Penjelasan Hadits Bukhari No. 5513 tentang Larangan menyiksa hewan dengan mengikat dan menembakinya

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini melarang menyiksa hewan dengan cara mengikatnya lalu menjadikannya sasaran lemparan atau tembakan. Islam mengajarkan kasih sayang kepada hewan, dan menyiksa mereka termasuk perbuatan yang dilarang. Anas bin Malik mengingkari perbuatan anak-anak itu karena Nabi ﷺ telah melarangnya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Penyembelihan dan Perburuan, Bab Apa yang Dilarang dari Mempermalukan dan Menyiksa (no. 5513), dari sahabat Anas bin Malik رضي الله عنه.

Teks hadits:

حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ هِشَامِ بْنِ زَيْدٍ، قَالَ دَخَلْتُ مَعَ أَنَسٍ عَلَى الْحَكَمِ بْنِ أَيُّوبَ، فَرَأَى غِلْمَانًا ـ أَوْ فِتْيَانًا ـ نَصَبُوا دَجَاجَةً يَرْمُونَهَا. فَقَالَ أَنَسٌ نَهَى النَّبِيُّ ﷺ أَنْ تُصْبَرَ الْبَهَائِمُ.

Terjemahan: "Hisham bin Zaid berkata: 'Aku masuk bersama Anas menemui Al-Hakam bin Ayyub. Anas melihat beberapa anak muda yang menegakkan (mengikat) seekor ayam lalu melemparinya. Anas berkata: Nabi ﷺ telah melarang menyiksa hewan dengan mengikatnya (untuk dijadikan sasaran).'"

Dalil Al-Qur'an yang menjadi landasan kasih sayang kepada hewan:

وَاللَّهُ خَلَقَ كُلَّ دَابَّةٍ مِنْ مَاءٍ

QS. An-Nur [24]: 45

Terjemahan: "Dan Allah menciptakan semua makhluk yang bergerak dari air."

Ayat ini menunjukkan bahwa hewan adalah makhluk Allah yang harus diperlakukan dengan baik, bukan disiksa.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menjelaskan larangan tegas dari Nabi ﷺ terhadap praktik tashbir (تَصْبِير), yaitu mengikat hewan hidup lalu menjadikannya sasaran lemparan, tembakan, atau panah hingga mati perlahan-lahan. Para ulama menjelaskan bahwa larangan ini mencakup segala bentuk penyiksaan terhadap hewan.

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini bersifat umum: tidak boleh mengikat hewan kemudian menyiksanya, baik dengan lemparan, panah, maupun cara lain, karena perbuatan itu menyakiti hewan tanpa alasan syar'i yang dibenarkan.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil haramnya menyiksa hewan. Beliau juga menjelaskan bahwa perbuatan Anas bin Malik yang langsung mengingkari anak-anak itu menunjukkan kewajiban mengingkari kemungkaran (amar ma'ruf nahi mungkar) ketika melihatnya.

Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menegaskan bahwa Islam melarang menyiksa hewan karena hewan juga makhluk yang memiliki rasa sakit. Menyiksa mereka termasuk kezaliman yang dilarang.

Ibnul Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa syariat Islam dibangun atas dasar rahmat (kasih sayang), dan menyiksa hewan bertentangan dengan prinsip rahmat tersebut.

Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa Allah menciptakan hewan untuk dimanfaatkan dengan cara yang baik, bukan untuk disiksa. Jika ingin menyembelih, harus dengan cara yang paling ringan dan tidak menyakitkan.

Para ulama sepakat bahwa menyiksa hewan dengan cara mengikat lalu melemparinya adalah haram. Jika hewan itu ingin dimakan, harus disembelih dengan cara syar'i yang menyenangkan hewan (ihsan dalam penyembelihan). Jika tidak untuk dimakan, tidak boleh disiksa sama sekali.

Story Telling

Dikisahkan bahwa suatu ketika Umar bin al-Khaththab رضي الله عنه melihat seseorang sedang menyeret seekor kambing untuk disembelih dengan kasar. Umar lalu memukul orang itu dengan cambuknya dan berkata, "Bawalah ia menuju kematian dengan cara yang baik!" (Disebutkan oleh Ibnu Rajab dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam).

Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat memperhatikan adab terhadap hewan, bahkan dalam proses penyembelihan sekalipun. Mereka memahami bahwa hewan juga makhluk Allah yang harus diperlakukan dengan lembut.

Anas bin Malik رضي الله عنه, yang meriwayatkan hadits ini, adalah pelayan Nabi ﷺ selama sepuluh tahun. Beliau sangat memahami akhlak Nabi ﷺ yang penuh kasih sayang, termasuk kepada hewan. Karena itu, beliau langsung mengingkari perbuatan anak-anak yang menyiksa ayam tersebut.

Kesimpulan Praktis

  1. Haram menyiksa hewan dengan cara mengikat lalu melemparinya, menembakinya, atau menyakitinya dengan cara apa pun.
  2. Wajib berbuat ihsan (baik) kepada hewan, termasuk saat menyembelih: gunakan alat yang tajam, tidak menyiksa, dan tidak menyiksa di depan hewan lain.
  3. Mengingkari kemungkaran ketika melihatnya, sebagaimana yang dilakukan Anas bin Malik, dengan cara yang bijak dan penuh adab.
  4. Hewan adalah makhluk Allah yang harus diperlakukan dengan kasih sayang, bukan disiksa atau dijadikan mainan.
  5. Jika ingin memakan hewan, sembelihlah dengan cara syar'i yang menyenangkan hewan, bukan dengan menyiksanya terlebih dahulu.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?