Penjelasan Hadits Bukhari No. 5516 tentang Larangan menyiksa hewan dan memotong anggota tubuhnya

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi larangan tegas dari Nabi ﷺ terhadap dua perbuatan keji: an-nuhba (merampas harta orang lain secara paksa/zalim) dan al-mutsla (menyiksa atau mencacati makhluk, termasuk hewan, dengan memotong anggota tubuhnya atau menyiksanya sebelum mati). Keduanya termasuk kezaliman yang diharamkan dalam Islam, baik terhadap manusia maupun hewan. Hadits ini mengajarkan bahwa seorang Muslim harus menjaga kehormatan harta dan nyawa makhluk Allah, serta berlaku ihsan (baik) dalam segala hal.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil Al-Qur'an tentang larangan berbuat zalim dan merusak:

QS. Al-Baqarah [2]: 195

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

"Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik."

QS. Al-Ma'idah [5]: 32 (potongan yang relevan):

مِنْ أَجْلِ ذَٰلِكَ كَتَبْنَا عَلَىٰ بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا

"Oleh karena itu, Kami tetapkan bagi Bani Israil bahwa siapa yang membunuh seorang manusia bukan karena (membunuh) orang lain atau bukan karena (dia) membuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya."

Hadits terkait dari Shahih Muslim:

Dari Syaddad bin Aus radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ، وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذِّبْحَةَ

"Sesungguhnya Allah menetapkan ihsan (berbuat baik) atas segala sesuatu. Jika kalian membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik; dan jika kalian menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik." (HR. Muslim)

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini mencakup larangan menyiksa hewan dan manusia, serta menegaskan keharaman mengambil harta orang lain tanpa hak.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa al-mutsla mencakup mencacati hewan yang masih hidup atau menyiksanya sebelum disembelih.
  • Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menyebutkan bahwa ihsan adalah inti ajaran Islam, dan menyiksa makhluk bertentangan dengan ihsan.

Penjelasan Rinci

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Penyembelihan dan Perburuan, Bab Apa yang Dilarang dari Penyiksaan dan yang Diharamkan. Sanadnya: Hajjaj bin Minhal → Syu'bah → Adi bin Tsabit → Abdullah bin Yazid → Nabi ﷺ.

Makna An-Nuhba:

An-Nuhba (النُّهْبَة) berasal dari kata nahaba yang berarti merampas atau mengambil harta orang lain secara terang-terangan dengan kekerasan. Ini termasuk ghulul (mengambil harta rampasan perang sebelum dibagi) atau sariqah (pencurian) yang lebih besar, yaitu perampasan. Imam Ibnu Hajar menjelaskan bahwa an-nuhba adalah mengambil harta orang lain dengan cara paksa dan tanpa hak, yang merupakan kezaliman besar.

Makna Al-Mutsla:

Al-Mutsla (الْمُثْلَة) berarti mencacati atau menyiksa makhluk dengan memotong anggota tubuhnya, memutilasi, atau menyiksanya secara berlebihan. Ini mencakup:

  1. Mencacati manusia (misalnya dalam peperangan atau perampokan).
  2. Mencacati hewan, seperti memotong anggota tubuh hewan yang masih hidup, atau menyiksanya sebelum disembelih.

Pemahaman ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa larangan al-mutsla berlaku umum, baik terhadap manusia maupun hewan. Bahkan terhadap hewan yang akan disembelih, wajib menggunakan cara yang paling ringan dan tidak menyiksa.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menukil kesepakatan ulama bahwa menyiksa hewan dengan cara mencacati atau membakar hidup-hidup adalah haram.
  • Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menegaskan bahwa hadits ini sejalan dengan prinsip ihsan yang diperintahkan Allah atas segala sesuatu. Menyiksa makhluk adalah bentuk kezaliman yang dilarang.
  • Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya Taisir al-Karim ar-Rahman menjelaskan bahwa kezaliman terhadap makhluk, termasuk hewan, akan dipertanggungjawabkan di akhirat.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama membahas apakah al-mutsla terhadap hewan yang mengganggu (seperti ular atau tikus) diperbolehkan. Namun, mayoritas ulama dari daftar (Ibnu Hajar, an-Nawawi, Ibn Rajab) menegaskan bahwa prinsipnya tetap ihsan: bunuhlah dengan cara terbaik, bukan dengan menyiksa. Yang paling kuat adalah pendapat yang melarang segala bentuk penyiksaan, karena hadits ini bersifat umum dan didukung oleh hadits Syaddad bin Aus tentang ihsan dalam membunuh dan menyembelih.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma pernah melihat sekelompok orang yang mengikat seekor ayam lalu melempariinya dengan batu. Beliau berkata: "Sesungguhnya Nabi ﷺ melaknat orang yang menjadikan makhluk hidup sebagai sasaran (untuk disiksa)." (HR. Bukhari dan Muslim). Kisah ini menunjukkan betapa kerasnya larangan menyiksa hewan, sebagaimana disebutkan dalam hadits al-mutsla ini.

Dalam kisah lain, Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu pernah memukul seorang lelaki yang menyiksa hewan tunggangannya dengan berlebihan, seraya berkata: "Tidakkah engkau bertakwa kepada Allah dalam menyiksa hewan ini?" Ini menunjukkan bahwa para sahabat memahami larangan al-mutsla secara luas, mencakup semua bentuk penyiksaan terhadap makhluk.

Kesimpulan Praktis

  1. Haram merampas harta orang lain dengan cara paksa, mencuri, atau mengambil tanpa hak. Ini termasuk dosa besar yang harus dijauhi.
  2. Haram menyiksa atau mencacati makhluk hidup, baik manusia maupun hewan, bahkan hewan yang akan disembelih atau dibunuh.
  3. Wajib berbuat ihsan dalam segala hal, termasuk saat menyembelih hewan: gunakan alat yang tajam, tidak menyiksa, dan tidak mencacati.
  4. Bertakwalah kepada Allah dalam berinteraksi dengan makhluk-Nya, karena semua akan dipertanggungjawabkan di akhirat.
  5. Jauhi segala bentuk kezaliman, karena kezaliman adalah kegelapan di hari kiamat, sebagaimana sabda Nabi ﷺ dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar (HR. Bukhari dan Muslim).

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?