Penjelasan Hadits Bukhari No. 5503 tentang Syarat penyembelihan dan cara menangani hewan liar

Tentu, saya akan menjelaskan hadits ini sesuai dengan format dan aturan yang telah ditetapkan.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa syarat sahnya penyembelihan hewan adalah: (1) alat sembelih harus bisa mengalirkan darah, dan (2) menyebut nama Allah saat menyembelih. Alat apa pun yang memenuhi syarat ini boleh digunakan, kecuali kuku dan gigi. Hadits ini juga memberikan solusi praktis untuk hewan yang liar dan sulit ditangkap, yaitu boleh dilukai dengan alat tajam (seperti panah) agar mati dan halal dimakan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Rafi' bin Khadij radhiyallahu 'anhu, dari Shahih Al-Bukhari, Kitab Penyembelihan dan Perburuan, Bab Apa yang Mengalirkan Darah dari Pipa dan Batu dan Besi, nomor 5503.

Teks Arab hadits:

حَدَّثَنَا عَبْدَانُ، قَالَ أَخْبَرَنِي أَبِي، عَنْ شُعْبَةَ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ مَسْرُوقٍ، عَنْ عَبَايَةَ بْنِ رَافِعٍ، عَنْ جَدِّهِ، أَنَّهُ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ لَيْسَ لَنَا مُدًى‏.‏ فَقَالَ ‏"‏ مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ فَكُلْ، لَيْسَ الظُّفُرَ وَالسِّنَّ، أَمَّا الظُّفُرُ فَمُدَى الْحَبَشَةِ، وَأَمَّا السِّنُّ فَعَظْمٌ ‏"‏‏.‏ وَنَدَّ بَعِيرٌ فَحَبَسَهُ فَقَالَ ‏"‏ إِنَّ لِهَذِهِ الإِبِلِ أَوَابِدَ كَأَوَابِدِ الْوَحْشِ فَمَا غَلَبَكُمْ مِنْهَا فَاصْنَعُوا هَكَذَا ‏"‏‏.‏

Terjemahan: Diriwayatkan oleh Rafi' bin Khadij: bahwa ia berkata, "Wahai Rasulullah! Kami tidak memiliki pisau." Nabi ﷺ bersabda, "Jika alat pemotong menyebabkan darah mengalir, dan jika nama Allah disebut, makanlah (dari hewan yang disembelih). Tetapi jangan menyembelih dengan kuku atau gigi, karena kuku adalah pisau orang Ethiopia dan gigi adalah tulang." Tiba-tiba seekor unta melarikan diri dan dihentikan (dengan anak panah). Nabi ﷺ kemudian berkata, "Di antara unta-unta ini ada yang liar seperti binatang buas; jadi jika salah satu dari mereka melarikan diri dari Anda dan Anda tidak dapat menangkapnya, perlakukanlah dengan cara ini (yaitu tembak dengan anak panah)."

Dalil Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Ma'idah [5]: 3

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ

Terjemahan: "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih."

Ayat ini menegaskan bahwa hewan yang mati tanpa penyembelihan yang sah adalah haram, kecuali jika sempat disembelih dengan benar. Hadits Rafi' bin Khadij menjelaskan bagaimana penyembelihan yang benar itu.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki dua bagian utama: pertama, tentang syarat alat dan cara penyembelihan; kedua, tentang hewan yang liar dan sulit ditangkap.

Bagian pertama: Syarat alat sembelih.

Nabi ﷺ bersabda, "مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ فَكُلْ" — "Apa saja yang bisa mengalirkan darah dan disebut nama Allah, maka makanlah." Ini menunjukkan dua syarat:

  1. Alat tersebut harus tajam dan bisa mengalirkan darah (bukan alat yang mematikan dengan cara menekan atau mencekik).
  2. Saat menyembelih, wajib menyebut nama Allah.

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa alat sembelih tidak harus besi atau pisau, tetapi apa saja yang bisa mengalirkan darah, seperti batu tajam, kaca, atau bambu yang tajam. Namun, beliau menegaskan bahwa kuku dan gigi dikecualikan karena dua alasan: (1) kuku adalah "pisau orang Ethiopia" (yakni alat yang digunakan orang-orang non-Muslim saat itu, sehingga menyerupai mereka), dan (2) gigi adalah tulang, dan tulang tidak boleh digunakan untuk menyembelih karena tidak tajam dan menyerupai bangkai.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menambahkan bahwa larangan menggunakan kuku dan gigi bersifat ta'abbudi (ibadah) dan juga karena keduanya tidak menyembelih dengan cara yang benar (tidak mengalirkan darah dengan sempurna). Beliau juga menyebutkan bahwa jumhur ulama (mayoritas) sepakat bahwa alat sembelih harus tajam dan tidak boleh menggunakan tulang, kuku, atau gigi.

Bagian kedua: Hewan liar yang melarikan diri.

Nabi ﷺ bersabda, "إِنَّ لِهَذِهِ الإِبِلِ أَوَابِدَ كَأَوَابِدِ الْوَحْشِ فَمَا غَلَبَكُمْ مِنْهَا فَاصْنَعُوا هَكَذَا" — "Sesungguhnya unta-unta ini memiliki sifat liar seperti binatang buas; maka apa yang mengalahkan kalian (sulit ditangkap), perlakukanlah seperti ini (yaitu lukai dengan panah)."

Imam Ibnul Qayyim dalam I'lamul Muwaqqi'in menjelaskan bahwa hewan yang liar dan sulit ditangkap boleh dilukai dengan alat tajam (seperti panah atau tombak) selama menyebut nama Allah. Jika lukanya menyebabkan kematian, maka hewan itu halal dimakan. Ini adalah bentuk dzakaah (penyembelihan) yang sah untuk hewan yang tidak bisa disembelih secara normal.

Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa ayat "إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ" (kecuali yang sempat kamu sembelih) mencakup hewan yang dilukai dengan panah atau alat tajam lainnya selama menyebut nama Allah. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh mayoritas ulama.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa hewan yang dilukai dengan panah harus tetap disembelih jika masih hidup. Namun, Imam Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa jika lukanya menyebabkan kematian, maka hewan itu halal tanpa perlu disembelih lagi, selama menyebut nama Allah. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur (Syafi'i dan Ahmad) berdasarkan zhahir hadits ini, karena Nabi ﷺ tidak memerintahkan untuk menyembelih lagi setelah melukai unta yang liar.

Story Telling

Dikisahkan oleh Rafi' bin Khadij radhiyallahu 'anhu, seorang sahabat dari kaum Anshar. Pada suatu hari, ia dan para sahabat lainnya sedang dalam perjalanan bersama Nabi ﷺ. Mereka ingin menyembelih hewan untuk dimakan, tetapi mereka tidak memiliki pisau. Mereka pun bertanya kepada Nabi ﷺ, "Wahai Rasulullah, kami tidak memiliki pisau (untuk menyembelih)." Nabi ﷺ dengan lembut menjawab, "Apa saja yang bisa mengalirkan darah dan disebut nama Allah, maka makanlah. Jangan menggunakan kuku atau gigi, karena kuku adalah pisau orang Ethiopia dan gigi adalah tulang."

Di tengah perjalanan, tiba-tiba seekor unta milik mereka melarikan diri dan sulit ditangkap. Salah seorang sahabat pun melemparkan panah ke arah unta itu hingga melukainya dan mati. Nabi ﷺ melihat kejadian itu dan bersabda, "Sesungguhnya unta-unta ini memiliki sifat liar seperti binatang buas. Maka jika ada yang melarikan diri dan kalian tidak bisa menangkapnya, perlakukanlah seperti ini (yaitu lukai dengan panah)."

Hikmah dari kisah ini: Islam adalah agama yang praktis dan tidak memberatkan. Ketika tidak ada pisau, alat apa pun yang tajam dan bisa mengalirkan darah boleh digunakan. Ketika hewan sulit ditangkap, syariat memberikan solusi dengan melukainya menggunakan panah atau alat tajam lainnya, selama menyebut nama Allah. Ini menunjukkan keluasan dan kemudahan syariat Islam.

Kesimpulan Praktis

  1. Syarat alat sembelih: Alat apa pun yang tajam dan bisa mengalirkan darah boleh digunakan untuk menyembelih, seperti pisau, batu tajam, kaca, atau bambu. Tidak harus besi.
  2. Wajib menyebut nama Allah: Saat menyembelih, wajib mengucapkan "Bismillah" (dengan nama Allah). Jika lupa, maka hewan itu haram menurut jumhur ulama.
  3. Larangan menggunakan kuku dan gigi: Tidak boleh menyembelih dengan kuku atau gigi, karena keduanya tidak tajam dan menyerupai alat orang non-Muslim (kuku) atau tulang (gigi).
  4. Hewan liar yang sulit ditangkap: Jika hewan melarikan diri dan sulit ditangkap, boleh dilukai dengan panah atau alat tajam lainnya sambil menyebut nama Allah. Jika mati, hewan itu halal dimakan.
  5. Praktik penyembelihan: Pastikan hewan benar-benar mati setelah disembelih, dan pastikan darah mengalir dengan sempurna.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?