Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan bahwa waktu penyembelihan kurban (udhiyah) yang sah adalah setelah shalat Idul Adha, bukan sebelumnya. Siapa yang menyembelih sebelum shalat, kurbannya belum sah dan wajib diganti. Dan setiap penyembelihan harus dilakukan dengan menyebut nama Allah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari (no. 5500) dari sahabat Jundab bin Sufyan Al-Bajali رضي الله عنه, dalam Kitab Penyembelihan dan Perburuan.
Sabda Nabi ﷺ:
مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَلْيَذْبَحْ مَكَانَهَا أُخْرَى، وَمَنْ كَانَ لَمْ يَذْبَحْ حَتَّى صَلَّيْنَا فَلْيَذْبَحْ عَلَى اسْمِ اللَّهِ
"Barang siapa menyembelih sebelum shalat, hendaklah ia menyembelih lagi sebagai penggantinya; dan barang siapa belum menyembelih hingga kami shalat, hendaklah ia menyembelih dengan menyebut nama Allah."
Dalil Al-Qur'an tentang menyebut nama Allah saat menyembelih:
فَكُلُوا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كُنْتُمْ بِآيَاتِهِ مُؤْمِنِينَ
QS. Al-An'am [6]: 118
"Maka makanlah dari (hewan) yang (ketika disembelih) disebut nama Allah, jika kamu beriman kepada ayat-ayat-Nya."
Penjelasan Rinci
Pertama: Waktu penyembelihan kurban.
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil pokok bahwa waktu sahnya udhiyah dimulai setelah shalat Idul Adha. Beliau menyebutkan bahwa para ulama bersepakat (ijma') bahwa menyembelih sebelum shalat Id tidak mencukupi sebagai kurban. Karena itu Nabi ﷺ memerintahkan orang yang menyembelih sebelum shalat untuk menyembelih lagi sebagai pengganti.
Kedua: Perintah menyebut nama Allah.
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menerangkan bahwa menyebut nama Allah (bismillah) saat menyembelih adalah syarat sahnya sembelihan menurut jumhur ulama. Imam Ibnu Katsir dalam tafsir QS. Al-An'am [6]: 118 menjelaskan bahwa ayat ini memerintahkan untuk memakan hewan yang disembelih dengan menyebut nama Allah, dan melarang memakan yang disembelih tanpa menyebut nama-Nya (atau disembelih untuk selain Allah).
Ketiga: Hikmah penggantian.
Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin dan kitab-kitab fiqihnya menjelaskan bahwa orang yang menyembelih sebelum shalat tetap wajib menyembelih lagi, karena sembelihan pertama statusnya seperti daging biasa, bukan kurban. Ini menunjukkan betapa ibadah harus mengikuti tuntunan (ittiba'), bukan sekadar semangat tanpa ilmu.
Keempat: Perbedaan pendapat ringkas.
Para ulama dari daftar (seperti Ibnu Hajar, An-Nawawi, dan Al-Utsaimin) sepakat bahwa waktu mulai sahnya kurban adalah setelah shalat Id. Yang paling kuat adalah pendapat ini berdasarkan hadits shahih di atas, dan tidak ada dalil yang membolehkan sebelumnya.
Story Telling
Dikisahkan dalam hadits ini bahwa pada suatu hari Jundab bin Sufyan Al-Bajali رضي الله عنه bersama para sahabat berkurban bersama Nabi ﷺ. Sebagian orang bergegas menyembelih sebelum shalat karena mengira itu sudah cukup. Ketika Nabi ﷺ melihatnya, beliau tidak membiarkan kesalahan itu berlalu, namun dengan lembut membimbing: "Siapa yang menyembelih sebelum shalat, hendaklah menyembelih lagi." Dari kisah ini kita belajar bahwa semangat beribadah harus disertai ilmu dan mengikuti sunnah, serta bahwa nasihat Nabi ﷺ selalu membawa perbaikan, bukan celaan.
Kesimpulan Praktis
- Sembelihlah kurban setelah shalat Idul Adha (dan setelah khutbah menurut sebagian ulama), bukan sebelumnya.
- Ucapkan bismillah (menyebut nama Allah) saat menyembelih.
- Jika terlanjur menyembelih sebelum shalat, wajib menyembelih lagi sebagai pengganti.
- Ikutilah tuntunan Nabi ﷺ dalam beribadah, jangan mendahului atau mengubah tata caranya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.