Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa menyembelih kuda dengan cara nahr (menusuk leher bagian bawah/pangkal dada) dan memakannya adalah hal yang pernah dilakukan pada masa Rasulullah ﷺ dan beliau tidak melarangnya. Ini menjadi dalil bahwa daging kuda halal dimakan menurut jumhur ulama. Hadits ini juga menunjukkan bahwa nahr adalah cara penyembelihan yang sah untuk hewan yang tidak bisa disembelih di leher atasnya, seperti kuda dan unta.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama (Shahih Al-Bukhari no. 5512):
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ، حَدَّثَنَا جَرِيرٌ، عَنْ هِشَامٍ، عَنْ فَاطِمَةَ بِنْتِ الْمُنْذِرِ، أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ، قَالَتْ نَحَرْنَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فَرَسًا فَأَكَلْنَاهُ. تَابَعَهُ وَكِيعٌ وَابْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ هِشَامٍ فِي النَّحْرِ.
Terjemahan: Qutaibah menceritakan kepada kami, Jarir menceritakan kepada kami, dari Hisyam, dari Fathimah binti al-Mundzir, bahwa Asma' binti Abu Bakr berkata: "Kami menyembelih seekor kuda (dengan nahr) pada masa hidup Rasulullah ﷺ dan kami memakannya."
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-Ma'idah [5]: 1
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ ۚ أُحِلَّتْ لَكُم بَهِيمَةُ الْأَنْعَامِ إِلَّا مَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنتُمْ حُرُمٌ ۗ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu (keharamannya), dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang berihram. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum sesuai dengan yang Dia kehendaki."
QS. Al-Ma'idah [5]: 3 (bagian yang relevan):
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ
Terjemahan: "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah, yang mati tercekik, yang mati dipukul, yang jatuh dari tempat tinggi, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih (sebelum mati)."
Hadits pendukung dari kitab shahih:
Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda tentang daging kuda yang disembelih pada perang Khaibar:
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَوْمَ خَيْبَرَ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ، وَأَذِنَ فِي لُحُومِ الْخَيْلِ
Terjemahan: "Rasulullah ﷺ melarang (memakan) daging keledai jinak pada perang Khaibar, dan beliau mengizinkan (memakan) daging kuda." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits Asma' ini menjadi dalil utama jumhur ulama tentang halalnya daging kuda.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa hadits ini dan hadits Jabir menunjukkan halalnya daging kuda.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ mengizinkan makan daging kuda dan melarang daging keledai jinak.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Hadits ini menceritakan bahwa Asma' binti Abu Bakr ash-Shiddiq radhiyallahu 'anha — putri sahabat mulia Abu Bakr — menyatakan bahwa mereka pernah menyembelih kuda dengan cara nahr pada masa Rasulullah ﷺ masih hidup, lalu memakan dagingnya. Karena perbuatan ini dilakukan secara terbuka pada masa Nabi ﷺ dan beliau tidak melarangnya, maka ini menunjukkan kebolehan (halalnya) daging kuda.
Apa itu nahr?
Nahr adalah cara menyembelih dengan menusukkan alat sembelih ke pangkal leher bagian bawah (antara leher dan dada). Cara ini khusus digunakan untuk hewan yang sulit disembelih di leher atasnya, seperti unta dan kuda. Adapun kambing, sapi, dan sejenisnya disembelih dengan cara dzabh (memotong leher bagian atas).
Pandangan ulama dalam daftar:
- Jumhur ulama (mayoritas): Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal — semuanya berpendapat bahwa daging kuda halal dimakan. Dalil mereka adalah hadits Asma' ini dan hadits Jabir tentang perang Khaibar.
- Imam Abu Hanifah: Beliau menyatakan daging kuda halal, namun makruh jika dimakan secara terus-menerus karena kuda digunakan untuk berjihad. Ini adalah pendapat yang disebutkan dalam kitab-kitab Hanafiyah.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini adalah dalil yang sangat jelas (sharih) tentang halalnya daging kuda, dan beliau menguatkan pendapat jumhur.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa hadits-hadits tentang halalnya kuda saling menguatkan dan tidak ada pertentangan yang kuat dari ulama yang mengharamkannya.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ membedakan antara kuda dan keledai jinak: kuda dihalalkan, keledai jinak diharamkan.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah dalam satu riwayat menyatakan makruh tanzih (makruh ringan) memakan daging kuda, bukan karena haram, tetapi karena kuda adalah hewan yang digunakan untuk jihad dan tunggangan. Namun pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah halal, berdasarkan hadits-hadits shahih yang tegas.
Kesimpulan ilmiah: Pendapat yang paling kuat adalah halalnya daging kuda, berdasarkan hadits Asma' binti Abu Bakr ini, hadits Jabir bin Abdullah, dan tidak ada dalil shahih yang mengharamkannya. Ini adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan empat madzhab.
Story Telling
Dikisahkan bahwa pada suatu ketika di Madinah, pada masa Rasulullah ﷺ masih hidup, keluarga Abu Bakr ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu menyembelih seekor kuda. Asma' binti Abu Bakr — yang dikenal sebagai wanita cerdas dan berani, pemilik julukan Dzatun Nithaqain (pemilik dua ikat pinggang) — ikut serta dalam menyembelih dan memakan dagingnya bersama keluarganya.
Peristiwa ini terjadi secara terbuka, dan tidak ada seorang pun dari sahabat yang menentangnya. Rasulullah ﷺ pun tidak melarangnya. Ini menunjukkan bahwa hal tersebut adalah sesuatu yang diperbolehkan dalam syariat.
Dalam riwayat lain, pada perang Khaibar, para sahabat menyembelih kuda-kuda dan memakannya. Ketika ada yang bertanya tentang keledai jinak, Nabi ﷺ melarangnya, tetapi untuk kuda beliau mengizinkan. Ini menunjukkan perbedaan hukum antara keduanya.
Hikmah: Islam adalah agama yang mudah dan tidak memberatkan. Allah menghalalkan apa yang baik dan mengharamkan apa yang buruk. Kuda, meskipun digunakan untuk jihad, tetap halal dimakan ketika diperlukan, karena Allah tidak mengharamkannya.
Kesimpulan Praktis
- Daging kuda halal dimakan berdasarkan hadits shahih dari Asma' binti Abu Bakr dan Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma.
- Cara menyembelih kuda adalah dengan nahr (menusuk pangkal leher bagian bawah), bukan dengan dzabh (memotong leher atas), karena kuda termasuk hewan yang sulit disembelih dengan cara biasa.
- Menyebut nama Allah wajib dilakukan saat menyembelih, baik dengan cara nahr maupun dzabh.
- Tidak ada larangan memakan daging kuda dalam syariat Islam. Pendapat yang mengharamkan tidak memiliki dalil yang kuat.
- Bersikap moderat: Jangan berlebihan dalam mengharamkan apa yang Allah halalkan, dan jangan meremehkan apa yang Allah haramkan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.