Penjelasan Hadits Bukhari No. 5505 tentang Hukum menyembelih dengan batu dan bolehnya dimakan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa seorang wanita hamba sahaya (jariyah) yang menggembala domba menyembelih seekor kambing dengan batu tajam karena terpaksa (dombanya hampir mati). Nabi ﷺ membolehkan memakan hasil sembelihan tersebut. Hadits ini menjadi dalil bahwa sembelihan wanita dan hamba sahaya itu sah, dan alat penyembelihan yang tajam selain besi pun dibolehkan selama memenuhi syarat memutus urat leher dan mengalirkan darah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

Teks Arab hadits (sesuai yang Anda cantumkan):

حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ، قَالَ حَدَّثَنِي مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، عَنْ رَجُلٍ، مِنَ الأَنْصَارِ عَنْ مُعَاذِ بْنِ سَعْدٍ ـ أَوْ سَعْدِ بْنِ مُعَاذٍ ـ أَخْبَرَهُ أَنَّ جَارِيَةً لِكَعْبِ بْنِ مَالِكٍ كَانَتْ تَرْعَى غَنَمًا بِسَلْعٍ، فَأُصِيبَتْ شَاةٌ مِنْهَا، فَأَدْرَكَتْهَا فَذَبَحَتْهَا بِحَجَرٍ، فَسُئِلَ النَّبِيُّ ﷺ فَقَالَ " كُلُوهَا "

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami Ismail, ia berkata: Telah menceritakan kepadaku Malik, dari Nafi', dari seorang laki-laki dari Anshar, dari Mu'adh bin Sa'd atau Sa'd bin Mu'adh, bahwa seorang gadis hamba milik Ka'b bin Malik biasa menggembala domba di Sl'a. Ketika salah satu dombanya terkena musibah, ia mendekatinya dan menyembelihnya dengan batu. Nabi ﷺ ditanya, dan beliau bersabda: "Makanlah dagingnya."

Ayat Al-Qur'an yang Relevan:

QS. Al-Ma'idah [5]: 3

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ

Terjemahan: "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (hewan) yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih..."

Ayat ini menunjukkan bahwa hewan yang terkena musibah (seperti hampir mati) tetap halal jika sempat disembelih dengan penyembelihan yang sah.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan beberapa pelajaran penting dari hadits ini:

1. Sembelihan Wanita dan Hamba Sahaya itu Sah

Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam bab "Penyembelihan Wanita dan Hamba" untuk menunjukkan bahwa jenis kelamin dan status sosial tidak menjadi syarat sahnya penyembelihan. Yang menjadi syarat adalah orang tersebut berakal, berniat menyembelih, dan menyebut nama Allah (basmalah). Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa sembelihan wanita dan budak itu halal, karena jariyah (hamba perempuan) dalam hadits ini adalah seorang wanita merdeka ataupun budak, dan Nabi ﷺ membenarkan sembelihannya.

2. Alat Penyembelihan yang Tajam Selain Besi

Hadits ini juga menunjukkan bahwa menyembelih dengan batu tajam itu dibolehkan. Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa seluruh ulama sepakat bahwa alat penyembelihan harus tajam dan dapat memutus urat leher serta mengalirkan darah, baik itu besi, batu tajam, bambu, atau kayu yang diruncingkan. Yang terlarang adalah gigi dan kuku, sebagaimana hadits riwayat Al-Bukhari dari Rafi' bin Khadij bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Apa yang mengalirkan darah dan disebut nama Allah, maka makanlah. Bukan dengan gigi dan kuku."

3. Konteks Keterpaksaan (Darurat)

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa dalam hadits ini, domba tersebut terkena musibah (hampir mati). Jika tidak segera disembelih, maka ia akan mati dan menjadi bangkai yang haram. Maka jariyah ini berusaha menyelamatkannya dengan menyembelih menggunakan batu yang ada. Ini menunjukkan bahwa dalam keadaan darurat, seseorang boleh menggunakan alat seadanya selama memenuhi syarat ketajaman.

4. Pertanyaan Ka'b bin Malik kepada Nabi ﷺ

Dalam riwayat lain (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi), disebutkan bahwa Ka'b bin Malik bertanya kepada Nabi ﷺ tentang hukum sembelihan tersebut, dan beliau memerintahkan untuk memakannya. Ini menunjukkan adab para sahabat: ketika ragu tentang halal-haram, mereka langsung bertanya kepada Nabi ﷺ, tidak berfatwa sendiri.

5. Pendapat Ulama tentang Sembelihan Tanpa Basmalah

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum membaca basmalah saat menyembelih. Imam Asy-Syafi'i berpendapat wajib membaca basmalah, dan jika ditinggalkan dengan sengaja maka sembelihannya tidak halal. Sedangkan Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayat berpendapat bahwa basmalah adalah sunnah, dan sembelihan tetap halal meskipun ditinggalkan karena lupa atau tidak sengaja. Dalam hadits ini, tidak disebutkan secara tegas apakah jariyah tersebut membaca basmalah atau tidak, namun Nabi ﷺ tetap membolehkannya.

Story Telling

Dari hadits ini, kita bisa mengambil pelajaran dari kisah seorang hamba sahaya perempuan yang sederhana. Ia sedang menggembala domba di bukit Sala' (dekat Madinah). Tiba-tiba seekor domba jatuh atau terkena musibah sehingga hampir mati. Dengan sigap dan cerdas, ia mengambil batu tajam yang ada di sekitarnya, lalu menyembelih domba tersebut agar tidak menjadi bangkai.

Ketika berita ini sampai kepada Ka'b bin Malik, ia tidak langsung memutuskan sendiri. Ia bertanya kepada Nabi ﷺ. Maka Nabi ﷺ menjawab dengan tegas: "Makanlah dagingnya."

Lihatlah bagaimana Islam memuliakan seorang hamba sahaya perempuan yang sederhana. Sembelihannya diterima dan dihalalkan oleh Nabi ﷺ. Ini menunjukkan bahwa di sisi Allah, yang mulia bukanlah status sosial atau jenis kelamin, melainkan ketakwaan dan usaha untuk menjaga kehalalan. Sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Hujurat [49]: 13, bahwa yang paling mulia di sisi Allah adalah yang paling bertakwa.

Kesimpulan Praktis

  1. Sembelihan wanita dan hamba sahaya itu sah selama memenuhi syarat: berakal, berniat, dan menyebut nama Allah.
  2. Alat penyembelihan harus tajam dan dapat mengalirkan darah serta memutus urat leher, baik itu besi, batu, bambu, atau benda tajam lainnya. Yang terlarang adalah gigi dan kuku.
  3. Dalam keadaan darurat, seperti hewan yang hampir mati, kita diperbolehkan menggunakan alat seadanya yang tajam untuk menyelamatkan kehalalannya.
  4. Jika ragu tentang halal-haram, jangan berfatwa sendiri. Bertanyalah kepada ulama yang terpercaya, sebagaimana para sahabat bertanya kepada Nabi ﷺ.
  5. Jangan meremehkan orang lain berdasarkan status sosial atau jenis kelamin, karena ketakwaanlah yang memuliakan seseorang di sisi Allah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?