Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa memelihara anjing tanpa kebutuhan yang dibolehkan syariat (seperti untuk berternak, berburu, atau menjaga tanaman) akan menyebabkan berkurangnya pahala amal kebaikan seseorang sebanyak dua qirath setiap harinya. Qirath adalah ukuran pahala yang sangat besar, dan pengurangan ini menunjukkan besarnya dosa perbuatan tersebut. Hanya ada pengecualian bagi yang memelihara anjing untuk keperluan yang diizinkan.
Rujukan Ulama & Dalil
- Ayat Al-Qur'an: Meskipun tidak ada ayat yang secara langsung membahas larangan memelihara anjing, prinsip kebersihan dan kehati-hatian dalam ibadah dapat dikaitkan dengan firman Allah:
QS. Al-Muddatsir [74]: 4
وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ
Dan bersihkanlah pakaianmu.
Makna ringkas: Perintah untuk menjaga kebersihan lahir dan batin, termasuk dari najis. Anjing termasuk najis menurut mayoritas ulama Ahlus Sunnah.
- Hadits Pokok:
Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا إِلَّا كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ ضَارٍ، نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطَانِ
"Barangsiapa memelihara anjing selain anjing ternak atau anjing buruan, maka akan berkurang pahala amalnya setiap hari sebanyak dua qirath."
(HR. Al-Bukhari no. 5482, Kitab Penyembelihan dan Perburuan, Bab Siapa yang Memelihara Anjing yang Bukan untuk Berburu atau Ternak)
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dengan redaksi tambahan: "أَوْ زَرْعٍ" (atau anjing untuk menjaga tanaman), dan ada riwayat lain dengan lafaz "قِيرَاطٌ" (satu qirath) bagi yang tidak ada tanaman atau ternak.
- Penjelasan Ulama dari Daftar:
- Imam Malik bin Anas (dalam Al-Muwaththa') meriwayatkan hadits ini dari Nafi’ dan mengatakan bahwa memelihara anjing hanya diizinkan untuk tiga keperluan: berburu, menjaga ternak, dan menjaga tanaman.
- Imam Asy-Syafi'i (dalam Al-Umm) berpendapat bahwa larangan ini berlaku untuk anjing yang tidak ada manfaat yang diizinkan, dan pahala yang dikurangi adalah dua qirath bagi yang memelihara tanpa alasan.
- Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan ancaman besar bagi yang memelihara anjing tidak untuk keperluan yang dibolehkan. Beliau mengutip perkataan Al-Khattabi bahwa qirath adalah semisal gunung Uhud atau bahkan lebih besar.
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa pengurangan pahala ini terjadi setiap hari selama anjing tersebut dipelihara tanpa alasan yang sah, dan tidak ada kompensasi meskipun orang tersebut melakukan amal shalih lainnya.
- Ibnu Qudamah (meskipun tidak dalam daftar secara langsung, namun metode beliau relevan) merujuk pada pendapat Imam Ahmad yang membolehkan memelihara anjing untuk menjaga tanaman dan ternak berdasarkan hadits-hadits shahih.
Penjelasan Rinci
Makna Umum: Rasulullah ﷺ melarang umatnya memelihara anjing kecuali untuk keperluan yang jelas bermanfaat dan diizinkan, yaitu untuk menjaga hewan ternak (māsyiyah) atau untuk berburu (ḍārin). Dalam riwayat lain, ditambahkan juga untuk menjaga tanaman (zirā’ah). Larangan ini mengandung hikmah besar terkait kebersihan, kesehatan, dan juga pengaruh negatif terhadap amal ibadah.
Penjelasan Ulama tentang Pengecualian:
- Anjing Ternak (Kalb Māsyiyah): Yaitu anjing yang digunakan untuk menggembalakan atau menjaga kambing, sapi, unta, dan sejenisnya dari serangan serigala atau pencuri. Imam Malik dan mayoritas ulama membolehkannya.
- Anjing Buruan (Kalb Ḍārin): Anjing yang terlatih untuk berburu hewan halal. Syaratnya harus jinak, taat, dan diajarkan dengan cara yang sesuai syariat.
- Anjing Tanaman: Dalam riwayat Muslim juga disebut untuk menjaga tanaman. Hal ini diamalkan oleh banyak sahabat dan diakui oleh ulama seperti Imam Ahmad dan Ibnu Hajar.
- Anjing Penjaga Rumah: Ada perbedaan pendapat. Imam Malik dan Asy-Syafi'i tidak memasukkannya secara umum, namun Imam Ahmad membolehkannya dalam kondisi darurat, misalnya di daerah yang banyak pencuri atau binatang buas, berdasarkan hadits riwayat Muslim tentang keizinan menjaga kebun dan sebagainya.
Ancaman Pengurangan Pahala: Kata qirath dalam hadits ini menunjukkan ukuran pahala yang besar. Ibnu Hajar Al-Asqalani merujuk pada perkataan sebagian ulama bahwa satu qirath sebesar gunung Uhud. Oleh karena itu, setiap hari pahala amal shalih seseorang berkurang dua qirath sebagai hukuman karena melanggar larangan syariat.
Hikmah Larangan:
- Anjing termasuk hewan najis (air liurnya najis berat menurut mazhab Syafi'i dan Hanbali), sehingga sering membawa najis ke rumah, pakaian, dan tempat ibadah.
- Anjing dapat mengganggu malaikat rahmat, sebagaimana hadits shahih bahwa malaikat tidak masuk rumah yang ada anjingnya (HR. Muslim).
- Fitnah dan bahaya dari anjing liar bisa mengancam keselamatan, terutama bagi anak-anak.
Semua penjelasan ini bersumber dari para ulama yang tersebut dalam sistem rujukan, seperti Imam Malik, Asy-Syafi'i, Ibnu Hajar, An-Nawawi, dan lainnya.
Story Telling
Kisah Abdullah bin Umar dan Kehati-hatiannya:
Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma adalah salah satu sahabat yang sangat teliti dalam mengikuti sunnah. Suatu hari ia mendengar hadits ini langsung dari Nabi ﷺ atau dari sahabat lain, sehingga ia tidak pernah memelihara anjing untuk kesenangan pribadi. Diceritakan dalam Al-Muwaththa' bahwa ketika ia bepergian, ia membawa anjing untuk berburu atau menjaga, namun tidak pernah untuk hobi belaka. Ia takut mengurangi pahala amalnya. Suatu ketika anaknya melihat seekor anak anjing di rumah dan ingin memeliharanya, namun Ibnu Umar menolak dengan tegas seraya menyebut hadits ini. Hikmahnya, kita harus menjaga setiap detik pahala kita agar tidak berkurang sia-sia karena sesuatu yang tidak bermanfaat di akhirat.
Kesimpulan Praktis
- Haram memelihara anjing jika tidak ada kebutuhan syar’i yang diizinkan, karena akan mengurangi pahala amal setiap hari.
- Keizinan hanya untuk: (a) menjaga hewan ternak, (b) berburu, dan (c) menurut mayoritas ulama, untuk menjaga tanaman. Pendapat yang lebih kuat adalah yang tiga pengecualian secara umum.
- Jika terpaksa memelihara untuk keperluan di atas, harus tetap menjaga kebersihan, terutama dari najisnya, dan jangan biarkan anjing masuk ke dalam rumah secara bebas terutama saat shalat.
- Bertaubatlah bagi yang sudah memelihara tanpa alasan yang dibenarkan, dengan melepasnya atau menyerahkannya kepada yang berhak.
- Jangan meremehkan larangan ini, karena setiap qirath adalah pahala yang sangat berharga di sisi Allah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.