Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa hewan sembelihan itu halal dimakan apabila alat sembelihnya mengalirkan darah (yakni melukai dan mengalirkan darah dengan tajam), kecuali menggunakan gigi dan kuku. Larangan memakai gigi dan kuku karena keduanya bukan alat yang menyembelih dengan tajam, melainkan mencabik/mencekik, dan gigi serta kuku juga dipakai sebagai "senjata" oleh sebagian binatang buas. Maka syarat utama sembelihan adalah alat yang tajam dan mengalirkan darah, bukan sekadar mematikan hewan.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar umum perintah menyembelih dan memakan yang halal:
QS. Al-Ma'idah [5]: 3
وَحُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ
Terjemahan ringkas: "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah, yang mati karena dicekik, yang mati karena dipukul, yang mati karena jatuh, yang mati karena ditanduk, dan yang mati karena diterkam binatang buas, kecuali yang kamu sembelih (dengan benar)."
Ayat ini menunjukkan bahwa yang diharamkan adalah bangkai dan hewan yang mati tidak dengan penyembelihan syar'i, sedangkan yang disembelih dengan benar (dzabihah) adalah halal. Inilah dasar yang dipakai para ulama untuk menetapkan syarat alat sembelih: harus mengalirkan darah.
Hadits terkait (hadits yang ditanyakan):
Shahih Al-Bukhari no. 5506, Kitab Penyembelihan dan Perburuan, Bab Tidak Boleh Disembelih dengan Gigi dan Kuku. Dari Rafi' bin Khadij radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda: "Makanlah — maksudnya — apa yang mengalirkan darah, kecuali gigi dan kuku."
Hadits ini juga diriwayatkan dalam Shahih Muslim dan kitab-kitab sunan dengan lafaz yang semakna, dan menjadi dalil pokok dalam bab syarat alat sembelih.
Kaitan dengan ulama dalam daftar:
- Imam Al-Bukhari (wafat 256 H) meriwayatkan hadits ini dalam kitab Shahih-nya, dan penempatannya dalam "Bab Tidak Boleh Disembelih dengan Gigi dan Kuku" menunjukkan pemahaman beliau bahwa larangan ini bersifat tegas.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa illah (sebab) larangan gigi dan kuku adalah karena keduanya bukan alat yang menyembelih dengan ketajaman, melainkan mematikan dengan cara mencekik atau mencabik.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa syarat alat sembelih adalah mengalirkan darah (muhriqan lil dam), dan gigi serta kuku tidak memenuhi syarat itu.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in dan kitab-kitab fiqihnya menjelaskan bahwa tujuan syariat dalam penyembelihan adalah mengalirkan darah dan memutus saluran napas/makanan dengan cepat agar hewan mati dengan ringan, bukan dengan cara menyiksa.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara bahasa dan istilah:
Kata "أَنْهَرَ الدَّمَ" (anhara ad-dam) berarti "mengalirkan darah". Dalam riwayat lain disebutkan "ما أنهر الدم وذكر اسم الله عليه" (apa yang mengalirkan darah dan disebut nama Allah atasnya). Maka syarat sembelihan ada dua: (1) alat yang mengalirkan darah, dan (2) menyebut nama Allah.
Pemahaman para ulama dalam daftar:
- Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa alat sembelih boleh berupa apa saja yang tajam dan mengalirkan darah — baik besi, batu tajam, kayu tajam, kaca, atau lainnya — kecuali gigi dan kuku. Ini berdasarkan zahir hadits.
- Imam Abu Hanifah dan Imam Malik juga sepakat bahwa syarat alat sembelih adalah tajam dan mengalirkan darah. Perbedaan kecil di antara mereka hanya pada beberapa cabang, misalnya alat yang terbuat dari tulang atau kayu yang tidak tajam, namun kesimpulan utamanya sama: gigi dan kuku tidak boleh.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa larangan gigi dan kuku bukan karena najisnya, tetapi karena:
- Gigi dan kuku tidak tajam untuk menyembelih, sehingga menyiksa hewan.
- Gigi dan kuku adalah senjata binatang buas dan sebagian manusia jahiliyah, sehingga dilarang menyerupai mereka.
- Ada riwayat yang menyebutkan bahwa gigi adalah "tulang" dan kuku adalah "senjata orang Habasyah" (sebagaimana dalam riwayat lain), sehingga dilarang menyerupai budaya tersebut.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan illah (sebab hukum) larangan, yaitu karena gigi dan kuku tidak mengalirkan darah dengan sempurna. Beliau juga menyebutkan bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa sembelihan dengan gigi dan kuku tidak halal jika hewan tersebut mati karenanya tanpa mengalirkan darah.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menekankan bahwa syariat Islam dalam penyembelihan bertujuan ihsan (berbuat baik) kepada hewan, yaitu mematikan dengan cepat dan tidak menyiksa. Gigi dan kuku justru menyiksa hewan karena tidak memotong dengan tajam.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:
- Sebagian ulama seperti Al-Awza'i dan Al-Layts bin Sa'd berpendapat bahwa jika gigi atau kuku digunakan dan hewan tetap mengalirkan darah serta mati, maka sembelihannya tetap tidak halal karena ada larangan tegas.
- Ishaq bin Rahuyah dan Abu Zur'ah ar-Razi menegaskan larangan ini bersifat ta'abbudi (ibadah) dan ta'aqquli (dapat dipahami), sehingga tidak boleh dilanggar.
- Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama dalam daftar): gigi dan kuku tidak boleh digunakan untuk menyembelih, dan sembelihan dengannya tidak halal, berdasarkan zahir larangan Nabi ﷺ.
Catatan penting:
Jika seseorang menyembelih dengan gigi atau kuku namun hewan tersebut tetap mengalirkan darah dan mati, menurut jumhur ulama daftar, sembelihannya tetap tidak halal karena ada larangan tegas. Namun jika alat lain yang tajam digunakan dan hanya disertai gigi/kuku sebagai alat bantu, maka yang dinilai adalah alat utama yang mengalirkan darah.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Rafi' bin Khadij radhiyallahu 'anhu, seorang sahabat dari kaum Anshar, pernah bertanya kepada Nabi ﷺ tentang alat sembelih yang digunakan dalam perjalanan atau peperangan. Beliau menyampaikan hadits ini sebagai jawaban: "Makanlah apa yang mengalirkan darah, kecuali gigi dan kuku." (Shahih Al-Bukhari no. 5506).
Dalam riwayat lain, Nabi ﷺ menjelaskan alasan larangan tersebut: "Adapun gigi, maka ia adalah tulang. Adapun kuku, maka ia adalah senjata orang Habasyah." (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Ini menunjukkan bahwa Islam tidak hanya mengatur kehalalan, tetapi juga cara yang beradab dan tidak menyerupai kebiasaan yang buruk.
Hikmah: Islam mengajarkan bahwa dalam setiap perkara, termasuk menyembelih hewan, harus ada ihsan (berbuat baik). Hewan pun berhak diperlakukan dengan kasih sayang saat disembelih. Larangan gigi dan kuku adalah bentuk pendidikan agar manusia menggunakan alat yang layak, tajam, dan tidak menyiksa.
Kesimpulan Praktis
- Syarat alat sembelih: harus tajam dan mengalirkan darah (muhriqan lil dam), serta disebut nama Allah saat menyembelih.
- Larangan tegas: tidak boleh menyembelih dengan gigi dan kuku, karena keduanya tidak tajam dan menyerupai kebiasaan yang dilarang.
- Alat yang dibolehkan: besi, pisau, batu tajam, kaca, kayu tajam, atau alat apa pun yang memenuhi syarat tajam dan mengalirkan darah.
- Jika terlanjur menyembelih dengan gigi/kuku: menurut jumhur ulama dalam daftar, sembelihannya tidak halal dan tidak boleh dimakan, kecuali jika hewan tersebut disembelih ulang dengan alat yang sah sebelum mati.
- Adab penyembelihan: gunakan alat terbaik, tajamkan pisau, hadapkan hewan ke kiblat, sebut nama Allah, dan perlakukan hewan dengan lembut — sebagaimana diajarkan Nabi ﷺ dan dijelaskan para ulama seperti Ibnu Qayyim dan an-Nawawi.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.