'ah adalah haram, dan beliau menyebutkan hadits-hadits yang melarangnya secara tegas.
C. Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama
Ada perbedaan pendapat di kalangan sahabat tentang hukum daging keledai jinak:
- Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma berpendapat bahwa daging keledai jinak halal, karena beliau berdalil dengan firman Allah: "Katakanlah: 'Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya...'" (QS. Al-An'am [6]: 145).
- Namun pendapat ini disanggah oleh para sahabat lain, dan Ibnu Abbas sendiri akhirnya menarik kembali pendapatnya ketika sampai kepadanya hadits-hadits shahih tentang larangan ini.
Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan bahwa pendapat yang kuat adalah haram, karena hadits-hadits larangan ini shahih dan tegas. Beliau menyebutkan bahwa Imam Al-Bukhari membuat bab khusus tentang larangan ini untuk menunjukkan keharamannya.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa pada tahun Khaibar, para sahabat sangat kelaparan karena perjalanan yang panjang. Ketika mereka berhasil menaklukkan Khaibar, mereka menemukan banyak keledai jinak milik penduduk setempat. Karena kelaparan, sebagian sahabat menyembelih dan memasak daging keledai tersebut.
Ketika Nabi ﷺ mengetahui hal ini, beliau memerintahkan untuk membuang daging tersebut dan membalikkan periuk-periuk yang berisi masakan itu. Para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah kami boleh meminum airnya (kuahnya)?" Beliau menjawab: "Tidak, dan janganlah kalian memakan sedikit pun darinya."
Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa peristiwa ini menunjukkan ketaatan para sahabat yang luar biasa. Mereka langsung meninggalkan makanan yang telah dimasak, meskipun mereka sangat membutuhkannya, karena ketaatan kepada Rasulullah ﷺ lebih mereka dahulukan daripada keinginan perut mereka.
Hikmah dari kisah ini: ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya harus didahulukan di atas segala keinginan dan kebutuhan duniawi. Para sahabat rela membuang makanan yang sudah dimasak demi menaati larangan Nabi ﷺ.
Kesimpulan Praktis
- Daging keledai jinak (peliharaan) hukumnya haram dimakan, berdasarkan hadits-hadits shahih yang tegas melarangnya.
- Keledai liar hukumnya boleh dimakan menurut jumhur ulama, karena tidak termasuk dalam larangan.
- Nikah mut'ah (nikah sementara) hukumnya haram dan tidak sah, berdasarkan larangan Nabi ﷺ yang bersifat permanen.
- Ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya harus didahulukan di atas keinginan dan kebutuhan pribadi, sebagaimana dicontohkan para sahabat.
- Hati-hati dalam memilih makanan — seorang muslim harus memastikan bahwa makanan yang dikonsumsi adalah halal dan baik.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.