Penjelasan Hadits Bukhari No. 5520 tentang Hukum makan daging kuda dan keledai

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ melarang makan daging keledai jinak (yang biasa dipakai mengangkut beban) pada peristiwa Khaibar, namun memberi keringanan (rukhshah) untuk makan daging kuda. Para ulama Ahlus Sunnah memahami larangan keledai jinak sebagai haram, sedangkan daging kuda hukumnya halal, meski sebagian ulama memandangnya makruh tanzih (lebih baik ditinggalkan). Yang jelas: kuda bukan hewan yang diharamkan.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil utama (hadits yang ditanyakan):

Dari Jabir bin Abdullah رضي الله عنهما, ia berkata: Nabi ﷺ pada hari Khaibar melarang daging keledai jinak dan memberi keringanan pada daging kuda.

(HR. Al-Bukhari, no. 5520, Kitab Penyembelihan dan Perburuan, Bab Daging Kuda)

Ayat terkait tentang makanan yang diharamkan:

وَحُرِّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنزِيرِ

"Dan diharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, dan daging babi."

(QS. Al-Ma'idah [5]: 3)

Ayat ini menunjukkan bahwa Allah merinci apa yang diharamkan. Karena kuda tidak disebut dalam daftar yang diharamkan, maka pada dasarnya ia tetap dalam hukum asal, yaitu halal — kecuali ada dalil lain yang melarang.

Hadits pendukung dari sumber yang sama (Al-Bukhari):

Dari Asma' binti Abu Bakar رضي الله عنها, bahwa mereka menyembelih kuda pada masa Nabi ﷺ dan memakannya. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits Jabir ini menjadi dalil utama bolehnya makan daging kuda, dan larangan pada keledai jinak bersifat tegas (haram).
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebut bahwa mayoritas ulama (jumhur) berpendapat daging kuda halal, berdasarkan hadits Khaibar dan hadits Asma'.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa kuda termasuk hewan yang halal dimakan, dan Nabi ﷺ sendiri pernah menyantapnya dalam sebagian riwayat.

Penjelasan Rinci

Latar peristiwa Khaibar. Perang Khaibar terjadi pada tahun 7 H. Saat itu kaum Muslimin menghadapi kondisi sulit dan sebagian sahabat menyembelih keledai jinak untuk dimakan. Nabi ﷺ lalu melarangnya secara tegas, dan di saat yang sama memberi keringanan untuk daging kuda. Ini menunjukkan dua hukum yang berbeda dalam satu peristiwa.

Hukum daging keledai jinak. Jumhur ulama — termasuk Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Malik dalam salah satu riwayat — menyatakan keledai jinak haram dimakan. Dalilnya bukan hanya hadits Jabir ini, tetapi juga hadits Anas bin Malik yang menyebutkan bahwa Nabi ﷺ melarangnya secara mutlak, dan hadits bahwa keledai jinak adalah "rijs" (kotor). Ibnu Hajar menegaskan larangan ini bersifat tahrim, bukan sekadar makruh.

Hukum daging kuda. Di sini ada dua pandangan di kalangan ulama yang masuk dalam daftar rujukan:

  1. Jumhur (mayoritas): halal. Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah (dalam riwayat yang masyhur), Al-Bukhari, Ibnu Hajar, dan an-Nawawi semuanya menyatakan daging kuda halal. Dalilnya adalah hadits Jabir ini (kata "رَخَّصَ" menunjukkan izin), hadits Asma' binti Abu Bakar, dan hadits bahwa Nabi ﷺ pernah makan daging kuda.
  2. Sebagian ulama: makruh tanzih. Imam Malik dalam riwayat yang masyhur dari madzhabnya memandang daging kuda makruh, bukan haram. Alasan beliau adalah karena kuda digunakan untuk jihad dan menjadi kebanggaan, sehingga lebih baik dipelihara. Namun beliau tidak mengharamkannya. Ibnu Qayyim dan Ibnu Hajar menyebut bahwa pendapat yang lebih kuat adalah halal, karena hadits Khaibar secara jelas menyebut "رَخَّصَ" (memberi keringanan), dan tidak ada dalil tegas yang mengharamkan.

Kesimpulan ilmiah. Yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur: daging kuda halal. Adapun pendapat makruh dari Imam Malik, itu adalah pandangan ijtihad yang tetap menghormati kehalalannya, bukan pengharaman.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa pada hari Khaibar, ketika kaum Muslimin telah menaklukkan benteng-benteng Yahudi, sebagian sahabat merasa lapar dan menyembelih keledai jinak yang mereka dapatkan. Ketika Nabi ﷺ mengetahui hal itu, beliau memerintahkan agar periuk-periuk yang berisi daging keledai dibalikkan dan isinya dibuang. Para sahabat pun segera taat. Di saat yang sama, ketika ada yang bertanya tentang kuda, Nabi ﷺ memberi keringanan. Jabir bin Abdullah رضي الله عنه — yang meriwayatkan hadits ini — menyaksikan langsung peristiwa tersebut, sehingga riwayatnya menjadi sangat kuat dan menjadi rujukan utama dalam bab ini. (Disebutkan oleh Al-Bukhari dalam Shahih-nya dan dijelaskan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari.)

Hikmahnya: ketaatan sahabat kepada perintah Nabi ﷺ bersifat langsung, tanpa membantah, dan mereka memahami bahwa larangan dan izin itu semuanya datang dari wahyu, bukan hawa nafsu.

Kesimpulan Praktis

  1. Daging keledai jinak haram dimakan, berdasarkan larangan tegas Nabi ﷺ pada hari Khaibar dan hadits-hadits lain yang menguatkannya.
  2. Daging kuda halal menurut jumhur ulama — Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah, Al-Bukhari, Ibnu Hajar, dan an-Nawawi. Sebagian ulama (Imam Malik) memandangnya makruh tanzih, tetapi tidak mengharamkan.
  3. Jika ragu, tinggalkan yang meragukan dan ambil yang jelas halal, sebagai kehati-hatian.
  4. Ketaatan kepada perintah Nabi ﷺ dalam hal halal-haram adalah bentuk ibadah, dan hendaknya kita menerima ketetapan beliau dengan lapang dada.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?