Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa daging kuda boleh dimakan. Asma' binti Abu Bakar radhiyallahu 'anha menceritakan bahwa mereka menyembelih kuda di zaman Nabi ﷺ dan memakannya, tanpa ada teguran dari Nabi ﷺ. Mayoritas ulama dari kalangan Ahlus Sunnah berpendapat daging kuda halal, meskipun sebagian ulama berbeda pendapat karena adanya hadits lain yang melarangnya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama (Shahih Al-Bukhari no. 5519):
حَدَّثَنَا الْحُمَيْدِيُّ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، حَدَّثَنَا هِشَامٌ، عَنْ فَاطِمَةَ، عَنْ أَسْمَاءَ، قَالَتْ نَحَرْنَا فَرَسًا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فَأَكَلْنَاهُ
Terjemahan: "Kami menyembelih seekor kuda pada masa Rasulullah ﷺ, lalu kami memakannya."
Perawi: Asma' binti Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu 'anha. Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Penyembelihan dan Perburuan, Bab Daging Kuda.
Hadits pendukung tentang larangan (yang kemudian dijelaskan):
Dari Khalid bin Walid radhiyallahu 'anhu, ia berkata bahwa Nabi ﷺ melarang memakan daging kuda, keledai, dan bagal. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Dawud, dan An-Nasa'i. Para ulama dari daftar seperti Ibnu Hajar al-Asqalani dan Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa larangan ini mansukh (dihapus) atau dipahami sebagai larangan dalam konteks tertentu (misalnya karena kuda digunakan untuk perang pada saat itu).
Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar umum kehalalan hewan ternak:
وَالْأَنْعَامَ خَلَقَهَا لَكُمْ فِيهَا دِفْءٌ وَمَنَافِعُ وَمِنْهَا تَأْكُلُونَ
QS. An-Nahl [16]: 5
Terjemahan: "Dan hewan-hewan ternak, Dia menciptakannya untuk kamu; padanya ada (bulu) yang menghangatkan dan berbagai manfaat, dan sebagiannya kamu makan."
Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan asal segala hewan ternak yang bermanfaat adalah halal, kecuali yang diharamkan oleh dalil yang jelas.
Penjelasan Rinci
Kedudukan hadits ini dalam fiqih:
Imam Al-Bukhari rahimahullah menempatkan hadits ini dalam bab khusus "Bab Daging Kuda", yang menunjukkan bahwa beliau berpendapat daging kuda halal. Ini adalah pendekatan beliau dalam Shahih-nya: menampilkan hadits-hadits yang menjadi dalil pendapat yang beliau rajihkan (kuatkan).
Pendapat ulama dalam daftar:
- Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Abu Hanifah (dalam riwayat yang masyhur), dan Imam Malik (menurut pendapat yang dipilih sebagian muridnya) — mayoritas berpendapat daging kuda halal. Dalil mereka adalah hadits Asma' ini, serta hadits Jabir bin Abdullah yang juga menyebutkan mereka memakan daging kuda di zaman Nabi ﷺ (diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim).
- Sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah dalam riwayat lain — berpendapat makruh memakan daging kuda, bukan haram, karena kuda digunakan untuk jihad dan sebagai tunggangan. Namun kemakruhan ini tidak sampai mengharamkan.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits Asma' ini adalah dalil yang kuat (sharih) tentang kehalalan daging kuda. Beliau menyebutkan bahwa hadits larangan dari Khalid bin Walid dipahami sebagai larangan yang mansukh, atau larangan memakan kuda yang digunakan untuk perang dalam kondisi tertentu, atau larangan memakan daging kuda yang menjadi bagian dari zakat/kurban tertentu.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa pendapat yang shahih (kuat) dalam madzhab Syafi'i adalah halalnya daging kuda, berdasarkan hadits-hadits shahih yang jelas.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ sendiri tidak melarang secara mutlak, dan para sahabat memakannya di hadapan beliau tanpa teguran. Ini menunjukkan kehalalan.
- Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarhul Mumti' menyatakan daging kuda halal, dan beliau menyebutkan bahwa hadits larangan itu lemah atau dipahami sebagai larangan dalam keadaan tertentu (misalnya saat kuda dibutuhkan untuk perang).
Kesimpulan dalil:
Pendapat yang paling kuat (rajih) menurut jumhur ulama dari daftar adalah halalnya daging kuda. Ini didukung oleh:
- Hadits Asma' binti Abu Bakar (shahih, Al-Bukhari)
- Hadits Jabir bin Abdullah (shahih, Al-Bukhari dan Muslim)
- Tidak ada teguran Nabi ﷺ terhadap para sahabat yang memakannya
- Kaidah ushul: "Al-ashlu fil asyya' al-ibahah" (asal segala sesuatu adalah boleh) sampai ada dalil yang mengharamkan
Adapun hadits larangan dari Khalid bin Walid, para ulama seperti Ibnu Hajar dan an-Nawawi menjelaskan bahwa larangan tersebut mansukh (dihapus) atau dipahami sebagai larangan dalam konteks khusus (misalnya kuda yang sedang digunakan untuk jihad, atau larangan memakan daging kuda yang menjadi bagian dari harta zakat).
Story Telling
Diceritakan bahwa pada masa Nabi ﷺ, para sahabat pernah mengalami kelaparan dalam suatu perjalanan. Mereka kemudian menyembelih kuda dan memakannya bersama-sama. Ketika berita ini sampai kepada Nabi ﷺ, beliau tidak melarangnya, bahkan sebagian riwayat menyebutkan beliau membiarkan mereka memakannya. Ini menunjukkan bahwa daging kuda adalah makanan yang boleh dikonsumsi.
Asma' binti Abu Bakar radhiyallahu 'anha, putri sahabat mulia Abu Bakar ash-Shiddiq, adalah salah satu wanita yang mulia dan berilmu. Beliau meriwayatkan hadits ini sebagai bukti amalan para sahabat di zaman Nabi ﷺ. Para ulama seperti Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi hujjah (dalil) yang kuat karena Asma' menyaksikan langsung peristiwa tersebut dan Nabi ﷺ tidak menegur mereka.
Hikmahnya: Islam adalah agama yang mudah dan tidak memberatkan. Allah menghalalkan makanan yang baik dan bermanfaat bagi manusia, dan mengharamkan hanya yang jelas membahayakan. Para sahabat adalah generasi terbaik yang amalannya menjadi teladan, dan diamnya Nabi ﷺ terhadap suatu perbuatan adalah bentuk taqrir (persetujuan) yang menjadi dalil syar'i.
Kesimpulan Praktis
- Daging kuda halal dimakan menurut pendapat yang paling kuat (rajih) dari jumhur ulama Ahlus Sunnah, berdasarkan hadits shahih dari Asma' binti Abu Bakar dan Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma.
- Jika seseorang memilih untuk tidak memakannya karena mengikuti pendapat sebagian ulama yang memakruhkan, itu tidak mengapa, selama tidak menganggapnya haram secara mutlak.
- Yang diharamkan adalah daging keledai jinak (ahliah) berdasarkan hadits shahih, sedangkan kuda dan hewan ternak lainnya pada dasarnya halal.
- Hendaknya kita menghormati perbedaan pendapat di antara ulama dalam masalah ini, karena keduanya memiliki dasar dalil, dan tidak perlu saling mencela.
- Bersyukur kepada Allah atas nikmat makanan yang halal dan baik, serta mengikuti sunnah Nabi ﷺ dalam hal makan dan minum.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.