Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa hewan buruan yang ditemukan mati setelah dicari selama dua atau tiga hari, dan anak panah pemburu masih menancap pada tubuhnya, maka hukumnya halal dan boleh dimakan. Ini karena adanya anak panah tersebut menjadi tanda bahwa kematiannya disebabkan oleh buruan itu, bukan sebab lain. Para ulama memahami bahwa selama tidak ada tanda-tanda kematian akibat sebab lain, maka sembelihan melalui perburuan dianggap sah.
Rujukan Ulama & Dalil
Dalil Al-Qur'an:
Allah ﷻ berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَيَبْلُوَنَّكُمُ اللَّهُ بِشَيْءٍ مِّنَ الصَّيْدِ تَنَالُهُ أَيْدِيكُمْ وَرِمَاحُكُمْ
"Wahai orang-orang yang beriman, sungguh Allah akan menguji kamu dengan sesuatu dari binatang buruan yang dapat dijangkau oleh tangan dan tombakmu." (QS. Al-Ma'idah [5]: 94)
Dan firman-Nya:
وَمَا عَلَّمْتُم مِّنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ
"Dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu, kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu." (QS. Al-Ma'idah [5]: 4)
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Penyembelihan dan Perburuan, Bab Perburuan Jika Hilang Selama Dua atau Tiga Hari (no. 5485), dari Adi bin Hatim رضي الله عنه. Jalur periwayatan: Abdul A'la dari Dawud dari Amir (Asy-Sya'bi) dari Adi bin Hatim.
Hadits ini juga memiliki asal dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim melalui riwayat Adi bin Hatim yang lebih panjang, di mana Nabi ﷺ mengajarkan syarat-syarat perburuan yang sah.
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini dalam bab perburuan dan syarat-syaratnya.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim membahas hadits serupa dari Adi bin Hatim secara panjang.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad membahas hukum perburuan dan syarat-syaratnya.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Hadits ini mengandung beberapa poin penting:
- Perburuan dengan anak panah yang tajam — jika anak panah mengenai hewan buruan dan hewan tersebut lari lalu ditemukan mati setelah dua atau tiga hari, maka selama anak panahnya masih menancap pada tubuh hewan tersebut, hewan itu halal dimakan.
- Illat (alasan hukum) — keberadaan anak panah pada tubuh hewan menjadi bukti bahwa kematiannya disebabkan oleh anak panah tersebut, bukan oleh sebab lain seperti jatuh, tercekik, atau dimakan binatang buas. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan Ishaq bin Rahuyah sebagaimana disebutkan dalam riwayat.
- Syarat "masih ada anak panahnya" — ini menunjukkan bahwa jika hewan ditemukan tanpa anak panah dan tanpa bekas luka yang jelas, maka tidak boleh dimakan karena dikhawatirkan mati karena sebab lain.
Pemahaman para ulama:
Imam Al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam bab khusus tentang perburuan yang hilang selama dua atau tiga hari, menunjukkan bahwa beliau memahami hadits ini sebagai dalil bahwa selama ada tanda yang jelas (anak panah masih menancap), maka hewan tersebut tetap halal.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang batasan waktu. Sebagian ulama seperti Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa selama hewan tersebut ditemukan dengan tanda bekas buruan (anak panah, luka, atau gigitan binatang buruan yang terlatih), maka halal dimakan meskipun telah berlalu beberapa hari — dengan syarat tidak ada tanda-tanda kematian akibat sebab lain.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa syarat utama dalam perburuan adalah:
- Pemburu menyebut nama Allah saat melepas anak panah atau melepas binatang buruan.
- Anak panah yang digunakan tajam dan menusuk (bukan tumpul yang mematikan dengan beratnya).
- Hewan tersebut mati karena sebab buruan itu, bukan sebab lain.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa jika hewan buruan jatuh ke air atau jatuh dari tempat tinggi setelah terkena panah, maka tidak halal — karena dikhawatirkan matinya karena jatuh, bukan karena panah. Namun jika anak panah masih menancap dan tidak ada indikasi sebab lain, maka halal.
Pendapat yang paling kuat adalah pendapat Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad yang berpegang pada zhahir hadits: selama anak panah masih ada pada tubuh hewan dan tidak ada tanda kematian akibat sebab lain, maka halal dimakan. Ini juga dikuatkan oleh Ishaq bin Rahuyah dan menjadi pemahaman yang sesuai dengan kaidah bahwa "hukum asal adalah tetapnya sesuatu selama tidak ada dalil yang mengubahnya."
Story Telling
Dikisahkan bahwa Adi bin Hatim ath-Tha'i رضي الله عنه — seorang sahabat yang sebelumnya beragama Nasrani lalu masuk Islam — bertanya kepada Nabi ﷺ tentang berbagai hukum perburuan. Beliau bertanya tentang buruan dengan anak panah, tentang buruan dengan anjing terlatih, dan tentang buruan yang dicari hingga beberapa hari.
Dalam riwayat Al-Bukhari dan Muslim, Adi bin Hatim menceritakan:
"Aku bertanya, 'Wahai Rasulullah, aku melepas anak panahku dan hewan buruan itu menghilang dariku selama sehari, lalu aku menemukannya dengan anak panahku masih menancap padanya.' Nabi ﷺ menjawab, 'Makanlah, karena itu adalah sembelihanmu.'"
Nabi ﷺ juga mengajarkan kepada Adi bahwa jika anjing pemburu memakan sebagian buruan, maka jangan dimakan — karena dikhawatirkan anjing itu menangkap untuk dirinya sendiri, bukan untuk tuannya. Namun jika anak panah yang membunuh, maka itu adalah sembelihan yang sah.
Hikmah: Islam adalah agama yang memperhatikan detail dan memberikan kemudahan. Selama ada bukti yang jelas bahwa kematian hewan disebabkan oleh alat buruan yang sah, maka hewan itu halal. Ini menunjukkan keluasan rahmat Allah dan kejelasan syariat dalam urusan sehari-hari.
Kesimpulan Praktis
- Hewan buruan yang ditemukan mati setelah dua atau tiga hari — jika anak panah masih menancap pada tubuhnya dan tidak ada tanda kematian akibat sebab lain, maka halal dimakan.
- Syarat sah perburuan:
- Menyebut nama Allah saat melepas anak panah atau melepas binatang buruan.
- Alat buruan tajam dan melukai (bukan mematikan dengan beratnya).
- Hewan mati karena sebab buruan tersebut, bukan sebab lain.
- Jika hewan ditemukan tanpa tanda bekas buruan — atau ada indikasi mati karena jatuh, tercekik, atau dimakan binatang buas, maka tidak halal.
- Mengikuti pemahaman ulama Ahlus Sunnah — bahwa hukum asal perburuan adalah halal selama syarat-syaratnya terpenuhi, dan tidak perlu ragu selama ada bukti yang jelas.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.