Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa memakan belalang hukumnya halal, dan para sahabat pernah memakannya bersama Nabi ﷺ dalam beberapa peperangan. Ini menjadi dalil yang jelas bahwa belalang termasuk makanan yang dibolehkan, meskipun ia termasuk hewan yang tidak disembelih secara syar'i. Mayoritas ulama dari daftar yang disebutkan berpendapat belalang halal karena ada nash khusus yang menghalalkannya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama (Shahih Al-Bukhari no. 5495):
Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Aufa radhiyallahu 'anhuma, ia berkata:
<p>غَزَوْنَا مَعَ النَّبِيِّ ﷺ سَبْعَ غَزَوَاتٍ أَوْ سِتًّا، كُنَّا نَأْكُلُ مَعَهُ الْجَرَادَ</p>
Terjemahan: "Kami berperang bersama Nabi ﷺ dalam tujuh atau enam peperangan, dan kami biasa memakan belalang bersama beliau."
Ayat terkait — QS. Al-Ma'idah [5]: 96:
<p>أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۖ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ</p>
Terjemahan: "Dihalalkan bagimu hasil buruan laut dan makanannya sebagai kesenangan bagimu dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan. Dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat selama kamu dalam keadaan ihram. Dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nya kamu akan dikumpulkan."
Ayat ini menjadi dasar bahwa bangkai hewan laut halal, dan sebagian ulama menganalogikan belalang dengan hal ini karena ia tidak perlu disembelih. Namun dalil utama belalang tetap hadits khusus, bukan qiyas semata.
Hadits pendukung — riwayat Ibnu Majah dan lainnya:
Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, Nabi ﷺ bersabda:
<p>أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ، فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ، وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ</p>
Terjemahan: "Dihalalkan bagi kami dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai adalah ikan dan belalang, adapun dua darah adalah hati dan limpa."
Hadits ini disebutkan oleh Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh sebagian ulama seperti Al-Albani. Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berpegang pada makna hadits ini.
Penjelasan Rinci
Makna hadits Bukhari no. 5495:
Ibnu Abi Aufa radhiyallahu 'anhuma mengabarkan bahwa dalam enam atau tujuh peperangan bersama Nabi ﷺ, para sahabat memakan belalang. Ini menunjukkan dua hal: pertama, belalang halal dimakan; kedua, Nabi ﷺ mengetahui dan tidak melarangnya, sehingga menjadi taqrir (persetujuan) beliau.
Pemahaman ulama dari daftar:
- Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam "Kitab Penyembelihan dan Perburuan, Bab Makan Belalang", yang menunjukkan beliau memahami belalang sebagai makanan halal yang tidak memerlukan penyembelihan.
- Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berdalil dengan hadits "dihalalkan bagi kami dua bangkai: ikan dan belalang", sehingga belalang halal meski mati tanpa disembelih.
- Imam asy-Syafi'i dan Imam Malik juga menyatakan belalang halal, berdasarkan hadits ini dan hadits lainnya. Imam Malik dalam Al-Muwaththa' menyebutkan bahwa belalang tidak perlu disembelih.
- Imam Abu Hanifah berpendapat belalang halal, dan jika seseorang memakannya tanpa disembelih, tetap boleh.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya makan belalang, dan bahwa belalang termasuk hewan yang tidak memerlukan penyembelihan karena tidak memiliki darah mengalir.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa belalang halal menurut ijma' (kesepakatan) ulama, kecuali riwayat ganjil yang tidak kuat.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zaadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ dan para sahabat memakan belalang, dan ini menunjukkan kehalalannya.
- Syeikh Abdurrahman as-Sa'di dalam tafsirnya menyebutkan bahwa belalang termasuk makanan yang halal dan tidak perlu disembelih.
Perbedaan pendapat:
Sebagian kecil ulama mempersoalkan apakah belalang halal secara mutlak atau hanya dalam keadaan tertentu. Namun pendapat yang paling kuat — dan dipegang mayoritas ulama dalam daftar — adalah belalang halal secara mutlak, baik disembelih maupun tidak, karena ada nash khusus yang menghalalkannya.
Hikmah:
Hadits ini juga menunjukkan kesederhanaan Nabi ﷺ dan para sahabat. Mereka memakan apa yang tersedia di medan perang, termasuk belalang, tanpa berlebihan atau menolak makanan yang halal. Ini mengajarkan kita untuk tidak sombong terhadap makanan sederhana dan bersyukur atas rezeki yang Allah berikan.
Story Telling
Dikisahkan oleh Ibnu Abi Aufa radhiyallahu 'anhuma — seorang sahabat yang ikut serta dalam banyak peperangan bersama Nabi ﷺ. Dalam riwayat ini, ia mengenang masa-masa bersama Rasulullah ﷺ di medan jihad. Di tengah keterbatasan makanan, para sahabat memakan belalang yang mereka dapatkan. Nabi ﷺ tidak melarang, bahkan makan bersama mereka. Ini menunjukkan betapa dekatnya Nabi ﷺ dengan para sahabat, dan betapa beliau mengajarkan kesederhanaan serta ridha terhadap rezeki yang Allah berikan, sekecil apa pun itu.
Imam Al-Bukhari meriwayatkan kisah ini dalam kitab shahihnya, dan para ulama setelahnya seperti Ibnu Hajar dan an-Nawawi menjadikannya dalil dalam bab makanan halal.
Kesimpulan Praktis
- Belalang hukumnya halal dimakan, berdasarkan hadits shahih dan kesepakatan mayoritas ulama.
- Belalang tidak memerlukan penyembelihan syar'i, karena ia termasuk hewan yang tidak memiliki darah mengalir.
- Kita dianjurkan bersikap sederhana dan bersyukur terhadap makanan halal yang tersedia, sebagaimana dicontohkan Nabi ﷺ dan para sahabat.
- Jika ada keraguan tentang kehalalan suatu makanan, kembalikan kepada Al-Qur'an, sunnah, dan penjelasan ulama terpercaya.
- Hindari sikap berlebihan atau meremehkan makanan halal yang sederhana.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.