Penjelasan Hadits Bukhari No. 550 tentang Waktu shalat Ashar saat matahari masih tinggi

Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang berlaku.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ biasa mengerjakan shalat Ashar di awal waktu, yaitu ketika matahari masih tinggi dan terasa panas, belum berubah warna menjadi kekuningan. Jarak tempuh ke Al-‘Awali yang sekitar empat mil ditempuh sementara matahari masih tinggi, menunjukkan betapa awalnya waktu Ashar yang Nabi ﷺ pilih. Ini menjadi dalil disunnahkannya menyegerakan shalat Ashar.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Mawaqit ash-Shalah (Waktu-Waktu Shalat), Bab Waktu Ashar, dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, melalui jalur Az-Zuhri.

Teks hadits:

حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ، قَالَ أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، قَالَ حَدَّثَنِي أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ، قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يُصَلِّي الْعَصْرَ وَالشَّمْسُ مُرْتَفِعَةٌ حَيَّةٌ، فَيَذْهَبُ الذَّاهِبُ إِلَى الْعَوَالِي فَيَأْتِيهِمْ وَالشَّمْسُ مُرْتَفِعَةٌ، وَبَعْضُ الْعَوَالِي مِنَ الْمَدِينَةِ عَلَى أَرْبَعَةِ أَمْيَالٍ أَوْ نَحْوِهِ.

Terjemahan: Dari Anas bin Malik, ia berkata: “Rasulullah ﷺ biasa shalat Ashar sementara matahari masih tinggi dan masih panas/cerah. Lalu seseorang pergi ke Al-‘Awali dan mendatangi mereka sementara matahari masih tinggi. Sebagian Al-‘Awali dari Madinah berjarak sekitar empat mil atau semisalnya.”

Dalil Al-Qur’an yang menjadi dasar kewajiban menjaga waktu shalat, di antaranya:

حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَىٰ وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ

(QS. Al-Baqarah [2]: 238)

Terjemahan: “Peliharalah semua shalat dan shalat wustha (Ashar), dan berdirilah untuk Allah dengan khusyuk.”

Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa ash-shalat al-wustha ditafsirkan oleh banyak ulama salaf sebagai shalat Ashar, dan ini menjadi penekanan agar kaum muslimin benar-benar menjaga waktunya. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini sebagai dalil bahwa Nabi ﷺ mengerjakan Ashar di awal waktu, bukan di akhir waktu.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menjelaskan kebiasaan Nabi ﷺ dalam mengerjakan shalat Ashar. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu menggambarkan bahwa ketika Nabi ﷺ shalat Ashar, matahari masih murtafi‘ah (tinggi) dan hayyah (hidup/cerah, masih kuat sinarnya, belum menguning). Lalu beliau menyebutkan bahwa orang yang berjalan ke Al-‘Awali — sebuah kawasan pemukiman di sekitar Madinah — akan tiba di sana sementara matahari masih tinggi. Jarak Al-‘Awali sekitar empat mil dari Madinah, yang jika ditempuh dengan berjalan kaki membutuhkan waktu cukup lama. Ini menunjukkan bahwa shalat Ashar dilakukan sangat awal, tidak ditunda-tunda.

Para ulama dari daftar yang disebutkan memahami hadits ini sebagai berikut:

  1. Imam Al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam Bab Waktu Ashar, yang menunjukkan bahwa beliau memandangnya sebagai dalil utama tentang awal waktu Ashar yang disunnahkan.
  2. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa waktu Ashar dimulai sejak matahari masih tinggi dan masih putih bersih, dan bahwa mengakhirkan Ashar tanpa udzur menyelisihi yang lebih utama. Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama memahami hadits ini sebagai gambaran umum, bukan batas akhir waktu.
  3. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (ketika membahas hadits serupa) menegaskan bahwa menyegerakan shalat Ashar adalah sunnah yang dianjurkan, dan bahwa menundanya hingga matahari menguning adalah makruh kecuali ada udzur.
  4. Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma‘ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ biasa mengerjakan shalat Ashar di awal waktu, dan bahwa beliau terkadang mengakhirkannya ketika dalam perjalanan atau ada kebutuhan, namun kebiasaan beliau adalah menyegerakan.
  5. Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti‘ menjelaskan bahwa waktu Ashar dimulai setelah berakhirnya waktu Zhuhur, yaitu ketika bayangan suatu benda sama panjang dengan bendanya, dan berakhir hingga matahari terbenam. Namun yang lebih utama adalah mengerjakannya di awal waktu selama tidak ada masyaqqat (kesulitan) atau udzur.
  6. Syeikh Abdul Aziz bin Baz dalam fatwa-fatwanya menegaskan bahwa menyegerakan shalat Ashar adalah yang lebih afdhal, berdasarkan hadits Anas ini dan hadits-hadits lain, kecuali jika cuaca sangat panas dan memberatkan, maka boleh mengakhirkan sedikit.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar terletak pada seberapa kuat anjuran menyegerakan. Sebagian menekankan bahwa awal waktu adalah yang paling utama secara mutlak, sebagian lain memberi ruang untuk mengakhirkan jika ada masyaqqat. Namun kesimpulan yang paling kuat menurut dalil adalah bahwa menyegerakan shalat Ashar di awal waktu adalah sunnah yang ditekankan, dan ini adalah pendapat yang dipilih oleh Imam Al-Bukhari, Ibnu Hajar, An-Nawawi, dan Ibnu Qayyim.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, pelayan Nabi ﷺ yang mulia, memperhatikan betul kebiasaan shalat Nabi ﷺ. Beliau menyaksikan sendiri bagaimana Nabi ﷺ mengerjakan shalat Ashar ketika matahari masih tinggi dan panas. Anas kemudian menggambarkan bahwa jika seseorang berangkat ke Al-‘Awali setelah shalat Ashar, ia akan sampai di sana sementara matahari masih tinggi. Ini menunjukkan betapa Nabi ﷺ sangat menjaga awal waktu shalat. Para salaf seperti Al-Hasan al-Bashri dan Sa‘id bin al-Musayyib dikenal sangat bersemangat menyegerakan shalat di awal waktu, karena mereka memahami bahwa itu adalah bentuk kesungguhan dalam beribadah dan menjaga amanah waktu dari Allah.

Kesimpulan Praktis

  1. Shalat Ashar disunnahkan dikerjakan di awal waktu, yaitu ketika matahari masih tinggi dan belum menguning.
  2. Menunda shalat Ashar hingga akhir waktu tanpa udzur adalah menyelisihi yang lebih utama.
  3. Jika ada masyaqqat seperti cuaca sangat panas atau sedang dalam perjalanan, boleh mengakhirkan sesuai kebutuhan.
  4. Menjaga waktu shalat adalah tanda keimanan dan ketaatan kepada Allah.
  5. Hendaknya kita meneladani Nabi ﷺ dan para salaf dalam menyegerakan shalat di awal waktu.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?