Penjelasan Hadits Bukhari No. 5507 tentang Boleh makan daging tanpa tahu penyembelihannya

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa ketika kita ragu apakah daging sembelihan orang lain disebutkan nama Allah atau tidak, maka kita menyebut nama Allah sendiri saat hendak memakannya dan memakannya. Keraguan tentang sembelihan orang lain tidak membuat makanan menjadi haram selama tidak ada keyakinan bahwa itu disembelih tanpa menyebut nama Allah. Ini adalah kemudahan dan rahmat dalam syariat Islam.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — Shahih Al-Bukhari no. 5507, dari Aisyah radhiyallahu 'anha:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُبَيْدِ اللَّهِ، حَدَّثَنَا أُسَامَةُ بْنُ حَفْصٍ الْمَدَنِيُّ، عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَائِشَةَ ـ رضى الله عنها ـ أَنَّ قَوْمًا، قَالُوا لِلنَّبِيِّ ﷺ إِنَّ قَوْمًا يَأْتُونَا بِاللَّحْمِ لاَ نَدْرِي أَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ أَمْ لاَ فَقَالَ "سَمُّوا عَلَيْهِ أَنْتُمْ وَكُلُوهُ". قَالَتْ وَكَانُوا حَدِيثِي عَهْدٍ بِالْكُفْرِ.

Terjemahan: Dari Aisyah radhiyallahu 'anha bahwa sekelompok orang berkata kepada Nabi ﷺ: "Sesungguhnya suatu kaum datang kepada kami membawa daging, kami tidak tahu apakah mereka menyebut nama Allah atasnya atau tidak." Beliau bersabda: "Sebutlah nama Allah atasnya oleh kalian dan makanlah." Aisyah berkata: "Mereka (yang membawa daging) adalah orang-orang yang baru saja meninggalkan kekufuran."

Ayat terkait — QS. Al-Ma'idah [5]: 5:

الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۖ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ

Terjemahan: "Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka."

Ayat terkait — QS. Al-An'am [6]: 121:

وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ

Terjemahan: "Dan janganlah kamu memakan dari apa yang tidak disebutkan nama Allah atasnya, sesungguhnya itu adalah kefasikan."

Keterkaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini secara panjang lebar, bahwa keraguan (syak) tidak sama dengan keyakinan (yaqin), dan hukum asal sembelihan adalah halal selama tidak ada bukti yang meyakinkan bahwa nama Allah tidak disebut.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa sembelihan Ahlul Kitab dan orang yang baru masuk Islam (yang asalnya belum tahu hukum) tetap halal, dan kita cukup menyebut nama Allah saat makan.
  • Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan QS. Al-An'am [6]: 121 bahwa larangan memakan yang tidak disebut nama Allah berlaku jika kita mengetahui secara pasti bahwa nama Allah tidak disebut, bukan sekadar dugaan.

Penjelasan Rinci

Konteks hadits: Aisyah radhiyallahu 'anha menceritakan bahwa ada orang-orang yang datang kepada Nabi ﷺ menanyakan tentang daging yang dibawa oleh suatu kaum yang baru masuk Islam. Mereka ragu apakah daging itu disembelih dengan menyebut nama Allah atau tidak. Nabi ﷺ menjawab dengan sangat bijak: "Sebutlah nama Allah atasnya oleh kalian dan makanlah."

Pemahaman ulama:

Pertama, hadits ini menunjukkan kaidah penting: al-ashlu fil asyya' al-hill (hukum asal segala sesuatu adalah halal). Ibnu Hajar al-Asqalani menegaskan bahwa selama tidak ada keyakinan bahwa sembelihan itu tanpa menyebut nama Allah, maka hukumnya tetap halal. Keraguan tidak mengubah hukum asal.

Kedua, Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa perintah "sebutlah nama Allah atasnya" adalah perintah untuk membaca basmalah sebelum makan, bukan sebagai syarat sahnya sembelihan. Ini menunjukkan bahwa basmalah saat makan memiliki fungsi tersendiri dan tidak menggantikan basmalah saat menyembelih.

Ketiga, Ibn Katsir dalam tafsir QS. Al-An'am [6]: 121 menjelaskan bahwa ayat "janganlah kamu memakan dari apa yang tidak disebutkan nama Allah atasnya" berlaku ketika seseorang mengetahui dengan pasti bahwa sembelihan itu tidak menyebut nama Allah. Adapun jika hanya ragu atau tidak tahu, maka hadits Aisyah ini menjadi pengecualian yang memberikan kemudahan.

Keempat, Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menyebutkan bahwa sembelihan orang yang baru masuk Islam (haditsi 'ahdi bil kufr) tetap halal selama tidak diketahui secara pasti bahwa ia menyembelih dengan cara yang tidak syar'i. Ini karena keislamannya sudah cukup menjadi dasar bahwa sembelihannya halal.

Kelima, Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa syariat Islam dibangun di atas kemudahan dan menghilangkan kesulitan. Jika setiap daging yang dijual di pasar harus dipastikan penyembelihnya menyebut nama Allah, maka akan menimbulkan kesulitan besar bagi umat. Karena itu, Nabi ﷺ memberikan solusi praktis: cukup sebut nama Allah saat makan.

Perbedaan pendapat: Sebagian ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal dalam satu riwayat berpendapat bahwa jika yang menyembelih adalah orang fasik yang diketahui meninggalkan basmalah, maka sembelihannya tidak halal. Namun pendapat yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan Ibnu Hajar dan an-Nawawi — adalah bahwa selama tidak ada keyakinan bahwa basmalah ditinggalkan, sembelihan tetap halal. Ini juga pendapat Imam asy-Syafi'i dan Imam Malik.

Story Telling

Diceritakan bahwa suatu ketika, sebagian sahabat merasa ragu dan gelisah ketika menerima daging dari orang-orang yang baru masuk Islam. Mereka datang kepada Nabi ﷺ bukan karena ingin menolak, tetapi karena ingin memastikan kehalalannya. Nabi ﷺ tidak menegur mereka dengan keras, tidak pula menyuruh mereka menyelidiki satu per satu. Beliau hanya bersabda dengan lembut: "Sebutlah nama Allah atasnya oleh kalian dan makanlah."

Aisyah radhiyallahu 'anha menambahkan keterangan penting: "Mereka adalah orang-orang yang baru saja meninggalkan kekufuran." Artinya, mereka belum lama mengenal ajaran Islam, mungkin belum sepenuhnya memahami tata cara penyembelihan yang benar. Namun Nabi ﷺ tetap mengarahkan para sahabat untuk tidak berlebihan dalam bertanya dan cukup menyebut nama Allah saat makan.

Hikmahnya: Islam mengajarkan kita untuk tidak mudah menuduh dan tidak berlebihan dalam menyelidiki hal yang tidak perlu. Selama tidak ada bukti yang meyakinkan, kita berhusnuzan dan tetap mengonsumsi yang halal dengan menyebut nama Allah. Ini adalah bentuk rahmat dan kemudahan yang Allah berikan kepada umat ini.

Kesimpulan Praktis

  1. Hukum asal daging adalah halal. Selama tidak ada keyakinan bahwa sembelihan itu tanpa menyebut nama Allah, daging tersebut halal untuk dimakan.
  2. Sebut basmalah sebelum makan. Ini adalah sunnah yang diajarkan Nabi ﷺ dan menjadi penenang hati ketika ada keraguan.
  3. Jangan berlebihan dalam menyelidiki. Islam tidak membebani kita untuk menyelidiki setiap daging yang dijual di pasar atau diberikan orang lain. Cukup berhusnuzan selama tidak ada bukti yang jelas.
  4. Sembelihan orang yang baru masuk Islam tetap halal. Keislamannya sudah cukup menjadi dasar kehalalan sembelihannya.
  5. Jangan memakan yang jelas-jelas haram. Jika kita mengetahui dengan pasti bahwa daging itu disembelih tanpa menyebut nama Allah, atau disembelih dengan cara yang tidak syar'i, maka wajib meninggalkannya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?