Penjelasan Hadits Bukhari No. 5486 tentang Larangan memakan buruan jika anjing lain ikut menangkapnya

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan kita tentang adab dan syarat berburu dengan menggunakan anjing dan alat bernama mi'rad (anak panah tanpa mata). Intinya, ada tiga hal penting: (1) jika anjing buruan memakan hasil buruannya, maka hasil buruan itu haram dimakan karena anjing tersebut menangkap untuk dirinya sendiri, bukan untuk tuannya; (2) jika ada anjing lain yang ikut serta tanpa disebut nama Allah saat melepaskannya, maka hasil buruan juga haram dimakan karena kita tidak menyebut nama Allah atas anjing tersebut; (3) jika berburu dengan mi'rad, hanya boleh dimakan jika hewan itu terkena bagian ujungnya yang tajam, bukan bagian sisinya yang tumpul karena itu termasuk al-waqidz (hewan yang mati karena dipukul benda tumpul).

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Penyembelihan dan Perburuan, Bab "Jika Menemukan Anjing Lain Bersama Hewan Buruan", nomor 5486, dari sahabat Adi bin Hatim radhiyallahu 'anhu.

Dalil Al-Qur'an yang Terkait:

Allah Ta'ala berfirman:

يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ ۖ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۙ وَمَا عَلَّمْتُم مِّنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ ۖ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ

"Mereka bertanya kepadamu: 'Apakah yang dihalalkan bagi mereka?' Katakanlah: 'Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu latih untuk berburu, yang kamu latih menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah (waktu melepaskannya).'" (QS. Al-Ma'idah [5]: 4)

Penjelasan Ulama:

  • Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya menjelaskan bahwa ayat ini menjadi dasar utama bolehnya berburu dengan hewan terlatih, namun dengan syarat: hewan tersebut benar-benar terlatih, menyebut nama Allah saat melepaskannya, dan hewan buruan itu ditangkap untuk tuannya (bukan dimakan oleh hewan pemburunya). Ini sejalan dengan hadits Adi bin Hatim di atas.
  • Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam Tafsir-nya menegaskan bahwa firman Allah "مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ" (dari apa yang ditangkapnya untukmu) menunjukkan bahwa jika hewan pemburu itu memakan sebagian dari buruannya, maka ia tidak menangkap untuk tuannya, melainkan untuk dirinya sendiri, sehingga buruan itu tidak halal dimakan.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa hukum penting yang dijelaskan oleh para ulama:

1. Hukum Anjing Buruan yang Memakan Hasil Buruannya

Nabi ﷺ bersabda: "Jika kamu melepaskan anjingmu dan menyebut nama, lalu ia menangkap dan membunuh, maka janganlah kamu memakannya, karena ia telah menangkap untuk dirinya sendiri."

Para ulama menjelaskan bahwa syarat halalnya buruan dari anjing terlatih adalah anjing tersebut menahan buruan untuk tuannya, bukan memakannya. Jika anjing itu memakan sebagian dari buruan tersebut, maka ini menunjukkan bahwa ia tidak terlatih dengan baik atau ia menangkap untuk kepentingan dirinya sendiri. Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa jika anjing memakan dari buruannya, maka buruan itu haram dimakan. Ini juga merupakan pendapat Imam Malik dalam salah satu riwayat.

2. Hukum Jika Ada Anjing Lain yang Ikut Serta

Nabi ﷺ bersabda: "Janganlah kamu memakannya, karena kamu hanya menyebut nama pada anjingmu dan tidak menyebut nama pada yang lain."

Ini menunjukkan bahwa menyebut nama Allah saat melepaskan hewan buruan adalah syarat. Jika ada anjing lain yang ikut menangkap tanpa kita sebut nama Allah atasnya, maka hasil buruan itu haram dimakan karena kita tidak tahu pasti apakah yang menangkap adalah anjing kita yang telah disebut nama Allah atau anjing lain yang tidak disebut nama-Nya.

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa jika dua ekor anjing (satu disebut nama Allah dan satu tidak) bersama-sama menangkap buruan, maka hukumnya haram dimakan karena ada keraguan. Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama.

3. Hukum Berburu dengan Mi'rad

Mi'rad adalah anak panah yang tidak memiliki mata besi di ujungnya, seperti tongkat kecil yang runcing. Nabi ﷺ bersabda: "Jika hewan itu dibunuh dengan ujungnya, maka kamu boleh memakannya, tetapi jika dibunuh dengan sisinya, maka janganlah kamu memakannya, karena itu seperti hewan yang dipukul sampai mati dengan kayu."

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hewan yang mati karena terkena sisi mi'rad yang tumpul termasuk kategori al-waqidz, yaitu hewan yang mati karena dipukul benda tumpul tanpa melukai. Ini dihukumi seperti bangkai yang haram dimakan, karena tidak termasuk hewan yang disembelih atau diburu dengan cara yang melukai.

Perbedaan Pendapat Ulama:

  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa jika hewan buruan mati karena terkena sisi mi'rad, tetap halal dimakan selama pemburu menyebut nama Allah, karena pada dasarnya mi'rad adalah alat yang melukai. Namun pendapat ini dianggap lemah oleh jumhur ulama karena bertentangan dengan zhahir hadits.
  • Jumhur ulama (Maliki, Syafi'i, Hanbali) berpendapat bahwa hewan yang mati karena sisi mi'rad tidak halal dimakan, sebagaimana sabda Nabi ﷺ secara tegas. Pendapat jumhur inilah yang lebih kuat karena didasarkan pada nash hadits yang shahih.

Story Telling

Kisah Adi bin Hatim dan Pertanyaannya kepada Nabi ﷺ

Adi bin Hatim adalah seorang pemimpin suku Thayyi' yang sebelumnya beragama Nasrani. Ketika ia masuk Islam, ia memiliki kebiasaan berburu yang sudah mendarah daging. Suatu hari, ia bertanya kepada Nabi ﷺ tentang hukum berburu dengan anjing dan mi'rad.

Dalam riwayat lain (Shahih Al-Bukhari no. 5477), Adi bin Hatim berkata: "Aku bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang berburu dengan anak panah, maka beliau bersabda: 'Jika engkau memanah dengan anak panahmu, lalu engkau menyebut nama Allah, kemudian anak panah itu mengenai sasaran, maka makanlah. Namun jika anak panah itu mengenai dengan sisi tumpulnya, maka janganlah engkau makan.'"

Kisah ini menunjukkan betapa para sahabat sangat teliti dalam bertanya tentang halal-haram, dan betapa Nabi ﷺ menjawab dengan sangat rinci agar umatnya tidak ragu. Adi bin Hatim tidak malu bertanya meskipun pertanyaannya sangat detail, karena ia ingin beribadah dengan ilmu yang benar.

Hikmah: Kita harus teliti dalam urusan halal-haram, tidak tergesa-gesa memutuskan hukum, dan selalu bertanya kepada ahlinya. Sebagaimana Adi bin Hatim yang bertanya langsung kepada Nabi ﷺ, kita pun harus merujuk kepada ulama yang terpercaya.

Kesimpulan Praktis

  1. Syarat halalnya buruan dari anjing terlatih: (a) anjing tersebut benar-benar terlatih, (b) menyebut nama Allah saat melepaskannya, (c) anjing tersebut menahan buruan untuk tuannya (tidak memakannya).
  2. Jika anjing memakan buruannya, maka buruan itu haram dimakan karena ia menangkap untuk dirinya sendiri.
  3. Jika ada anjing lain yang ikut serta tanpa disebut nama Allah, maka buruan itu haram dimakan karena ada keraguan.
  4. Jika berburu dengan mi'rad (anak panah tanpa mata): halal jika terkena bagian ujung yang tajam, haram jika terkena bagian sisi yang tumpul karena termasuk al-waqidz (hewan yang mati karena dipukul).
  5. Selalu teliti dalam urusan halal-haram dan jangan ragu untuk bertanya kepada ulama yang terpercaya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?