Penjelasan Hadits Bukhari No. 5510 tentang Boleh makan daging kuda

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa makan daging kuda hukumnya halal. Pada masa Nabi ﷺ, para sahabat menyembelih kuda (dengan cara nahr, yaitu menusuk leher bagian bawah/pangkal dada) lalu memakannya, dan Nabi ﷺ tidak melarangnya. Ini menjadi dalil utama kebolehan makan daging kuda menurut jumhur ulama Ahlus Sunnah.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar umum kehalalan hewan ternak:

QS. Al-Ma'idah [5]: 1

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ ۚ أُحِلَّتْ لَكُم بَهِيمَةُ الْأَنْعَامِ إِلَّا مَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ

"Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah janji-janji. Dihalalkan bagimu hewan ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu (larangannya)."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Penyembelihan dan Perburuan, Bab Menyembelih dan Memotong (no. 5510), dari Asma binti Abu Bakr رضي الله عنها, melalui jalur Hisyam bin 'Urwah dari Fatimah binti Al-Mundzir.

Teks hadits:

نَحَرْنَا عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ ﷺ فَرَسًا فَأَكَلْنَاهُ

"Kami menyembelih seekor kuda pada masa Nabi ﷺ, lalu kami memakannya."

Hadits senada juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Jabir bin Abdullah رضي الله عنه, bahwa mereka makan daging kuda saat perang Khaibar, dan Nabi ﷺ melarang makan daging keledai jinak.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hadits ini secara tegas menunjukkan bahwa daging kuda boleh dimakan. Perbuatan para sahabat yang menyembelih dan memakan kuda di hadapan Nabi ﷺ — dan beliau tidak mengingkarinya — merupakan bentuk taqrir (persetujuan) Nabi ﷺ. Dalam ilmu ushul, persetujuan Nabi terhadap perbuatan sahabat adalah dalil syar'i.

Pemahaman para ulama dalam daftar:

  • Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam Kitab Penyembelihan dan Perburuan, menunjukkan bahwa beliau memandangnya sebagai dalil kebolehan makan kuda, dan menyebutkan cara penyembelihannya (nahr).
  • Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits Asma binti Abu Bakr ini adalah dalil paling jelas tentang halalnya daging kuda. Beliau menyebutkan bahwa jumhur ulama (mayoritas) — termasuk Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Malik, dan Imam Abu Hanifah dalam salah satu riwayat — berpendapat daging kuda halal.
  • Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits-hadits tentang makan daging kuda di masa Nabi ﷺ mencapai derajat mutawatir makna, dan ini menjadi madzhab Syafi'i serta jumhur ulama.
  • Ibn Qayyim Al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ membedakan antara kuda (halal) dan keledai jinak (haram), dan beliau sendiri tidak memakan daging kuda, namun tidak melarang umatnya memakannya.
  • Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarhul Mumti' menegaskan halalnya daging kuda berdasarkan hadits ini, dan menyebutkan bahwa menyembelihnya boleh dengan nahr (menusuk pangkal leher) atau dzabh (memotong tenggorokan).

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama dari kalangan Hanafiyah berpendapat makruh memakan daging kuda, dengan alasan kuda digunakan untuk jihad. Namun dalil yang paling kuat adalah pendapat jumhur — yaitu halal — karena adanya taqrir Nabi ﷺ yang shahih dan jelas. Imam An-Nawawi dan Ibnu Hajar menguatkan pendapat halal ini.

Catatan tentang cara penyembelihan:

Kuda termasuk hewan yang disunnahkan disembelih dengan nahr (menusuk leher bagian bawah menuju dada), sebagaimana disebutkan dalam hadits ini. Ini berbeda dengan dzabh (memotong tenggorokan dan kerongkongan) yang biasa untuk kambing dan ayam. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa nahr untuk hewan yang lehernya panjang atau sulit dijinakkan seperti kuda dan unta.

Story Telling

Asma binti Abu Bakr رضي الله عنها — putri sahabat mulia Abu Bakr Ash-Shiddiq dan saudari Ummul Mukminin Aisyah رضي الله عنها — menceritakan peristiwa ini. Beliau adalah wanita yang dikenal cerdas, tegas, dan banyak meriwayatkan hadits.

Suatu ketika, di masa Nabi ﷺ masih hidup, kaum muslimin menyembelih seekor kuda. Mereka tidak menyembelihnya dengan cara biasa (memotong tenggorokan), tetapi dengan nahr — menusuk pangkal lehernya. Lalu mereka memakan dagingnya bersama-sama. Peristiwa ini terjadi secara terbuka di hadapan Nabi ﷺ dan para sahabat, dan tidak ada satu pun yang mengingkarinya.

Imam Al-Bukhari meriwayatkan kisah ini dalam kitab shahihnya, dan menjadikannya sebagai dalil bahwa daging kuda adalah halal. Ini menunjukkan betapa para sahabat memahami bahwa apa yang tidak dilarang Nabi ﷺ adalah boleh, dan betapa mereka mengamalkan sunnah dengan penuh kepatuhan.

Kesimpulan Praktis

  1. Daging kuda halal dimakan berdasarkan hadits shahih ini dan persetujuan Nabi ﷺ.
  2. Cara menyembelih kuda disunnahkan dengan nahr (menusuk pangkal leher), bukan dzabh seperti kambing.
  3. Tidak ada larangan dari Nabi ﷺ terhadap makan daging kuda, berbeda dengan daging keledai jinak yang jelas diharamkan.
  4. Mengikuti jumhur ulama (Syafi'i, Ahmad, Malik, dan salah satu riwayat Hanafi) adalah pendapat yang paling kuat berdasarkan dalil.
  5. Bersikap moderat — tidak berlebihan dalam mengharamkan apa yang Allah halalkan, dan tidak meremehkan apa yang Allah haramkan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?