Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan dua hal penting: (1) adab menggunakan peralatan milik Ahli Kitab — sebaiknya dihindari, tetapi jika terpaksa, wajib dicuci dulu; dan (2) hukum berburu — hewan buruan dengan busur atau anjing terlatih halal selama menyebut nama Allah, sedangkan buruan anjing tidak terlatih hanya halal jika sempat disembelih (dzakat) sebelum mati.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar hukum berburu dan menyebut nama Allah:
QS. Al-Ma'idah [5]: 4
وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ ۖ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۙ وَمَا عَلَّمْتُم مِّنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ ۖ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ
Terjemahan: "Mereka bertanya kepadamu (Muhammad), 'Apakah yang dihalalkan bagi mereka?' Katakanlah, 'Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu, yang kamu ajar menurut apa yang Allah ajarkan kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atasnya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat cepat perhitungan-Nya.'"
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Tha'labah Al-Khushani (sahabat Nabi ﷺ), dicatat oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Penyembelihan dan Perburuan, Bab Peralatan Majusi dan Bangkai (no. 5496). Hadits serupa juga diriwayatkan Imam Muslim dari Abu Tha'labah dengan redaksi yang sedikit berbeda.
Kaitan dengan ulama dalam daftar:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini secara panjang lebar, termasuk hukum mencuci peralatan Ahli Kitab dan syarat-syarat berburu.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim membahas hadits serupa dan menyimpulkan syarat-syarat hewan buruan halal.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in dan Zad al-Ma'ad membahas kaidah berburu dan kaitan dengan penyebutan nama Allah.
- Ibnu Katsir dalam tafsirnya atas QS. Al-Ma'idah [5]: 4 menjelaskan makna "mukallibin" (anjing yang dilatih untuk berburu).
Penjelasan Rinci
Pertama: Hukum makan di peralatan Ahli Kitab
Nabi ﷺ melarang makan di peralatan Ahli Kitab kecuali dalam keadaan darurat. Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan dalam Fathul Bari bahwa larangan ini bukan karena najisnya zat peralatan, melainkan karena kekhawatiran peralatan tersebut digunakan untuk memasak babi, minuman keras, atau bangkai. Karena itu, jika terpaksa menggunakannya, wajib dicuci terlebih dahulu.
Imam an-Nawawi menambahkan bahwa perintah mencuci menunjukkan bahwa peralatan Ahli Kitab pada asalnya suci (thahir), tetapi bisa terkena najis. Ini sejalan dengan kaidah fiqih: "al-ashlu baqā'u mā kāna 'alā mā kāna" (hukum asal sesuatu tetap sebagaimana adanya sampai ada dalil yang mengubahnya).
Kedua: Hukum berburu dengan busur
Nabi ﷺ bersabda: jika berburu dengan busur, sebutlah nama Allah dan makanlah. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa berburu dengan busur termasuk "dzakat" (penyembelihan) karena melukai hewan dengan alat tajam yang mengalirkan darah. Syaratnya: menyebut nama Allah saat melepaskan anak panah.
Ketiga: Hukum berburu dengan anjing terlatih
Anjing terlatih (al-kalb al-mu'allam) adalah anjing yang diajari berburu dan menahan buruan untuk tuannya, tidak memakannya. Ibnu Katsir dalam tafsir QS. Al-Ma'idah [5]: 4 menjelaskan bahwa "mukallibin" berarti anjing yang dilatih untuk berburu. Jika anjing terlatih menangkap buruan dan menyebut nama Allah saat melepasnya, maka buruan halal meskipun anjing membunuhnya.
Keempat: Hukum berburu dengan anjing tidak terlatih
Jika anjing tidak terlatih menangkap buruan, maka buruan tersebut tidak halal kecuali sempat disembelih (dzakat) sebelum mati. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa anjing tidak terlatih tidak bisa dijamin menahan buruan untuk tuannya — bisa jadi ia menangkap untuk dirinya sendiri. Karena itu, statusnya seperti hewan yang mati bukan karena penyembelihan syar'i.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:
- Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa menyebut nama Allah saat melepaskan anjing terlatih sudah cukup, meskipun saat menyembelih tidak menyebut lagi.
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa menyebut nama Allah wajib saat melepaskan, dan jika lupa, buruan tetap halal selama tidak ada unsur kesengajaan.
- Ibnu Qayyim menguatkan pendapat jumhur bahwa menyebut nama Allah adalah syarat sahnya buruan, berdasarkan zahir ayat dan hadits.
Yang paling kuat adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama dari daftar): menyebut nama Allah saat melepaskan anjing atau busur adalah syarat, dan jika sengaja ditinggalkan, buruan tidak halal.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Abu Tha'labah Al-Khushani radhiyallahu 'anhu adalah seorang sahabat yang tinggal di wilayah Syam, daerah yang banyak dihuni Ahli Kitab. Suatu ketika ia datang kepada Nabi ﷺ untuk bertanya tentang dua hal yang mengganggu hatinya: peralatan makan Ahli Kitab dan cara berburu di negerinya.
Nabi ﷺ menjawab dengan jawaban yang sangat bijak: beliau tidak melarang secara mutlak, tetapi memberi solusi bertahap — hindari jika bisa, cuci jika terpaksa. Untuk berburu, beliau membedakan antara alat yang jelas (busur) dan hewan yang perlu latihan (anjing). Ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang praktis dan memperhatikan kondisi umat.
Ibnu Hajar menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan kelembutan Nabi ﷺ dalam menjawab pertanyaan sahabat, tidak memberatkan, dan memberikan solusi yang bisa diamalkan.
Kesimpulan Praktis
- Hindari makan di peralatan Ahli Kitab jika masih ada alternatif lain. Jika terpaksa, cuci dulu dengan air bersih.
- Saat berburu dengan busur, sebutlah nama Allah saat melepaskan anak panah, lalu makan hasil buruan.
- Saat berburu dengan anjing terlatih, sebutlah nama Allah saat melepasnya, dan buruan halal meskipun anjing membunuhnya.
- Saat berburu dengan anjing tidak terlatih, buruan hanya halal jika sempat disembelih sebelum mati.
- Selalu sertakan niat dan zikir dalam setiap aktivitas, termasuk berburu, karena ini membedakan antara makanan halal dan haram.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.