Penjelasan Hadits Bukhari No. 5481 tentang Larangan memelihara anjing tanpa keperluan berburu atau ternak

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa memelihara anjing tanpa kebutuhan yang dibenarkan syariat—seperti untuk berburu, menjaga ternak, atau menjaga tanaman/ladang—akan mengurangi pahala amal seseorang setiap hari. Ini bukan berarti haram secara mutlak, tetapi menunjukkan larangan dan ancaman bagi yang memeliharanya tanpa alasan syar'i. Ulama menjelaskan bahwa pengurangan pahala ini berlaku terus-menerus selama anjing itu dipelihara.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — Shahih Al-Bukhari, no. 5481, dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma:

حَدَّثَنَا الْمَكِّيُّ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، أَخْبَرَنَا حَنْظَلَةُ بْنُ أَبِي سُفْيَانَ، قَالَ سَمِعْتُ سَالِمًا، يَقُولُ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ، يَقُولُ سَمِعْتُ النَّبِيَّ ﷺ يَقُولُ "مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا إِلَّا كَلْبٌ ضَارٍ لِصَيْدٍ أَوْ كَلْبَ مَاشِيَةٍ، فَإِنَّهُ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطَانِ"

Terjemahan: "Barangsiapa memelihara anjing yang bukan anjing pemburu atau anjing penjaga ternak, maka pahalanya berkurang dua qirath setiap hari."

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan — QS. Al-Ma'idah [5]: 4:

يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ ۖ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۙ وَمَا عَلَّمْتُم مِّنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ ۖ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ

Terjemahan: "Mereka bertanya kepadamu: 'Apa yang dihalalkan bagi mereka?' Katakanlah: 'Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu, yang kamu ajar menurut apa yang Allah ajarkan kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atasnya. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat cepat perhitungan-Nya.'"

Ayat ini menjadi dasar dibolehkannya memelihara anjing untuk berburu.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Nabi ﷺ mengabarkan bahwa memelihara anjing tanpa keperluan yang dibenarkan akan mengurangi pahala pelakunya sebanyak dua qirath setiap hari. Satu qirath menurut penjelasan para ulama adalah sebesar gunung Uhud (sebagaimana disebutkan dalam hadits lain di Shahih Muslim). Ini menunjukkan betapa besar kerugian orang yang memelihara anjing tanpa alasan syar'i.

Pengecualian yang disebutkan dalam hadits:

  1. Anjing pemburu (كَلْبٌ ضَارٍ لِصَيْدٍ) — untuk berburu, sebagaimana diisyaratkan dalam QS. Al-Ma'idah [5]: 4.
  2. Anjing penjaga ternak (كَلْبَ مَاشِيَةٍ) — untuk menjaga hewan ternak.

Tambahan pengecualian menurut hadits lain:

Dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim juga disebutkan pengecualian untuk menjaga tanaman/ladang (كَلْبَ حَرْثٍ). Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa penyebutan dua pengecualian dalam riwayat ini dan tiga dalam riwayat lain tidaklah bertentangan—sebagian perawi menyebutkan yang lain, dan semuanya bisa digabungkan. Jadi kebutuhan yang dibenarkan adalah: berburu, menjaga ternak, dan menjaga tanaman.

Apakah memelihara anjing itu haram?

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat:

  • Jumhur ulama (mayoritas) dari kalangan Syafi'iyah, Malikiyah, dan Hanabilah: memelihara anjing tanpa keperluan syar'i adalah haram, dan hadits ini menunjukkan larangan tersebut. Pengurangan pahala adalah konsekuensi dari perbuatan haram.
  • Sebagian ulama mengatakan makruh, bukan haram.

Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur—yaitu haram—karena zahir hadits menunjukkan larangan (nahi), dan larangan dalam syariat pada asalnya menunjukkan keharaman, kecuali ada indikasi lain.

Mengapa pahala berkurang, bukan dosa bertambah?

Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan dalam Fathul Bari bahwa penyebutan "pahala berkurang" adalah gaya bahasa syariat untuk menunjukkan besarnya kerugian. Bisa jadi maksudnya: pahala kebaikan yang seharusnya dicatat untuknya menjadi berkurang, atau bisa juga bermakna dosa yang bertambah dengan ungkapan yang lebih halus. Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan betapa syariat menjaga agar seorang hamba tidak menyia-nyiakan pahala amalnya.

Hikmah larangan ini:

  1. Anjing termasuk hewan yang najis dan sulit dijaga kesuciannya, sehingga dapat menghalangi seseorang dari ibadah yang membutuhkan kesucian.
  2. Memelihara anjing tanpa keperluan dapat menghalangi malaikat masuk ke rumah, sebagaimana disebutkan dalam hadits lain (Shahih Al-Bukhari dan Muslim).
  3. Syariat mengajarkan agar setiap perkara yang tidak bermanfaat bagi agama dan dunia ditinggalkan.

Story Telling

Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma—sebagaimana dalam Shahih Al-Bukhari—bahwa beliau pernah melihat seorang pemuda memelihara anjing. Ibnu Umar bertanya tentang keperluan anjing tersebut. Ketika diketahui bahwa anjing itu bukan untuk berburu, bukan untuk menjaga ternak, dan bukan untuk menjaga tanaman, Ibnu Umar pun mengingatkan pemuda itu dengan hadits Nabi ﷺ ini. Ini menunjukkan bagaimana para sahabat sangat teliti dalam menerapkan sunnah, bahkan dalam urusan yang mungkin dianggap remeh oleh sebagian orang.

Dalam riwayat lain, Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu juga meriwayatkan hadits serupa, dan beliau menambahkan pengecualian "anjing untuk menjaga tanaman." Ini menunjukkan bahwa para sahabat saling melengkapi riwayat dan menjaga keutuhan sunnah.

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh memelihara anjing jika ada keperluan syar'i: berburu, menjaga ternak, atau menjaga tanaman/ladang.
  2. Tidak boleh memelihara anjing hanya untuk hiasan, mainan, atau gaya-gayaan, karena akan mengurangi pahala setiap hari.
  3. Jika seseorang terlanjur memelihara anjing tanpa keperluan syar'i, hendaknya segera bertobat dan menyingkirkannya, atau menjadikannya bermanfaat untuk keperluan yang dibenarkan.
  4. Jika memelihara anjing untuk keperluan yang dibenarkan, hendaknya menjaga kebersihan dan tidak membiarkannya mengganggu ibadah dan lingkungan.
  5. Hendaknya seorang muslim bersemangat menjaga pahala amalnya dan tidak menyia-nyiakannya untuk hal yang tidak bermanfaat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?