Penjelasan Hadits Bukhari No. 5488 tentang Hukum berburu dan makan di bejana ahli kitab

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan tiga hukum penting: (1) boleh memakai bejana ahli kitab setelah dicuci bila tidak ada bejana lain, (2) hewan buruan dengan busur atau anjing terlatih halal bila menyebut nama Allah saat melepasnya, dan (3) hewan buruan dengan anjing tidak terlatih hanya halal bila sempat disembelih (dzakat) sebelum mati. Intinya: halal-haram perburuan bergantung pada cara berburu dan menyebut nama Allah.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

QS. Al-Ma'idah [5]: 4

وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ ۖ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۙ وَمَا عَلَّمْتُم مِّنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ ۖ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ

Terjemahan: "Mereka bertanya kepadamu (Muhammad), 'Apakah yang dihalalkan bagi mereka?' Katakanlah, 'Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang pemburu yang telah kamu latih, yang kamu ajari dengan apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atasnya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah sangat cepat perhitungan-Nya.'"

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Penyembelihan dan Perburuan, dari sahabat Abu Tsa'labah Al-Khusyani رضي الله عنه. Jalur periwayatan melalui Rabi'ah bin Yazid Ad-Dimasyqi dari Abu Idris 'Aidzullah, dan Haiwah bin Syuraih — yang juga diriwayatkan melalui Abdullah bin Al-Mubarak (salah satu ulama dalam daftar).

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan hadits ini dalam Fathul Bari sebagai dalil pokok tentang hukum bejana ahli kitab dan syarat-syarat perburuan.
  • Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (pada hadits serupa dari Adi bin Hatim dan Abu Tsa'labah) menegaskan pentingnya menyebut nama Allah dan sifat "mu'allam" (terlatih) pada anjing pemburu.
  • Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah dalam I'lamul Muwaqqi'in membahas kaidah "menyebut nama Allah" sebagai syarat sahnya penyembelihan dan perburuan.

Penjelasan Rinci

Pertama: Hukum bejana ahli kitab.

Nabi ﷺ memberi solusi bertahap: bila ada bejana lain, tinggalkan bejana ahli kitab; bila tidak ada, cuci lalu pakai. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa perintah mencuci di sini bersifat ta'abbudi (ibadah) sekaligus kehati-hatian, karena bejana mereka mungkin dipakai untuk sesuatu yang najis atau tidak disebut nama Allah. Imam An-Nawawi menegaskan bahwa bejana ahli kitab pada asalnya suci, tetapi dianjurkan dicuci karena kemungkinan terkena najis atau digunakan untuk babi dan khamr.

Kedua: Perburuan dengan busur.

Nabi ﷺ bersabda: bila engkau memanah dengan busurmu dan menyebut nama Allah, maka makanlah. Ibnu Qayyim menjelaskan bahwa alat buruan yang tajam (seperti panah, tombak, pedang) melukai hewan dan melukai itu dianggap sebagai dzakat (penyembelihan), asalkan disertai menyebut nama Allah. Ini sesuai firman Allah dalam QS. Al-Ma'idah [5]: 4 di atas.

Ketiga: Perburuan dengan anjing terlatih.

Anjing terlatih (mu'allam) adalah yang diajari menangkap buruan untuk tuannya, tidak makan buruan itu, dan patuh pada perintah. Bila dilepas dengan menyebut nama Allah, buruan halal meski hewan itu mati karena gigitan anjing. Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad sepakat akan hal ini berdasarkan ayat di atas.

Keempat: Perburuan dengan anjing tidak terlatih.

Bila anjing tidak terlatih, buruannya tidak halal kecuali sempat disembelih (dzakat) sebelum mati. Ibnu Hajar menjelaskan hikmahnya: anjing tidak terlatih tidak dapat dipastikan menangkap untuk tuannya, bisa jadi untuk dirinya sendiri, sehingga statusnya seperti hewan yang mati bukan karena penyembelihan syar'i.

Perbedaan pendapat ulama daftar:

  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa menyebut nama Allah saat melepas anjing atau panah adalah syarat, dan bila sengaja ditinggalkan maka buruan tidak halal.
  • Imam Malik dan Imam Asy-Syafi'i berpendapat sama dalam hal wajibnya menyebut nama Allah, namun bila lupa maka dimaafkan.
  • Imam Ahmad menegaskan wajibnya menyebut nama Allah dan tidak ada keringanan bila sengaja ditinggalkan.

Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah wajibnya menyebut nama Allah saat melepas hewan buruan atau memanah, berdasarkan zhahir ayat dan hadits ini, dan bila lupa maka dimaafkan karena hadits "diangkat dari umatku (dosa) kelalaian dan lupa" (diriwayatkan Ibnu Majah dan Al-Baihaqi).

Story Telling

Dikisahkan bahwa Abu Tsa'labah Al-Khusyani رضي الله عنه datang kepada Nabi ﷺ dengan tiga pertanyaan sekaligus — tentang bejana, busur, dan anjing. Ini menunjukkan adab sahabat dalam bertanya: langsung, jelas, dan mencari solusi praktis. Nabi ﷺ menjawab dengan rinci dan penuh hikmah, tidak membiarkan sahabatnya bingung. Ibnu Hajar menyebutkan bahwa hadits ini termasuk jawami'ul kalim (ucapan singkat penuh makna) Nabi ﷺ, karena dalam satu majelis beliau menetapkan kaidah fiqih perburuan dan muamalah dengan ahli kitab sekaligus.

Hikmahnya: seorang Muslim hendaknya bertanya kepada ahlinya ketika menghadapi persoalan praktis, dan tidak ragu mengamalkan jawaban syariat meski berada di negeri asing.

Kesimpulan Praktis

  1. Bejana ahli kitab: utamakan bejana sendiri; bila tidak ada, cuci dulu baru pakai.
  2. Menyebut nama Allah (bismillah) wajib saat melepas panah atau anjing pemburu; bila lupa, dimaafkan.
  3. Anjing terlatih: buruannya halal meski mati karena gigitannya, asal disebut nama Allah.
  4. Anjing tidak terlatih: buruannya hanya halal bila sempat disembelih sebelum mati.
  5. Alat buruan harus tajam dan melukai, bukan mematikan dengan pukulan tumpul.
  6. Bertanya kepada ulama ketika menghadapi masalah praktis adalah sunnah para sahabat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?