Bab Perburuan Jika Hilang Selama Dua atau Tiga Hari
حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ، حَدَّثَنَا ثَابِتُ بْنُ يَزِيدَ، حَدَّثَنَا عَاصِمٌ، عَنِ الشَّعْبِيِّ، عَنْ عَدِيِّ بْنِ حَاتِمٍ ـ رضى الله عنه ـ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ " إِذَا أَرْسَلْتَ كَلْبَكَ وَسَمَّيْتَ فَأَمْسَكَ وَقَتَلَ، فَكُلْ، وَإِنْ أَكَلَ فَلاَ تَأْكُلْ، فَإِنَّمَا أَمْسَكَ عَلَى نَفْسِهِ، وَإِذَا خَالَطَ كِلاَبًا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهَا فَأَمْسَكْنَ وَقَتَلْنَ فَلاَ تَأْكُلْ، فَإِنَّكَ لاَ تَدْرِي أَيُّهَا قَتَلَ، وَإِنْ رَمَيْتَ الصَّيْدَ فَوَجَدْتَهُ بَعْدَ يَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ، لَيْسَ بِهِ إِلاَّ أَثَرُ سَهْمِكَ، فَكُلْ، وَإِنْ وَقَعَ فِي الْمَاءِ فَلاَ تَأْكُلْ ".
Dari Adi bin Hatim, ia berkata, "Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: 'Jika kamu melepaskan anjingmu dan menyebut nama Allah saat melepaskannya, dan anjing itu menangkap dan membunuh hewan buruan, maka kamu boleh memakannya. Namun jika anjing itu memakannya, maka janganlah kamu memakannya, karena anjing itu telah menangkapnya untuk dirinya sendiri. Dan jika bersamaan dengan anjingmu, ada anjing lain yang tidak disebut nama Allah saat melepaskannya, dan mereka menangkap seekor hewan dan membunuhnya, maka janganlah kamu memakannya, karena kamu tidak tahu yang mana di antara mereka yang membunuhnya. Dan jika kamu melemparkan anak panah ke hewan buruan dan kemudian menemukannya (mati) dua atau tiga hari kemudian dan tidak ada bekas lain selain luka yang ditimbulkan oleh anak panahmu, maka kamu boleh memakannya. Namun jika hewan buruan itu ditemukan (mati) di dalam air, maka janganlah kamu memakannya.'"
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
